PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana. Foto:Ist

Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana. Foto:Ist

JAKARTA, Komodo Indonesia Post -Presiden Joko [Jokowi] Widodo baru baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan izin kepada Organisasi Massa [Ormas] keagamaan untuk mengelola tambang.

Namun, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu menuai penolakan dari sejumlah Ormas. Salah satunya adalah Ormas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia [PMKRI] Cabang Semarang.

PMKRI Cabang Semarang dalam pernyataan sikapnya yang diperoleh Media ini pada Selasa, 4 Juni, menyuarakan beberapa poin tuntutan penolakan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

PMKRI Cabang Semarang menilai Ormas Keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang.

Ketua PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana menjelaskan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal antar Ormas keagamaan.

Selain itu, PP ini juga kata Natael akan mereduksi nilai nilai institusi masyarakat seperti Ormas keagamaan yang seharusnya bekerja sebagai pengawas kritis pemerintah.

“Dibagikannya izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan Ormas terhadap pemerintah, agar mereka [Ormas] sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai nilai perjuangan kemasyarakatan,” tutur ketua PMKRI Cabang Semarang itu.

Kata Natael, Ormas keagamaan mestinya tersinggung, marah dan mengecam keras sikap pemerintah karena telah berupaya melakukan suap dengan hal hal pragmatisme.

Dalam pernyataan sikapnya, PMKRI Cabang Semarang dengan tegas menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut serta mengecam Pemerintah Jokowi karena berupaya menyuap Ormas keagamaan dengan izin pertambangan.

Ketua PMKRI Cabang Semarang itu pun mengajak Ormas lainnya untuk menolak Peraturan Pemerintah tersebut.

Pihaknya pun mengecam menteri yang mendukumg dan memberikan izin usaha pertambangan [IUP] kepada salah satu Ormas keagamaan.

 

 

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort
BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah
Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara
Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal
Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman
Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain
Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:42 WITA

Laporan Lengkap KIP Soal Dugaan Reklamasi Mawatu Resort

Senin, 17 Februari 2025 - 16:15 WITA

BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:50 WITA

Abdulah Sebut TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo Akal Akalan Dalam Menentukan Angka 1, 8 M Kerugian Negara

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:50 WITA

Mawatu Resort Diduga Lakukan Reklamasi Menggunakan Pasir Laut Ilegal

Senin, 3 Februari 2025 - 17:12 WITA

Pasca Pembongkaran Portal Dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah di Labuan Bajo, Blasius Tebar Ancaman

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WITA

Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain

Senin, 20 Januari 2025 - 18:48 WITA

Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA