Pemilik Sky Garden Cafe di Ruteng Diringkus Polisi

- Editor

Jumat, 24 November 2023 - 11:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Manggarai Tetapkan Pemilik Cafe Sky Garden di Ruteng Jadi Tersangka

Polres Manggarai Tetapkan Pemilik Cafe Sky Garden di Ruteng Jadi Tersangka

Ruteng, Komodo Indonesia Post – Pemilik Sky Garden Cafe di Ruteng Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur. YDI [39] dan YP [49] adalah pemilik Sky Garden Cafe. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polres Manggarai, pada 17 November 2023 lalu. YDI dan YP belakangan diketahui mempekerjakan dua karyawan di bawah umur.

“YDI (49) dan YP (39) pemilik Sky Garden Cafe,” kata Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2023.

Budiarsa mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari informasi melalui pesan WhatsApp yang diterima Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, pada hari Kamis 2 November 2023 lalu, pukul 22.30 Wita.

Informasi itu menyebutkan adanya penyekapan anak dibawah umur di Kafe Sky Garden, yang berlokasi di Waso, Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Manggarai langsung memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Pukul 22.40 Wita, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Manggarai mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan dua orang pekerja di Cafe Sky Garden, yaitu TH (20) SNH (23),” ujar Budiarsa.

Budiarsa menjelaskan lalu pada Jumat, 3 November 2023 lalu sekitar pukul 01.00 Wita, tim membawa kedua orang tersebut ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan. Kepada Polisi TH mengaku bahwa dia tertarik dengan lowongan pekerjaan setelah melihat informasi di Facebook, sedangkan SNH dijemput di Labuan Bajo oleh MY (Mucikari) dan dua karyawan pria.

Lalu kemudian pada pukul 15.00 Wita, tim mendatangi Kafe Sky Garden dan memintai keterangan dua anak pekerja yang diduga masih di bawah umur, yaitu SPL (15) dan E (16). Keduanya mengaku dijanjikan gaji besar oleh saudari V untuk bekerja di NTT.

Hingga pada tanggal 4 November 2023, tim penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan permintaan keterangan terhadap empat korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 6 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Ko Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua anak di bawah umur bekerja di Kafe Sky Garden. Namun, TH dan SN bekerja secara sukarela tanpa penyekapan, dan identitas keduanya sesuai KTP,” ungkap Budiarsa.

Ia menambahkan, pada 17 November 2023, tim Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan pemeriksaan terhadap YDI (49) dan YP (39), pemilik Kafe Sky Garden, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terbaru

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA

Kondisi jalan di Dusun Pelas, Desa Timbu, Kecamatan Cibal Barat yang terputus total

Daerah

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Minggu, 16 Mar 2025 - 20:11 WITA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA