Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Polemik antara Hendrikus Hadirman Tua Golo Wae Kesambi dengan Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu soal jabatan Tua Golo Wae Kesambi terus berlanjut. Masing-masing pihak saling beri penjelasan soal duduk persoalan yang kini tengah dihadapi.
Terbaru, Hendrikus Hadirman merespons tajam terkait pernyaataan Kades Batu Cermin yang diberitakan media Komodoindonesiapost.com dalam artikel yang berjudul Kades Batu Cermin Tegas Sebut Hendrikus Hadirman Bukan Tua Golo Wae Kesambi.
Dijelaskan Hendrikus, pemerintah desa tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat adat. Tugas pemerintah kata Hendrikus, hanya sebatas mengamini saja.
“Urusan masyarakat adat ini biasanyakan pemerintah itu hanya mengamini saja. Dia tidak perlu campur tangan,” tandas Hendrikus.
“Tugas pemerintah hanya mengamini apa yang diputuskan masyarakat adat. Pemerintah tidak usah terlalu jauh mengurusi masyarakat adat. Palagi pengangkatan Tua Golo itu,” tambahnya.
Mantan Anggota DPRD Manggarai Barat ini bahkan menantang Kades Marianus, soal pernyataan bahwa jabatan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi tidak sah.
“Siapa yang mengatakan saya tidak sah? Mengapa bilang begitu. Saya ini sering mengikuti sidang kepanitiaan di BPN sejak (mantan) kepala desa Sebastianus Ba’a sampai dengan (Kepala Desa) Marianus Yono. Saya diundang dalam urusan itu, Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi. Kapasitas saya sebagai Tua Golo,” terang Hendrikus.
Menurut Hendrikus, tugasnya saat ini hanya melayani masyarakat yang ingin memperoleh surat pengukuhan hak atas tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.
“Saya harus tahu bahwa ini tanahnya dia. Kalu tidak ya tidak. Tidak akan saya buat,” tegasnya.
Hendrikus membeberkan soal structural tatanan adat Manggarai yang berkaitan dengan urusan pembagian tanah ulayat. Kata dia, khusus di Wilayah Kedaluan Nggorang, tidak ada istilah Tua Teno. Namun, fungsi Tua Teno ada yaitu dikenal sebagai Penata saat pembagian tanah.
“Misalnya Tua Golo sebelumya melakukan Tente Teno (Tanam Teno) di sebuah Lingko (ulayat) yang dibagi dalam sebuah Lodok. Hasil dari pembagian Lingko itu nanti harus dilaporkan kepada Tua Golo. Dalam tanggung jawab hukumnya adalah Tua Golo. Kesalahan pembagian Tua Teno misalkan sampai melewati ulayat orang lain, berperkara dengan ulayat lain tetap yang menjadi tanggung jawab hukum adalah Tua Golo. Oleh karena itu beberapa pun nama yang terima pembagian Moso itu harus diberikan kepada Tua Golo,” jelas Hendrikus Hadirman.
Sejak menjabat Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman mengaku sudah banyak melayani masyarakat yang mengurusi surat alas hak tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.
“Terlalu banyak, bahkan pada jaman Kades Baru dari 2022 bahkan tanggal 26 Februari setelah Pemilu (2024) kita sidang Panitia (bersama-sama Kades Marianus Yono),” terangnya.
Hendrikus Hadirman kemudian menaruh perasaan aneh kepada Kades Batu Cermin Marianus Yono. Sebab jika Kades Marianus tidak mengakui dirinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi seharusnya memberi penjelasa langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalu memang dia tidak akui (saya Tua Golo), mestinya dia omong di situ bahwa BPN, saya tidak akui ini Tua Golo Wae Kesambi. Biar ada perdebatan disitu,” tegas Hendrikus Hadirman.
Hendrikus Hadirman kemudian menantang Kades Batu Cermin untuk berani menyebut siapa sebeneranya yang berhak mengurus tanah ulayat Wae Kesambi jika tidak mengakui Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo.
“Kira-kira siapa yang urus tanah ini,” tandasnya.
Hendrikus Hadriman menjelaskan, Pihak BPN tidak akan melayani urusan permohonan sertifikat tanah jika tidak ada surat bukti alas hak pelepasan dari Tua Golo.
“Kalau berkas itu belum ada (berkas itu dia pulangkan. Bahwa ini belum lengkap,” jelasnya.
Hendrikus menegaskan, pemerintah desa tidak punya kewenangan mengeluarkan surat pengurusan Sertifikat tanah tanpa ada surat bukti alas hak pelepasan tanah dari Tua Golo.
Kalau Pemerintah desa bisa mengeluarkan surat meskipun tanpa bukti alas hak dari Tua Golo, Hnedrikus mengilustrasikan, bahwa model semacam itu bisa terjadi kalau pemerintahannya berbentuk Sultan.
‘’Kepala desa hanya mengeluarkan surat penetapan kepemilikan. Dia rekomendasikan itu,’’ ungkapnya.
Sebelumya, pernyaataan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo (Pemangku Adat) Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dibantah keras oleh Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu.
Kepada Komodoindonesiapost.com pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Marianus menjelaskan, ” Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.
Menanggapi pernyataan Hendrikus Hadirman soal kehadiran dirinya saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Nali, Kades Marianus Yono menegaskan bahwa kehadiran dirinya saat itu bukan untuk memilih Tua Golo.
“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Marianus.
Menurut Kades Batu Cermin ini, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.
“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Marianus.
Soal pernyataan Hendrikus Hadirman yang dikukuhkan sebagai Tua Golo karena ayahnya sebagai Tua Golo Wae Kesambi yang pertama dan juga pernyataan tiga poin di Kantor Desa Batu Cermin, Kades Marianus menjawab, “ ini versi Pak Hendrik.’’
Kembali dengan tegas Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu menyebut, klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi tidak sah.
“Tidak sah dia (Hendrikus Hadirman) Tua Golo Wae Sambi,’’ pungkas Kades Marianus.
Penulis : Remigius Nahal