Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com — Peran Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo (Tua Adat) Wae Kesambi telah banyak terlibat mengikuti sejumlah perkara masalah tanah.
Hal ini dijelaskan Hadirman, kepada Komodoindonesiapost.com untuk mempertegas peran dan fungsinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
Untuk diketahui, posisi Hendrikus Hadirman sebagai Tu’a Golo Wae Kesambi saat ini digoyang oleh Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu.
Meski Kades Yono menyebut, Hendrikus Hadirman bukanlah Tu’a Golo Wae Kesambi yang sah. Namun, hingga kini dia juga tidak menyebut siapa sebenarnya yang sah sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
Disisi lain, peran dan fungsi serta tanggung jawab Hendrikus Hadirman sebagai Tu’a Golo telah ia jalankan sebagaimana layaknya Tua Golo lain di Bumi Congka Sae.
Dalam penuturannya Minggu 7 April 2024 sore, mantan anggota DPRD Manggarai Barat ini dengan nada tegas menceritakan semua pengalamannya dalam sejumlah perkara yang ia hadir berkapasitas sebagai Tua Golo.
“Saya pernah diminta oleh Prinsipal (Pihak yang bermasalah) sebagai Tu’a Golo (Tua Adat) Wae Kesambi untuk memberikan keterangan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, terkait gugatan Tua Golo Lancang dan kawan-kawan terhadap BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
Peristiwa ini kata Hendrikus, dilakukan pada tanggal 10 Juni 2022 lalu yang berkaitan dengan gugatan atas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat yang berlokasi di Pasir panjang/Menjerite.
“Keputusan akhir dari perkara ini dimenangkan oleh BPN Manggarai Barat,” terang Hendrikus.
Adapun duduk persolan dalam perkara ini, beber Hendrikus yaitu, “ada lokasi tanah nama Pasir Panjang/ Menjerite. Tanah ini dibagi kepada 43 Orang oleh Tu’a Golo Wae Kesambi (Niko Nali) dan Haji Ishaka. Saya juga mempunyai tanah di lokasi itu. Sedangkan pemilik yang lain sudah jual kepada Ibu Dewi Trisanti kurang lebih 16 kapling. Ada yang dijual kepada PT. Anandara dan ada juga pada Eduardus Elvis Angliwarman. Semua tanah yang dijual ini sudah di sertifikat oleh pembeli. Teodurus Urus selaku Tua Golo Lancang, klaim tanah ini masuk wilayah Ulayat Lancang, karena itu dia mengeluarkan surat bukti prolehan hak atas tanah yang dikeluarkan kepada LL, AA, SH. Atas dasar itu, warga Lancang mengajukan gugatan kepada TUN.”
Atas persoalan ini, Hendrikus kemudian diundang untuk memberikan keterangan sebagai Tua Golo di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 10 Juni 2022.
“Hasilnya sampai di MA. Putusannya dimenangkan oleh BPN Mabar,” terangnya.
Terkait keputusan ini, lanjut Hendrikus, PT Anandara melapor balik Antonius Agun dan Lambertus Laman ke Polda NTT dengan dugaan dokumen palsu.
“Atas dasar lapor balik dari PT. Anandara ini, saya Hendrikus Hadirman dipanggil sebagai Tua Golo sebanyak 4 kali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT bersama dengan Haji Ramang dalam ruangan yang sama dengan penyidik berbeda,” cerita Hendrikus.
Perkara ini kata Hendrikus, “masih berproses di Polda NTT.”
“Saya bersama Haji Ramang dipanggil lagi oleh Polda NTT 26 Januari 2024 untuk memberikan keterangan terhadap perkara lapor balik dari PT. Anandara. Kalau saya bukan Tua Golo (Tua Adat), maka apa urusan saya dengan perkara ini,” ungkapnya.
Selanjutnya cerita Hendrikus, selama dirinya sebagai Tua Golo pernah suatu waktu Theodorus Jehanu melalui Marianus Yono pernah datang kepada dirinya untuk meminta surat alas hak dalam kaitan dengan masalah tanah di lokasi Verhoven.
“Namun tidak dilayani karena sebagian tanah tersebut, berada di lokasi Lengkong Bunde dan telah menjadi milik orang lain (Alm. Arnol Jaok) yang diperoleh dari Tua Golo (Tua Adat) Wae Kesambi Alm. Nikolaus Nali. Dan tanah tersebut oleh istrinya Arnol dijual kepada Carles Angliwarman dan sudah disertifikat. Itulah alasan saya tidak mengeluarkan surat alas hak sesuai permintaan Yono. Mungkin karena saya menolak permintaan itu maka dia tidak mengakui saya sebagai Tua Golo (Tua Adat),” tandasnya.
Dalam sebuah keterangan kepada media, Kades Batu Cermin Marianus Yono Jehanu tetap membantah Hendrikus Hadirman bukanlah Tua Golo Wae Kesambi.
“Saya membantah pengakuan Hendrikus Sebagai Tua Golo. Dia bukan Tua Golo, saya tegaskan Tua Golo pertama Nikolaus Nali. Kalau dia mengaku Tuaa adat saya akui, karena nenek saya juga termasuk Tua Adat Wae Kesambi. Kalau saja nenek saya laki-laki pasti saja sekarang berposisi sebagai Tua Adat Wae Kesambi,” tandas Kades Yono dikutip media suaranusantara.co.
Dalam kaitan dengan urusan soal surat alas hak atas prolehan tanah sepeninggalan Tua Golo Niko Nali, Kades Yono menjelaskan, “selama ini saya rekomendasikan Tua Adat untuk mengurus surat alas hak. Namun saya tidak ingin menyebutkan siapa namanya. Karena persoalannyakan jadi panjang.” (**)
Penulis : Remigius Nahal