Soal Dugaan Gelar Sarjana Palsu, Lorens Logam: Jika Terbukti Saya Siap Dihukum, Jika Tidak Saya akan Kick Balik

- Editor

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor Lorens Logam. (Foto; Facebook Lorens Logam)

Terlapor Lorens Logam. (Foto; Facebook Lorens Logam)

ads

Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com—Kasus dugaan penggunaan gelar sarjana palsu yang menyeret salah satu ketua Ormas di Labuan Bajo benama Lorens Logam kian panas. Sejumlah pernyataan dilontarkan oleh para pelapor yang merupakan sejumlah advokat di Labuan Bajo.

Dalam sebuah rilis yang diterima media ini pada Sabtu (23/03/2024), Robertus Antara, salah satu advokat yang menyeret Logam ke Polisi menyebut terlapor Lorens Logam turut merugikan citra kerja penegakan hukum di Manggarai Barat, lebih khusus untuk kerja-kerja para advokat. Hal ini disampaikan Robertus Antara, salah satu advokat yang melapor Lorens Logam ke polisi.

Robert mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa terlapor diduga memanfaatkan gelar sarjana hukum untuk menawarkan jasa hukum kepada pihak-pihak tertentu.

“Kami sudah mengantongi bukti yang juga sudah kami tunjukkan ke penyidik. Ada juga bukti-bukti lain yang saat ini sedang kita kumpulkan,” ujarnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Robertus berharap pihaknya ‘menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik terkait kemungkinan penerapan pasal penipuan yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Kita juga mendorong penyidik untuk melakukan pengembangan kepada aktor lain yang turut serta bersama-sama dengan terlapor melakukan tindakan terkait,” katanya.

Menanggapi pernyataan ini, terlapor Lorens Logam kepada media Komodoindonesiapost.com mengatakan, dirinya menunggu pembuktian dari para Pelapor.

“Saya tunggu pembuktian dari mereka. Jika terbukti maka saya siap menerima hukuman. Jika tidak, saya akan kick Balik, ‘’ tulis Logam saat dikonfirmasi pada MInggu (24/03/2024) siang.

Untuk diketahui, Lorens Logam dilaporkan ke Polres Manggaai Barat atas dugaan pemakaian gelar sarjana Hukum palsu.

Logam yang diketahui sebagai Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Manggarai Barat itu dilaporkan oleh sejumlah advokat di Labuan Bajo yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Farmara).

Salah satu advokat yang menjadi Pelapor Logam yaitu Robertus Antara, SH,   mengatakan, Laurens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Terlapor saudara Laurens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” ungkapnya.

Pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.

“Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Wira, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.

Sementara Advokat lainnya, Jufan Buba, SH,  menambahkan, tindakan Laurens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.**

ads

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Lorens Logam Dipanggil Polisis Usai Laporkan Kades Lumut
Temuan BPK di Dewan Mabar, LSM Minta Kejari Periksa Juga Kadis Pariwisata
BREAKING NEWS: Buntut Temuan BPK Soal Dugaan Agenda Fiktif DPRD Mabar, Kejari Mabar Periksa 4 Orang Hari ini
Pjs Desa Lumut Dilaporkan ke Polres Mabar Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Baru 3 Tahun Dikerjakan Proyek Irigasi Di Desa Tiwu Nampar Sudah Rusak, Petani Sebut Pelaksananya Adik Ipar Wakil Bupati
Dokter Yusi Klarifikasi Soal Dugaan Prostitusi Siswa SMA dan SD di Manggarai dan Manggarai Timur
Dinsos Mabar Bantah Pernyatan Kepala UPTD Dinas Sosial Provinsi Soal Dugaan Praktek Prostitusi Siswi SMA dan SD di Labuan Bajo
Upaya Mafia Tanah Utak Atik Tanah Ulayat Milik Masyarak Adat Mbehal Mendapat Perlawanan

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:52 WITA

Lorens Logam Dipanggil Polisis Usai Laporkan Kades Lumut

Senin, 16 Juni 2025 - 16:08 WITA

Temuan BPK di Dewan Mabar, LSM Minta Kejari Periksa Juga Kadis Pariwisata

Senin, 16 Juni 2025 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Buntut Temuan BPK Soal Dugaan Agenda Fiktif DPRD Mabar, Kejari Mabar Periksa 4 Orang Hari ini

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:13 WITA

Pjs Desa Lumut Dilaporkan ke Polres Mabar Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:07 WITA

Baru 3 Tahun Dikerjakan Proyek Irigasi Di Desa Tiwu Nampar Sudah Rusak, Petani Sebut Pelaksananya Adik Ipar Wakil Bupati

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:08 WITA

Dokter Yusi Klarifikasi Soal Dugaan Prostitusi Siswa SMA dan SD di Manggarai dan Manggarai Timur

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:07 WITA

Dinsos Mabar Bantah Pernyatan Kepala UPTD Dinas Sosial Provinsi Soal Dugaan Praktek Prostitusi Siswi SMA dan SD di Labuan Bajo

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:29 WITA

Upaya Mafia Tanah Utak Atik Tanah Ulayat Milik Masyarak Adat Mbehal Mendapat Perlawanan

Berita Terbaru

aktivis Lorens Logan saat memberikan keterngan di Polres Mabar

Hukrim

Lorens Logam Dipanggil Polisis Usai Laporkan Kades Lumut

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:52 WITA