Labuan Bajo, komodoindonesiapost.com – Seorang Imam Katolik asal Paroki Fransiskus Asisi – Tentang, Ndoso kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] ikut seleksi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pastor bernama Oktovianus Pelagian Ranta (29) dari Keuskupan Ruteng, NTT itu lulus Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) TA 2024.
Imam katolik yang biasa disapa Romo Choky itu merupakan Imam pertama yang diakomodir dalam penerimaan Polri jalur SIPSS.
Romo Choky merupakan lulusan Seminari Ritapiret dan telah ditahbiskan menjadi imam diosesan pada Oktober 2023 lalu.
Ia sempat menjalani masa pastoral sebagai rekan pendeta di Paroki Santa Familia Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat sebelum dipanggil mengikuti seleksi di Panda Polda NTT.
Romo Choky merupakan sarjana filsafat yang mengikuti seleksi SIPSS sebagai utusan Polres Manggarai Barat bersama beberapa rekannya dari disiplin ilmu yang berbeda.
Ia menjadi salah satu dari dua orang yang dinyatakan lulus tingkat Panda Polda NTT dan mengikuti seleksi tingkat nasional pada tanggal 17 hingga 29 Februari 2024. Selain dirinya, terdapat satu lulusan lain yang merupakan seorang dokter.
Saat tahapan seleksi tingkat pusat, hanya Romo Choky yang diterima mengikuti pendidikan SIPSS Polri TA 2024. Sementara rekannya kalah saat perangkingan nasional.
Romo Choky saat mengikuti seleksi tingkat Panda Polda NTT menyebut dirinya pun awalnya kaget dengan penunjukan dirinya oleh Keuskupan Manggarai untuk mengikuti tahapan seleksi SIPSS di Kupang.
Ia mengaku, orang tua dan keluarganya telah menyerahkan penempatan dirinya ke Keuskupan pasca ditahbis pada Oktober 2023 lalu.
“Orang tua memang agak keberatan, tapi semua keputusan soal keberadaan saya diserahkan ke Keuskupan dan saya siap ditugaskan dimana saja termasuk diutus mengikuti seleksi Polri untuk sekolah perwira,” ujar dia seperti dilansir Tribrata Polres Manggarai Barat. Rabu, [13/3].
Ia pun tekun mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dikirim mengikuti seleksi di tingkat pusat dan dinyatakan diterima mengikuti pendidikan selama enam bulan ke depan.
Romo Choky lahir di Dagal, Kabupaten Manggarai pada tanggal 8 Oktober 1995. Ia menyelesaikan sekolah dasar di SDK Tentang 2, Kecamatan Kuwus, Manggarai Barat dan melanjutkan pendidikan menengah di SMP Kemasyarakatan Ndoso.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SMAK St. Agustinus Loyola Labuan Bajo, Manggarai Barat dan kemudian masuk ke Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero, Maumere.
Romo Choky Menjalani Tahun Orientasi Pastoral di Seminari Menengah St. Yohanes Paulus 2 Labuan Bajo, Manggarai Barat. Ia juga menjadi pendeta rekan di Paroki Sta. Familia Wae Nakeng Lembor, Manggarai Barat.
Ia merupakan putra ketiga dari lima bersaudara dari pasangan Ranta Ambrosius dan Anastia Juita. Keluarga ini dikaruniai tiga perempuan dan dua laki laki, Romo Choky dengan adik bungsunya.
Karo SDM Polda NTT, Kombes Pol Satrya Yusada menyambut baik kelulusan Pendeta pengiriman Panda Polda NTT.
Ia berharap, Romo Choky dapat menyesuaikan diri di lembaga pendidikan dan mengikuti proses pendidikan dan latihan di Akpol Lemdiklat Polri hingga enam bulan ke depan dan bisa menjadi perwira Polri yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang ada.
Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.
SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian.
Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian ujian serta ujian daftarnya. Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem pemeringkatan mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Penulis : Ven Darung