
Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com—Kasus dugaan penggunaan gelar sarjana palsu yang menyeret salah satu ketua Ormas di Labuan Bajo benama Lorens Logam kian panas. Sejumlah pernyataan dilontarkan oleh para pelapor yang merupakan sejumlah advokat di Labuan Bajo.
Dalam sebuah rilis yang diterima media ini pada Sabtu (23/03/2024), Robertus Antara, salah satu advokat yang menyeret Logam ke Polisi menyebut terlapor Lorens Logam turut merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat. Hal ini disampaikan Robertus Antara, salah satu advokat yang melapor Lorens Logam ke polisi.
Robert mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.
“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Robertus berharap pihaknya ‘menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.
“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.
Menanggapi pernyataan ini, terlapor Lorens Logam kepada media Komodoindonesiapost.com mengatakan, dirinya menunggu pembuktian dari para Pelapor.
“Saya tunggu pembuktian dari mereka. Jika terbukti maka saya siap menerima hukuman. Jika tidak, saya akan kick Balik, ‘’ tulis Logam saat dikonfirmasi pada MInggu (24/03/2024) siang.
Untuk diketahui, Lorens Logam dilaporkan ke Polres Manggaai Barat atas dugaan pemakaian gelar sarjana Hukum palsu.
Logam yang diketahui sebagai Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Manggarai Barat itu dilaporkan oleh sejumlah advokat di Labuan Bajo yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Farmara).
Salah satu advokat yang menjadi Pelapor Logam yaitu Robertus Antara, SH, mengatakan, Laurens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Terlapor saudara Laurens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” ungkapnya.
Pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.
“Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Wira, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.
Sementara Advokat lainnya, Jufan Buba, SH, menambahkan, tindakan Laurens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.**

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com