Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com — Tua Golo Wae Kesambi Hendrikus Hadirman meminta Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu agar jangan terlalu ikut campur dalam hal kepengurusan masyarakat adat termasuk pengangkatan Tua Golo.
Menurut dia, tugas pemerintah hanya sebatas mengamini apa yang diputuskan masyarakat adat.
“Urusan masyarakat adat ini biasanya-kan pemerintah itu hanya mengamini saja. Dia tidak perlu campur tangan,” tandas Hendrikus pada Rabu 3 Maret 2024.
“Tugas pemerintah hanya mengamini apa yang diputuskan masyarakat adat. Pemerintah tidak usah terlalu jauh mengurusi masyarakat adat. Apalagi pengangkatan Tua Golo itu,” tambahnya.
Untuk diketahui, status Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo ( Pemangku Adat) Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat tidak diakui sepenuhnya oleh Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu.
Hendrikus menyebut, padahal kepala Desa Batu Cermin sebelumnya, mengakui dirinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
Hal ini dijelaskan Hendrikus Hadirman kepada media Komodoindonesiapost.com di kediamannya pada Selasa 2 April 2024.
Klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi bukan tanpa dasar. Kata Hendrikus, ‘’ Saya jadi Tua Golo atas dasar meninggalnya Tua Golo Wae Kesambi Nikolaus Nali tahun 2020. Sehingga semua warga adat Wae Kesambi diundang oleh anaknya memberitahukan secara resmi bahwa Nikolaus sudah meninggal karena itu secara adat memberitahukan kepada seluruh warga adat Wae Kesambi untuk mengangkat Tua Golo baru,’’ jelas Hendrikus.
“Tanggal 29 Desember 2021 berkumpul di rumah Nikolaus Nali. Setelah melewati perdebatan maka Lambertus Kardin yang dituakan saat itu menyampaikan kepada seluruh warga bahwa saya Hendrikus diangkat sebagai Tua Golo. Beberapa tua batu hadir dan sudah dituangkan dalam berita acara, “ ucap Hendrikus Hadirman.
Pengakuan terhadap Hendrikus sebagai Tua Golo ditegaskan dalam dokumen Berita Acara hasil pertemuan seluruh unsur adat Wae Kesambi pada tanggal 31 Januari 2021. Dokumen itu juga ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Cermin saat itu, Sebastian Ba’a.
Bahkan, kata Hendrikus, pertemuan yang berlangsung di rumah almarhum Nikolaus Mali tersebut dihadiri langsung oleh Marianus Yono.
Hendrikus Hadirman menjelaskan, pengukuhan dirinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi juga didasari atas garis keturunan, sebab ayahnya atas nama Mikael Maak adalah Tua Golo pertama Wae Kesambi.
“Saya dikukuhkan sebagai Tua Golo wae Sambi atas dasar bapa saya (Mikael Maak) adalah Tua Golo yang pertama mulai dari Los baba sampai Wae Kesambi. Kampung Wae Kesambi adalah perpindahan dari kampung Los Baba. Los Baba adalah kampung kami yang pertama,’’ beber Hendrikus.
“Lalu pada tanggal 31 Desember 2021, beberapa tokoh adat membawa saya kepada Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba’a. Disitu ada 3 poin adat, Pertama menyampaikan bahwa Nikolaus Nali Tua Golo Wae Kesambi sudah meninggal, kedua mengangkat Hendrikus Hadirman sebagi Tua Golo Wae Kesambi pengganti Nikolaus Nali, ketiga diminta dengn hormat segala urusan tanah dengan warga adat dan kepentingan penerbitan SHM di BPN silahkan berurusan dengan Hendrikus Hadirman, bahwa wakil dari Hendrikus Hadirman adalah Stanislaus Sata anak dari almarhum Nikolaus Nali,’’ tambah Hendrikus.
Kata Hendrikus, faktanya selama ini bertentangan dengan hasil keputusan pengukuhan dirinya sebagai Tua Golo sebagaimana telah tertuang dalam berita acara hasil pengukuhan tersebut.
“Ada banyak surat yang saya buat berupa surat alas hak prolehan tanah di Wae Kesambi untuk urusan sertifikat, ada yang dilayani oleh Kepala Desa Batu Cermin dan ada yang tidak dilayani,’’ kata Hendrikus.
Atas dasar situasi tersebut Hendrikus melayangkan surat pernyataan keberatan kepada BPN dan tembusan kepada Kanwil Pertanahan serta Polda NTT atas tindakan dari Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu.
“Saya mengajukan surat keberatan karena Kepala Desa Batu Cermin cendrung merekomendasikan orang lain yang tidak sah mengatas namai Tua Golo Wae Kesambi. Bahkan saya pernah ditelepon oleh BPN, mempertanyakan prodak hukum yang dikeluarkan oleh BPN bukan atas nama saya (Hendrikus Hadirman) sebagai Tua Golo,’’ jelas Hendrikus.
Menjawab pertanyaan BPN, Hendrikus mengatakan, “Kami dari BPN hanya melayani surat-surat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa,’’ ungkap Hendrikus meniru penegasan BPN.
Sementara mantan Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba’a ketika dimintai tanggapan, mengamini pernyataan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
“Bapa Hendrikus Hadirman itu adalah Tua Golo Wae Sambi yang benar dan sah. Semua itu berangkat dari proses mekanisme yang benar dilengkapi dengan Berita Acara penunjukan sebagai Tua Golo,’’ terang Sebastian.
Pernyataan Hendrikus Hadirman dan mantan Kepala Desa Batu Cermin Sebastian Ba’a dibantah keras oleh Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu.
Menjawab Komodoindonesiapost.com pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Yono mengatakan, “ Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.
Sementara menanggapi pernyataan Hendrikus Hadirman soal kehadiran dirinya saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Nali, Kades Marianus Yono kembali menegaskan bahwa kehadiran dirinya saat itu bukan untuk memilih Tua Golo.
“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Marianus.
Menurut Kades Marianus, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.
“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Marianus.
Soal pernyataan Hendrikus Hadirman yang dikukuhkan sebagai Tua Golo karena ayahnya sebagai Tua Golo Wae Kesambi yang pertama dan juga pernyataan tiga poin di Kantor Desa Batu Cermin, Kades Marianus menjawab, “ ini versi Pak Hendrik.’’
Kembali dengan tegas Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu menyebut, klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi tidak sah.
“Tidak sah dia (Hendrikus Hadir) Tua Golo Wae Sambi,’’ pungkas Kades Marianus.
Pernyataan Kades Marianus ini mendapat tanggapan keras dari Hendrikus Hadirman.
“Siapa yang mengatakan saya tidak sah? Mengapa bilang begitu. Saya ini sering mengikuti sidang kepanitiaan di BPN sejak (mantan) kepala desa Sebastianus Ba’a sampai dengan (Kepala Desa) Marianus Yono. Saya diundang dalam urusan itu, Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi. Kapasitas saya sebagai Tua Golo,” terang Hendrikus.
Menurut Hendrikus, tugasnya saat ini hanya melayani masyarakat yang ingin memperoleh surat pengukuhan hak atas tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.
“Saya harus tahu bahwa ini tanahnya dia. Kalu tidak ya tidak. Tidak akan saya buat,” tegasnya.
Hendrikus membeberkan soal structural tatanan adat Manggarai yang berkaitan dengan urusan pembagian tanah ulayat. Kata dia, khusus di Wilayah Kedaluan Nggorang, tidak ada istilah Tua Teno. Namun, fungsi Tua Teno ada yaitu dikenal sebagai Penata saat pembagian tanah.
“Misalnya Tua Golo sebelumya melakukan Tente Teno (Tanam Teno) di sebuah Lingko (ulayat) yang dibagi dalam sebuah Lodok. Hasil dari pembagian Lingko itu nanti harus dilaporkan kepada Tua Golo. Dalam tanggung jawab hukumnya adalah Tua Golo. Kesalahan pembagian Tua Teno misalkan sampai melewati ulayat orang lain, berperkara dengan ulayat lain tetap yang menjadi tanggung jawab hukum adalah Tua Golo. Oleh karena itu beberapa pun nama yang terima pembagian Moso itu harus diberikan kepada Tua Golo,” jelas Hendrikus Hadirman.
Sejak menjabat Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman mengaku sudah banyak melayani masyarakat yang mengurusi surat alas hak tanah yang berkaitan dengan ulayat Wae Kesambi.
“Terlalu banyak, bahkan pada jaman Kades Baru dari 2022 bahkan tanggal 26 Februari setelah Pemilu (2024) kita sidang Panitia (bersama-sama Kades Marianus Yono),” terangnya.
Hendrikus Hadirman kemudian menaruh perasaan aneh kepada Kades Batu Cermin Marianus Yono. Sebab jika Kades Marianus tidak mengakui dirinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi seharusnya memberi penjelasa langsung kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalu memang dia tidak akui (saya Tua Golo), mestinya dia omong di situ bahwa BPN, saya tidak akui ini Tua Golo Wae Kesambi. Biar ada perdebatan disitu,” tegas Hendrikus Hadirman.
Hendrikus Hadirman kemudian menantang Kades Batu Cermin untuk berani menyebut siapa sebeneranya yang berhak mengurus tanah ulayat Wae Kesambi jika tidak mengakui Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo.
“Kira-kira siapa yang urus tanah ini,” tandasnya.
Hendrikus Hadriman menjelaskan, Pihak BPN tidak akan melayani urusan permohonan sertifikat tanah jika tidak ada surat bukti alas hak pelepasan dari Tua Golo.
“Kalau berkas itu belum ada (berkas itu dia pulangkan. Bahwa ini belum lengkap,” jelasnya.
Hendrikus menegaskan, pemerintah desa tidak punya kewenangan mengeluarkan surat pengurusan Sertifikat tanah tanpa ada surat bukti alas hak pelepasan tanah dari Tua Golo.
Kalau Pemerintah desa bisa mengeluarkan surat meskipun tanpa bukti alas hak dari Tua Golo, Hnedrikus mengilustrasikan, bahwa model semacam itu bisa terjadi kalau pemerintahannya berbentuk Sultan.
‘’Kepala desa hanya mengeluarkan surat penetapan kepemilikan. Dia rekomendasikan itu,’’ ungkapnya.
Sebelumya, pernyaataan Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo (Pemangku Adat) Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat dibantah keras oleh Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu.
Kepada Komodoindonesiapost.com pada Selasa 2 April 2024 malam, Kades Marianus menjelaskan, ” Bukan Pak Hendrik Hadirman Tua Golo Wae Sambi. Belum ada Tua Golo Wae Sambi setelah meninggal dunia Tua Golo sah Bapak Niko Nali Almarhum,’’ tegasnya.
Menanggapi pernyataan Hendrikus Hadirman soal kehadiran dirinya saat pertemuan di rumah almarhum Nikolaus Nali, Kades Marianus Yono menegaskan bahwa kehadiran dirinya saat itu bukan untuk memilih Tua Golo.
“Saya hadir, bukan memilih Tua Golo Wae Sambi. Masih pro dan kontra. Tapi untuk agenda lain malam itu. Saya selaku Kepala Desa sekarang tidak membenarkan pak Hendrik Hadirman sebagai Tua Golo Wae Sambi. Dan belum ada pengakuan sah dari Kedaluan Nggorang, Dalu Haji Ramang,” ungkap Kades Kades Marianus.
Menurut Kades Batu Cermin ini, tanda tangan orang tua Wae Sambi yang dikantongi Hendrikus Hadirman dalam dokumen yang dimiliki itu diambil dari rumah ke rumah.
“Bukan malam kami rapat itu,” tegas Kades Marianus.
Soal pernyataan Hendrikus Hadirman yang dikukuhkan sebagai Tua Golo karena ayahnya sebagai Tua Golo Wae Kesambi yang pertama dan juga pernyataan tiga poin di Kantor Desa Batu Cermin, Kades Marianus menjawab, “ ini versi Pak Hendrik.’’
Kembali dengan tegas Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu menyebut, klaim Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo Wae Kesambi tidak sah.
“Tidak sah dia (Hendrikus Hadirman) Tua Golo Wae Sambi,’’ pungkas Kades Marianus. **