JAKARTA, Komodo Indonesia Post -Presiden Joko [Jokowi] Widodo baru baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan izin kepada Organisasi Massa [Ormas] keagamaan untuk mengelola tambang.
Namun, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu menuai penolakan dari sejumlah Ormas. Salah satunya adalah Ormas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia [PMKRI] Cabang Semarang.
PMKRI Cabang Semarang dalam pernyataan sikapnya yang diperoleh Media ini pada Selasa, 4 Juni, menyuarakan beberapa poin tuntutan penolakan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.
PMKRI Cabang Semarang menilai Ormas Keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang.
Ketua PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana menjelaskan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal antar Ormas keagamaan.
Selain itu, PP ini juga kata Natael akan mereduksi nilai nilai institusi masyarakat seperti Ormas keagamaan yang seharusnya bekerja sebagai pengawas kritis pemerintah.
“Dibagikannya izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan Ormas terhadap pemerintah, agar mereka [Ormas] sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai nilai perjuangan kemasyarakatan,” tutur ketua PMKRI Cabang Semarang itu.
Kata Natael, Ormas keagamaan mestinya tersinggung, marah dan mengecam keras sikap pemerintah karena telah berupaya melakukan suap dengan hal hal pragmatisme.
Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Semarang dengan tegas menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut serta mengecam Pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap Ormas keagamaan dengan izin pertambangan.
Ketua PMKRI Cabang Semarang itu pun mengajak Ormas lainnya untuk menolak Peraturan Pemerintah tersebut.
Pihaknya pun mengecam menteri yang mendukumg dan memberikan izin usaha pertambangan [IUP] kepada salah satu Ormas keagamaan.
Penulis : Ven Darung