Jakarta, komodoindonesiapost.com – Prof. Franz Magnis Suseno atau akrab disapa Romo Magnis menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang PHPU di MK pada Selasa, [2/4] siang.
Dalam keterangannya, Romo Magnis mengungkapkan bahwa dalam pemilu 2024 pada 16 Februari lalu, terjadi pelanggaran etika yang juga dilakukan oleh presiden Joko [Jokowi] Widodo.
Kata Romo Magnis, Presiden Jokowi telah melanggar etika.
Dalam paparannya Romo Magnis membeberkan 5 pelanggaran etika yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. Berikut penjelasannya.
1. Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum
Menurut Romo Magnis, pendaftaran Gibran sebagai cawapres oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai pelanggaran etika berat. Karena pendaftaran itu dilakukan meskipun Majelis Kehormatan MK menetapkan Keputusan MK yang memungkinkan Gibran menjadi cawapres sebagai pelanggaran etika yang berat.
“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika yang berat merupakan pelanggaran etika yang berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” kata Romo Magnis.
2. Keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024
Menurut Romo Magnis, presiden boleh saja memberi tahu bahwa dia mengharapkan salah satu calon menang.
“Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi,” ujarnya.
3. Nepotisme
Menurut Romo Magnis, kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Sebab, hal itu membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden ‘hidupku 100% demi rakyatku’ melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya.
4. Pembagian bantuan sosial
Romo Magnis mengatakan, bansos bukan milik presiden, melainkan milik bangsa Indonesia yang pembagiannya menjadi tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya.
“Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika,” kata Romo Magnis.
“Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat,” lanjutnya.
5. Manipulasi-manipulasi dalam pemilu yang jelas
Romo Magnis bilang kalau proses pemilu dimanipulasi itu merupakan pelanggaran etika berat. Ini karena merupakan pembongkaran hakekat demokrasi.
“Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat,” ujar Romo Magnis.
Sementara itu, kuasa Hukum tim Prabowo Gibran, Hotman Paris mempertanyakan keterangan Romo Magnis yang menyebut Presiden Jokowi seperti pencuri.
“Tadi Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit dibagi-bagikan. Presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan. Apakah romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan itu sudah ada datanya berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan PPPKE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem),” tanya Hotman.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan data penduduk penerima bansos sudah ada. Presiden hanya simbolik membagikan bansos di awal sesuai data yang sudah ada di kementerian masing-masing.
“Selanjutnya dilanjutkan kementeriannya. Jadi presiden tidak pernah membagikan bansos di luar. Data yang sudah ada data DTKS dan PPPKE,” kata Hotman.
“Dari mana Pak Romo Franz Magnis] tahu bahwa presiden itu seolah mencuri dari uang bansos untuk dibagi-bagikan padahal Pak Romo tidak tahu praktik pembagian data itu sudah ada lengkapnya,” lanjutnya.
Hadirnya Romo Magnis sebagai salah satu saksi ahli yang diajukan tim Ganjar Mahfud itu membuat atensi publik makin memuncak.
Salah satunya adalah anggota DPR RI, Dr. Benny Kabur Harman.
Benny Kabur Harman atau BKH dalam cuitan twitternya pada Selasa, [2/4] malam mengakui bahwa dirinya kembali [dibuat] membaca buku karya Romo Magnis.
“Usai nonton keterangan Prof Dr Franz Magnis Suseno di sidang MK, saya baca lagi bukunya ttg 13 tokoh etika ternama dlm sejarah filsafat dunia sejak zaman Yunani hingga akhir abad ke-19, dari rajanya para filsuf Plato hingga Nietzsche, sang nabi nihilisme abad ini,” tulis Waketum Demokrat itu.
Sebelumnya, pada Senin, [1/4] BKH dalam cuitannya di X [twitter] menuliskan bahwa dirinya mengikuti proses persidangan PHPU di MK dengan serius.
“Saya hari2 ini mencermati dgn sangat serius proses persidangan PHPU di MK. Saya menangkap ada suasana yg begitu kental bahwa para hakim MK ingin mengembalikan wibawa institusi MK sehingga mereka sangat hati2 namun cermat dan terarah dlm menyidangkan kasus ini. Seperti apa endingnya, mari terus kita ikuti secara seksama. Terpenting kita semua berdoa agar para hakim MK tetap sehat, tegar, dan jaga martabat utk Indonesia maju, utk rakyat bahagia,” tulis anggota DPR RI 5 Periode itu.
Penulis : Ven Darung