Ruteng, Komodo Indonesia Post – Pemilik Sky Garden Cafe di Ruteng Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur. YDI [39] dan YP [49] adalah pemilik Sky Garden Cafe. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Manggarai, pada 17 November 2023 lalu. YDI dan YP belakangan diketahui mempekerjakan dua karyawan di bawah umur.
“YDI (49) dan YP (39) pemilik Sky Garden Cafe,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2023.
Budiarsa mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, pada hari Kamis 2 November 2023 lalu, pukul 22.30 Wita.
Informasi itu menyebutkan adanya penyekapan anak dibawah umur di Kafe Sky Garden, yang berlokasi di Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Manggarai langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) SNH (23),” ujar Budiarsa.
Budiarsa menjelaskan lalu pada Jumat, 3 November 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan. Kepada Polisi TH mengaku bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh MY (Mucikari) dan dua karyawan pria.
Lalu kemudian pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan E (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT.
Hingga pada tanggal 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP,” ungkap Budiarsa.
Ia menambahkan, pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI (49) dan YP (39), pemilik Kafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara