DPR dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga

- Editor

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga/sumber foto: LBHI

DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga/sumber foto: LBHI

JAKARTA, komodoindonesiapost.com DPR RI dan Pemerintah mengulangi kesalahan yang sama: Membahas secara tidak demokratis dan tetap mempertahankan Pasal-Pasal yang membungkam Demokrasi

Pernyataan Sikap YLBHI atas Pengesahan Revisi Kedua UU ITE

DPR RI dan Pemerintah mengulangi kesalahan yang sama: Membahas secara tidak demokratis dan tetap mempertahankan Pasal-Pasal yang membungkam Demokrasi

YLBHI memandang DPR dan Pemerintah gagal untuk merevisi UU ITE secara demokratis. DPR dan Pemerintah nampak tidak mau belajar dari kesalahan dalam praktik revisi Undang-Undang maupun penyusunan UU yang elitis, tertutup, tidak transparan dan akuntabel dengan mengabaikan partisipasi bermakna yang merupakan hak mendasar warga dalam negara demokrasi. Ironisnya, sampai dengan di sahkan pada rapat paripurna DPR 4 Oktober 2023 yang lalu, publik tidak dapat mengakses dokumen resmi RUU tersebut. Situs resmi DPR bahkan tidak menyediakan informasi yang dimaksud dari awal hingga pengesahannya.

Merujuk pada pemberitaan media dan sumber terbatas lainnya terkait materi revisi, YLBHI melihat masih dipertahankannya pasal bermasalah dalam revisi UU ITE seperti halnya beberapa pasal berikut diantaranya Pasal 27 ayat (3) yang meski terdapat pengurangan hukuman untuk pencemaran nama baik dan dirumuskan menjadi delik aduan absolut atau ditambahkannya Pasal 28 ayat (3) tentang berita bohong yang menimbulkan kerusuhan yang dilakukan dengan sengaja yang sebelumnya juga terdapat dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Termasuk pengaturan Pasal 40 yang berpotensi digunakan sebagai dasar untuk praktik kesewenang-wenangan pemerintah dalam memblokir, memutus akses internet secara ilegal atau melabel hoaks konten-konten publik. Kewenangan besar pemerintah yang diberikan melalui pasal ini dikhawatirkan akan menjadi alat sensor informasi dan suara kritis publik.

Masih dipertahankannya pasal-pasal bermasalah dalam momentum penting revisi UU ITE ini tentu menjadi keprihatinan publik karena ketentuan yang ada didalamnya masih berpotensi menambah daftar panjang kasus kriminalisasi kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara. Kegagalan menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan revisi UU ITE untuk dekriminalisasi pasal-pasal yang mengancam hak asasi manusia khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.

YLBHI mencermati bahwa masih terdapat pasal karet dalam UU ITE yang mengancam demokrasi khususnya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Pasal-pasal tersebut diantaranya Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2) dan (3), Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat (1) dan (2), dan Pasal 45 terkait pemidanaan.

Sepanjang 2020-2022 YLBHI dan 18 LBH Kantor menangani 199 kasus berkaitan dengan pelanggaran Hak Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat. Diantaranya kasus-kasus tersebut adalah Pemutusan Ilegal oleh Kemenkominfo terhadap akses internet di Papua dan kriminalisasi terhadap aktifis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menyuarakan adanya konflik kepentingan pejabat publik dalam bisnis tambang di Papua. Dari seluruh kasus tersebut kami menilai UU ITE seringkali dijadikan dasar pelaporan dan senjata penguasa untuk membungkam suara kritis warga negara termasuk jurnalis

Berita Terkait

Pernyataan AJI Terkait Pemotongan Anggaran Operasional Lembaga Penyiaran Publik
Ternyata di Dunia Ini Masih Ada Orang Jujur
Pernyataan Sikap JPIC OFM Indonesia; Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Poco Leok dan Copot Kapolres Manggarai
Menagih Janji Bupati Nabit
Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran
Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 10:48 WITA

Pernyataan AJI Terkait Pemotongan Anggaran Operasional Lembaga Penyiaran Publik

Minggu, 24 November 2024 - 22:10 WITA

Ternyata di Dunia Ini Masih Ada Orang Jujur

Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:50 WITA

Pernyataan Sikap JPIC OFM Indonesia; Hentikan Kekerasan Terhadap Masyarakat Adat Poco Leok dan Copot Kapolres Manggarai

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:03 WITA

Menagih Janji Bupati Nabit

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:35 WITA

Kondisi Jalan di Manggarai NTT Bak Sungai, Warga Curhat ke Facebook

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Kamis, 18 April 2024 - 23:36 WITA

Puisi: Hatimu Mulia ( Mengenang Rm Beny Jaya)

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA