Menohok, BPN Mabar Patahkan Tudingan Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024 - 11:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh BPN Mabar Eksam Sodak. Foto: KPKNews

Plh BPN Mabar Eksam Sodak. Foto: KPKNews

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, melalui Pelaksana Tugas, Eksam Sodak memberikan pernyataan yang menohok soal tudingan yang menyebut BPN telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ditemui pada Jumat, 07 Juni 2024 di Labuan Bajo, Eksam menjelaskan bahwa saat ini proses ada beberapa proses perkara perdata antara para pihak sedang bergulir di pengadilan.

Pernyataan Eksam ini merujuk pada pernyataan Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk baru-baru ini yang menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, disaat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.

Eksam Sodak menjelaskan bahwa BPN Mabar justeru sedang menunggu keputusan Pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

“Kita sedang menunggu hasil perkara perdata antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput. Karena sampai saat ini pun belum ada keputusan yang final. Jadi kita tunggu saja pengadilan memutuskan seperti apa”, ujarnya.

Ihwal tudingan kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta itu dapat dijelaskan sesuai runtutan peristiwa berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia.

“Semua mekanisme yang dilakukan oleh pemohon (Maria Fatmawati Naput -red) waktu itu mungkin dinyatakan lengkap, sehingga adanya perubahan jenis hak dari SHM ke HGB. Tetapi saya mau tegaskan bahwa perubahan itu bukan proses peralihan hak. Beda perubahan hak dengan proses peralihan hak. Perubahan hak itu adalah perubahan dari jenis tertentu menjadi jenis tertentu, belum ada peralihan hak disitu”, tegasnya

Menurutnya bahwa apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta adalah tidak benar.

“Karena itu belum bisa dikategorikan sebagai peralihan hak”, tambahnya.

Walau demikian kata Eksam apa yang di mohonkan oleh pemohon dalam hal ini Maria Fatmawati Naput belum bisa dilanjutkan.

“Lagipula HGB yang dimohonkan oleh pemohon itu di pending dan belum selesai karena adanya perkara antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput. Kita tunggu hasil perkara mereka saja”, ujarnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan dimedia online ihwal Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk baru-baru ini menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, disaat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.

Indra juga tak segan-segan mengadukan Gatot Suyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) atas dugaan penyalahgunaan wewenang serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Gatot Suyanto diduga menurut Indra, telah mengetahui dan dengan sengaja mengalihkan status SHM menjadi HGB, padahal status tanah tersebut masih dalam berperkara,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Jurnal Flores dari okebajo.com, Jumat, (7/6/2024).

Padahal, kata Indra, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor ATR/BPN Mabar per tanggal 29 September 2022, lalu.

Adapun permintaan pemblokiran sertifikat bernomor: 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput tersebut kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya peralihan status dari SHM ke HGB selama sengketa perdata antara kedua belah pihak sedang berlangsung di pengadilan.

Selain itu, perubahan status tanah yang masih dalam sengketa juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP.

“Merubah SHM menjadi HGB di tengah sengketa jelas melanggar hukum. Ini bisa dianggap sebagai penggelapan hak,” ujarnya dikutip dari sumber media lain.

Sebagai informasi Gatot Suyanto selaku Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat saat ini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.

Untuk melancarkan segala proses administrasi di kantor ATR/BPN Mabar jabatan Kepala Kantor saat ini di gantikan oleh Eksam Sodak, selaku pelaksana tugas sementara.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA