Hendrikus Hadirman kepada Kades Batu Cermin: Kalau Tidak Mengakui Saya Mestinya Omong Depan BPN

- Editor

Kamis, 4 April 2024 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Polemik antara Hendrikus Hadirman Tua Golo Wae Kesambi dengan Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu soal jabatan Tua Golo Wae Kesambi terus berlanjut. Masing-masing pihak saling beri penjelasan soal duduk persoalan yang kini tengah dihadapi.

Terbaru, Hendrikus Hadirman merespons tajam terkait pernyaataan Kades Batu Cermin yang diberitakan media Komodoindonesiapost.com dalam artikel yang berjudul Kades Batu Cermin Tegas Sebut Hendrikus Hadirman Bukan Tua Golo Wae Kesambi.

Dijelaskan Hendrikus, pemerintah desa tidak perlu terlalu jauh mencampuri urusan masyarakat adat. Tugas pemerintah kata Hendrikus, hanya sebatas mengamini saja.

“Urusan masyarakat adat ini biasanyakan pemerintah itu hanya mengamini saja. Dia tidak perlu campur tangan,” tandas Hendrikus.

“Tugas pemerintah hanya mengamini apa yang diputuskan masyarakat adat. Pemerintah tidak usah terlalu jauh mengurusi masyarakat adat. Palagi pengangkatan Tua Golo itu,” tambahnya.

Mantan Anggota DPRD Manggarai Barat ini bahkan menantang Kades Marianus, soal pernyataan bahwa jabatan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi tidak sah.

“Siapa yang mengatakan saya tidak sah? Mengapa bilang begitu. Saya ini sering mengikuti sidang kepanitiaan di BPN sejak (mantan) kepala desa Sebastianus Ba’a sampai dengan (Kepala Desa) Marianus Yono. Saya diundang dalam urusan itu, Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi. Kapasitas saya sebagai Tua Golo,” terang Hendrikus.

Menurut Hendrikus, tugasnya saat ini hanya melayani masyarakat yang ingin memperoleh surat pengukuhan hak atas tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.

“Saya harus tahu bahwa ini tanahnya dia. Kalu tidak ya tidak. Tidak akan saya buat,” tegasnya.

Hendrikus membeberkan soal structural tatanan adat Manggarai yang berkaitan dengan urusan pembagian tanah ulayat. Kata dia, khusus di Wilayah Kedaluan Nggorang, tidak ada istilah Tua Teno. Namun, fungsi Tua Teno ada yaitu dikenal sebagai Penata saat pembagian tanah.

“Misalnya Tua Golo sebelumya melakukan Tente Teno (Tanam Teno) di sebuah Lingko (ulayat) yang dibagi dalam sebuah Lodok. Hasil dari pembagian Lingko itu nanti harus dilaporkan kepada Tua Golo. Dalam tanggung jawab hukumnya adalah Tua Golo. Kesalahan pembagian Tua Teno misalkan sampai melewati ulayat orang lain, berperkara dengan ulayat lain tetap yang menjadi tanggung jawab hukum adalah Tua Golo. Oleh karena itu beberapa pun nama yang terima pembagian Moso itu harus diberikan kepada Tua Golo,” jelas Hendrikus Hadirman.

Sejak menjabat Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman mengaku sudah banyak melayani masyarakat yang mengurusi surat alas hak tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.

“Terlalu banyak, bahkan pada jaman Kades Baru dari 2022 bahkan tanggal 26 Februari setelah Pemilu (2024) kita sidang Panitia (bersama-sama Kades Marianus Yono),” terangnya.

Hendrikus Hadirman kemudian menaruh perasaan aneh kepada Kades Batu Cermin Marianus Yono. Sebab jika Kades Marianus tidak mengakui dirinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi seharusnya memberi penjelasa langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalu memang dia tidak akui (saya Tua Golo), mestinya dia omong di situ bahwa BPN, saya tidak akui ini Tua Golo Wae Kesambi. Biar ada perdebatan disitu,” tegas Hendrikus Hadirman.

Hendrikus Hadirman kemudian menantang Kades Batu Cermin untuk berani menyebut siapa sebeneranya yang berhak mengurus tanah ulayat Wae Kesambi jika tidak mengakui Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo.

“Kira-kira siapa yang urus tanah ini,” tandasnya.

Hendrikus Hadriman menjelaskan, Pihak BPN tidak akan melayani urusan permohonan sertifikat tanah jika tidak ada surat bukti alas hak pelepasan dari Tua Golo.

“Kalau berkas itu belum ada (berkas itu dia pulangkan. Bahwa ini belum lengkap,” jelasnya.

Hendrikus menegaskan, pemerintah desa tidak punya kewenangan mengeluarkan surat pengurusan Sertifikat tanah tanpa ada surat bukti alas hak pelepasan tanah dari Tua Golo.

Kalau Pemerintah desa bisa mengeluarkan surat meskipun tanpa bukti alas hak dari Tua Golo, Hnedrikus mengilustrasikan, bahwa model semacam itu bisa terjadi kalau pemerintahannya berbentuk Sultan.

‘’Kepala desa hanya mengeluarkan surat penetapan kepemilikan. Dia rekomendasikan itu,’’ ungkapnya.

Sebelumya, pernyaataan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo (Pemangku Adat) Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dibantah keras oleh Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu.

Kepada Komodoindonesiapost.com pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Marianus menjelaskan, ” Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.

Menanggapi pernyataan Hendrikus Hadirman soal kehadiran dirinya saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Nali, Kades Marianus Yono menegaskan bahwa kehadiran dirinya saat itu bukan untuk memilih Tua Golo.

“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Marianus.

Menurut Kades Batu Cermin ini, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.

“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Marianus.

Soal pernyataan Hendrikus Hadirman yang dikukuhkan sebagai Tua Golo karena ayahnya sebagai Tua Golo Wae Kesambi yang pertama dan juga pernyataan tiga poin di Kantor Desa Batu Cermin, Kades Marianus menjawab, “ ini versi Pak Hendrik.’’

Kembali dengan tegas Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu menyebut, klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi tidak sah.

“Tidak sah dia (Hendrikus Hadirman) Tua Golo Wae Sambi,’’ pungkas Kades Marianus.

Penulis : Remigius Nahal

Berita Terkait

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort
BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah
Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara
Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal
Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman
Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain
Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:42 WITA

Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort

Senin, 17 Februari 2025 - 16:15 WITA

BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:50 WITA

Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:50 WITA

Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:12 WITA

Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WITA

Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain

Senin, 20 Januari 2025 - 18:48 WITA

Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA