Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

- Editor

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kabag Hukum Pemda Mabar, Agus Hama.

Mantan Kabag Hukum Pemda Mabar, Agus Hama.

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Mantan kepala bagian hukum (Kabag) pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar), Agus Hama membongkar isi surat yang pernah dibuat oleh Pemda Mabar pada masa jabatan Bupati Mabar pertama, (alm) Fidelis Pranda terkait pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

Diwawancarai pada Senin, 24 Juni 2024, Agus Hama menerangkan bahwa sesungguhnya pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai Ahli Waris fungsionaris Adat hanya untuk memperkuat argumentasi bahwa memang ada penyerahan tanah oleh Ishaka kepada pemerintah Manggarai pada saat itu yang luasnya mencapai 328 Ha.

“Begini kita dulukah yang kita minta dulu penguatan kembali apa yang orang tuanya Haji Ramang dulu serahkan tanah Pemda yang sekarang luasnya ± 328 Ha. Itu menguatkan itu. Bahwa dia sebagai Ahli Waris dia tidak keberatan apa yang orang tuanya dulu serahkan (tanah) kepada Pemda Manggarai.

Surat pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat oleh pemerintah waktu itu karena Pemda sedang dalam gugat perdata dalam kasus tanah. Dimana objek tanah yang menjadi sengketa itu berada dalam wilayah yang telah diserahkan oleh Ishaka dulu. Pengakuan ini sesungguhnya untuk membangun relasi yang baik dengan pemerintah agar keterangannya di pengadilan bisa memenangkan pemerintah.

“Maksudnya kita dulu karena ada sebagian tanah Pemda yang digugat. Jadi makanya dia sebagai Ahli Waris turut tergugatnya. Tapi kita harus pegang dia karna supaya dia ada dipihak Pemerintah begitu,”ujarnya.

Alternatif ini digunakan oleh pemerintah saat itu untuk memenangkan perkara melawan penggugat dalam perkara tanah di Kantor Samsat dan Kompleks Kantor DPRD Mabar.

“Karena Bapaknya sudah tidak ada mau tidak mau ya dia (Haji Ramag Ishaka) sudah toh bahwa apa yang Bapaknya dulu serahkan (tanah) sebagai fungsionaris adat dia tetap akui sebagai Ahli Waris.

Agus Hama menjelaskan bahwa pemerintah pada saat itu tidak sedang mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat. Melainkan hanya mengakui Haji Ramang Ishaka sebagai Ahli Waris.

“Pemahaman kami waktu itu tidak seperti itulah (mengangkat Haji Ramang sebagai fungsionaris adat). Tetapi dia sebagai Ahli Waris fungsionaris adat. Mengakui tidak berarti mengangkat. Ia kah kalau ditafsirkan begitu toh,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala bagian hukum Pemda Mabar yang sekarang, Bonavantura Purnama Raya mengaku belum menemukan produk hukum yang pernah dibuat oleh Bupati Fidelis Peranda terkait pengukuhan dan pengakuan Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang. Hal itu disampaikan Bonavantura saat ditemui di Kantornya pada Senin, 24 Juni 2024.

Ia juga menjelaskan jika pemerintah sulit masuk dalam wilayah hukum adat. Karena proses pembentukan dan pengangkatan fungsionaris adat yang melalui kesepakatan bersama masyarakat adat.

“Kondisi sekarang seperti jalan sendiri dia (Haji Ramang Ishaka) toh. Dan ini cukup rumit untuk pemerintah masuk diwilayah itu. Sifatnya koordinasi sebenarnya,” ujarnya.

“Karena pembentukannya berdasarkan kesepakatan masyarakat adat, tokoh tokoh dan kebiasaan yang mereka laksanakan setiap hari dan menjadi hukum bagi mereka toh. Dan tidak dibentuk secara resmi bagi mereka toh secara tertulis kebenaran hukumnya, dan kita tidak bisa masuk ke sana. Ini struktur murni dari masyarakat adat sendiri toh. Dualisme yang memang bisa disatukan dalam hal tertentu lewat koordinasi. disisi lain mereka bisa mengakui keberadan pemerintah dan masyarakat secara tidak tertulis,” ujar Bona.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA