LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Sejumlah Barang Hasil Penindakan di bidang Cukai dimusnahkan hari ini, Selasa 11 Juni 2024 di depan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai [KPPBC] Labuan Bajo.
Barang barang yang dimusnahkan berupa rokok dengan beberapa merek. Sejumlah rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan sisanya dimusnahkan di TPA.
Selain rokok ilegal, Bea dan Cukai Labuan Bajo juga turut memusnahkan sejumlah minuman bermerek yang berhasil disita.
Barang barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2023 sampai Februari 2024 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara sesuai dengan surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang Nomor: S-59/MK/KNL.1405/2024 tanggal 14 Mei 2024.
Kegiatan pemusnahan barang barang ilegal itu turut dihadiri oleh Plh. Kantor wilayah DJB Bali, NTB, NTT, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Lanal Labuan Bajo, Kodim 1612 Manggarai, Brimob Kompi IV Pelopor Batalyon B Labuan Bajo, Dinas Lingkungan Hidup, Sat Pol PP dan Damkar Manggarai Barat dan Lurah Labuan Bajo.
Barang yang dimusnahkan berupa tembakau Sigaret Kretek Mesin [SKM] dan Sigaret Kretek Tangan [SKT] sebanyak 273.720 bidang, dan minuman mengandung etil alkohol golongan B dan C sebanyak 335 botol/ kaleng atau setara dengan 99,31 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 387.540.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 249.288.430.
Plh. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTT, NTB, Muhammad Lukman menjelaskan barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan wujud nyata KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan hari ini merupakan bentuk sinergi yang telah terjalin selama ini dengan instansi terkait,” kata Lukman saat diwawancara sejumlah awak media.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan barang barang yang disita merupakan barang barang yang tidak bercukai atau tidak membayar pajak kepada negara. “Barang barang yang dikenai cukai seperti rokok dan minuman yang beralkohol,” lanjutnya.
Kurangnya Tenaga Pengawas
Kata Joko, pihaknya harus putar otak, atur strategi yang pas.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini, pihaknya terbantu dengan dana bagi hasil cukai di masing masing Pemda.
“Menggunakan dana bagi hasil cukai di masing masing Pemda untuk membantu mengawasi. Karena 10% dari hasil kena cukai itu harus dugunakan untuk penegakan hukum, sosialisasi sama operasi pasar,” ungkap Joko.
Lebih lanjut, Joko menuturkan pihaknya menggunakan operasi dengan menggunakan manajemen resiko. “Beroperasi dengan melihat angka yang lebih banyak. Dari 9 kabupaten, yang paling banyak adalah kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan Ende. Ada yang terbuka dan ada yang tertutup. Insidentil. Kalau ada informasi, langsung ke lokasi,” lanjutnya.
Butuh Informasi dari Masyarakat
Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Labuan Bajo itu berharap masyarakat memberikan informasi terkait penjualan rokok ilegal.
Kata Joko, Informasi dari masyarakat sangat membantu bidang pengawasan dalam mengawasi maraknya peredaran rokok ilegal. Adapun informasi yang harus disampaikan oleh masyarakat itu harus jelas. “Informasinya kita harap harus jelas ya, misalnya ada peredaran rokok ilegal di Labuan, jam berapa, berapa jumlahnya serta ada pelakunya. Jangan sampai seperti sebelumnya, ada laporan dari Ruteng, kita boleh jalan selama 4 jam ke Ruteng, sampai di atas sudah tidak ada lagi. Kita tanya di warung [kios-red], pemilik warung tidak tahu asalnya [rokok] dari siapa. Meski kita tetap sita, pelakunya tidak kita dapat,” jelasnya.
Kata Joko, barang barang yang dimusnahkan pada Selasa, [11/6] kebanyakan merupakan barang barang yang disita dari kios kios namun tidak didenda dan dipidana. Karennya, negara mengalami kerugian besar.
Melakukan Tindakan Preventif hingga Represif
Joko menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif dan represif.
Kata dia, tindakan preventif akan dilakukan dengnn cara memberi edukasi kepada masyarakat bahwa merokok rokok ilegal sangat merugikan negara dan merugikan kesehatan karena tidak terstandarisasi.
“Kalau tindakan preventif ini berhasil kita lakukan, masyarakat sadar dan paham akan bahaya rokok ilegal, maka masalah ini selesai. Tapi kita tetap melakukan tindakan represif, menindak bagi para pelanggar,” tutur Joko.
Joko juga berharap peran serta media dalam melakukan pengawasan serta mengedukasi masyarakat akan bahaya barang barang ilegal.
“Tentunya, masalah ini bisa kita atasi dengan kerja sama semua pihak termasuk teman teman media. Kita berharap teman teman media juga bisa membantu mengawasi dan memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal,” tutupnya.
Penulis : Ven Darung