LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Purnama Putra kembali berulah melakukan aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa antara para pihak.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 06 Desember 2023. Lokasi tanah sengketa itu berada di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT.
Salah satu pihak yang ikut bersengketa adalah Ir. Hugeng Satriyadi. Kepada Komodoindonesiapost.com pada Rabu, (06/12/2023) Ir. Hugeng menjelaskan bahwa Purnama Putra telah melanggar kesepakatan bersama di mana semua para pihak yang bersengketa di atas lahan tersebut untuk tidak melakukan aktivitas sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.
Pada Senin, 04 Desember 2023, Purnama dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Ir. Hugeng untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut.
“Kita sudah pernah beri surat peringat pertama kepada Purnama Putra ini tapi hari ini dia kembali beraktivitas. Dia abaikan itu. Kita ada kesepakatan untuk tidak lakukan aktivitas di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Purnama Putra juga perna melakukan aktivitas penggusuran di atas lokasi tersebut. Hugeng Satriyadi yang tidak terima ada pihak yang melakukan penggusuran, kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 membuat laporan 1 (pertama) kepada Polres Mabar.
Adapun bunyi surat Ir. Hugeng yang diterima komodoindonesiapost.com adalah sebagai berikut:
“Sehubung dengan adanya kegiatan d atas bidang tanah kami yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang dilakukan oleh Sdr. Purnama Putra dengan beberapa oknum lainnya, maka dengan ini saya sampaikan kepada Bapak, bahwa bidang tanah tersebut telah dilakukan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional antara Lutfin, Nahar, Sarjono Bin Sardi dengan Hugeng Satriyadi dan wahyudin, dengan rekomendasi agar para pihak menyelesaikan persoalan tersebut diluar secara kekeluargaan maupun melalui lembaga peradilan yang berlaku , dan terhadap bidang tanah tersebut belum dikuasai oleh pihak mana pun yang bersengketa dan terhadap berkas permohonan, kami pihak yang bersengketa telah melakukan penarikan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu bidang tanah tersebut pada saat ini dilakukan penggusuran sehingga telah terjadi perubahan secara fisik di atas bidang tanah tersebut. “Saya menguasai tanah tersebut berdasarkan surat penyerahan tanah adat dari Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris adat Nggorang Donatus Amput pada Tanggal 27 Juli 1990
Atas perbuatan tersebut saya selaku pihak yang bersengketa merasa sangat keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Sdr. Purnama Putra yang mana bidang tanah tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada upaya klarifikasi secara kekeluargaan di luar, sehingga terhadap perbuatan tersebut saya selaku pihak yang merasa dirugikan haknya akan melakukan upaya hukum,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Purnama Putra saat dikonfirmasi oleh Komodoindonesiapost.com enggan untuk memberikan tanggapan. kata dia, besok akan melayangkan Laporan Polisi atas dugaan pengrusakan pagar. “Besok baru saya beri keterangan, malam ini saya masih pertemuan dengan keluarga untuk buat laporan polisi besok. Besok setelah laporan polisi, kita boleh wawancara,” tutur Purnama Putra.