Ruteng, Komodoindonesiapost.com – Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] optimis akan ada pemekeran kecamatan Cibal Timur pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Manggarai, Frumensius L. T. K, S.E saat Kegiatan pembaharuan serah terima hibah tanah Lingko Purang Wuing desa Lando kecamatan Cibal dari Gendang Ri’i kepada Pemeritah kabupaten Manggarai di kantor desa Lando. Rabu, [20/12/2023].
Kegiatan yang digelar di kantor desa Lando dihadiri oleh Camat Cibal, Fransiskus M. Pait, ST, Kepala Bagian Pemerintahan dan Setda kabupaten Manggarai, Karolus Mance, S. Sos, M.M, Para Forkopimcam, kepala desa Lando, kepala desa Bea Mese, tokoh adat, tokoh masyarakat dan para saksi batas.
Dalam sambutanya, Frumensius mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Manggarai berusaha untuk mewujudkan pemekaran kecamatan cibal timur.
“Kita targetkan tahun 2025, kecamatan Cibal Timur sudah lounching,” kata Frumensius.
Asisten 1 itu meminta supaya persyaratan administrasi bisa selesai pada tahun 2024 sehingga target lounching di tahun 2025 bisa terjawab.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, ketika mekar kabupaten Manggarai Utara dan Ibu kota nya Reo, maka, kecamatan yang paling dekat adalah Kecamatan Cibal Timur.
Mantan Plt. Kepala DPMD itu juga mengungkapkan bahwa, kondisi rumah di desa itu yang berdiri di atas batu batu, menurut dia itu menjadi destinasi wisata. Banyak turis yang mau duduk di sini [batu batu].
Sementara itu Kabag Tapem, Karolus Mance, S. Sos, M.M, saat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan Bonum Comune, kebehagian bersama, bukan kelompok, suku atau golongan.
Dia menjelaskan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membahas tentang kecamatan merupakan dasar hukum bagi pemerintah kabupaten Manggarai untuk melakukan kajian, proses dan pengambilan keputusan untuk melakukan pemekeran kecamatan Cibal Timur.
Lanjut dia, Ada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran sebuah kecamatan.
Pertama kata dia, adalah persyaratan dasar yang terdiri dari Jumlah desa harus 10 desa [bukan desa persiapan]. Kedua kata dia, Jumlah penduduk harus mencapai 2000 KK atau 10.000 penduduk. Ketiga Luas wilayah harus 12,5 km². Kemudian Usia kecamatan harus lebih dari 5 tahun.
Persyaratan kedua jelas dia adalah soal ketersediaan Fasilitas Umum yang tersedia seperti Puskesmas dan Sekolah [SD, SMP dan SMA]. Kata dia, Masyarakat harus suka rela menyiapkan tanah.
Persyaratan ketiga adalah administrasi. Menurut dia, persyaratan administrasi adalah terkait Berita acara penyerahan [sudah ada], kesepakatan antara 22 kepala desa
Luas lokasi yang diberi oleh warga [Gendang Ri’i] seluas 2,8 Ha.
Penyerahan lahan oleh warga setempat pada 17 November 1987 seluas 5 ha. Namun, karena pada saat pembangunan puskesmas, warga minta untuk dibangun di tengah kampung Ri’i. Maka pemerintah dan warga sepakat untuk tugar guling.
Kabag Tapem berharap warga mendukung proses pemekaran kecamatan itu.
Sementara itu, Camat Cibal, Fransiskus M. Pait, ST, mengungkapkan bahwa dirinya mengapresiasi dukungan warga yang telah merelakan tanahnya untuk diberikan kepada pemerintah untuk tujuan pembangunan.
Dia berharap langkah yang telah diambil dan disepakati bersama dapat terwujud sehingga proses pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien.
Setelah kegiatan ini berlangsung, Tokoh adat dan saksi batas menandatangani berita acara penyerahan tanah kepada pemerintah.