Purnama Putra Kembali Berulah di Atas Lahan Sengekta

- Editor

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnama Putra Kembali Berulah di Atas Lahan Sengketa/ Ket. Foto: Tim Intel Polres Manggarai Barat Ikut Mengamankan TKP

Purnama Putra Kembali Berulah di Atas Lahan Sengketa/ Ket. Foto: Tim Intel Polres Manggarai Barat Ikut Mengamankan TKP

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Purnama Putra kembali berulah melakukan aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa antara para pihak.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 06 Desember 2023. Lokasi tanah sengketa itu berada di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT.

Salah satu pihak yang ikut bersengketa adalah Ir. Hugeng Satriyadi. Kepada Komodoindonesiapost.com pada Rabu, (06/12/2023) Ir. Hugeng menjelaskan bahwa Purnama Putra telah melanggar kesepakatan bersama di mana semua para pihak yang bersengketa di atas lahan tersebut untuk tidak melakukan aktivitas sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.

Pada Senin, 04 Desember 2023, Purnama dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Ir. Hugeng untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut.
“Kita sudah pernah beri surat peringat pertama kepada Purnama Putra ini tapi hari ini dia kembali beraktivitas. Dia abaikan itu. Kita ada kesepakatan untuk tidak lakukan aktivitas di atas tanah tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Purnama Putra juga perna melakukan aktivitas penggusuran di atas lokasi tersebut. Hugeng Satriyadi yang tidak terima ada pihak yang melakukan penggusuran, kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 membuat laporan 1 (pertama) kepada Polres Mabar.

Adapun bunyi surat Ir. Hugeng yang diterima komodoindonesiapost.com adalah sebagai berikut:

“Sehubung dengan adanya kegiatan d atas bidang tanah kami yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dilakukan oleh Sdr. Purnama Putra dengan beberapa oknum lainnya, maka dengan ini saya sampaikan kepada Bapak, bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional antara Lutfin, Nahar, Sarjono Bin Sardi dengan Hugeng Satriyadi dan wahyudin, dengan rekomendasi agar para pihak menyelesaikan persoalan tersebut diluar secara kekeluargaan maupun melalui lembaga peradilan yang berlaku , dan terhadap bidang tanah tersebut belum dikuasai oleh pihak mana pun yang bersengketa dan terhadap berkas permohonan, kami pihak yang bersengketa telah melakukan penarikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu bidang tanah tersebut pada saat ini dilakukan penggusuran sehingga telah terjadi perubahan secara fisik di atas bidang tanah tersebut. “Saya menguasai tanah tersebut berdasarkan surat penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris adat Nggorang Donatus Amput pada Tanggal 27 Juli 1990

Atas perbuatan tersebut saya selaku pihak yang bersengketa merasa sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Purnama Putra yang mana bidang tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada upaya klarifikasi secara kekeluargaan di luar, sehingga terhadap perbuatan tersebut saya selaku pihak yang merasa dirugikan haknya akan melakukan upaya hukum,” demikian bunyi surat tersebut.

Sementara itu, Purnama Putra saat dikonfirmasi oleh Komodoindonesiapost.com enggan untuk memberikan tanggapan. kata dia, besok akan melayangkan Laporan Polisi atas dugaan pengrusakan pagar. “Besok baru saya beri keterangan, malam ini saya masih pertemuan dengan keluarga untuk buat laporan polisi besok. Besok setelah laporan polisi, kita boleh wawancara,” tutur Purnama Putra.

Berita Terkait

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort
BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah
Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara
Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal
Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman
Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain
Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:42 WITA

Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort

Senin, 17 Februari 2025 - 16:15 WITA

BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:50 WITA

Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:50 WITA

Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:12 WITA

Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WITA

Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain

Senin, 20 Januari 2025 - 18:48 WITA

Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA