Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Sidang kasus sengketa tanah yang beralamat di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT antara Ibrahim Hanta (alm) atau ahli warisnya Suwandi Ibrahim dan keluarganya melawan Nikolaus Naput (alm) atau ahli warisnya Paulus G Naput dan keluarga terus bergulis di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Senin, 24 Juni 2024.

Adapun agenda sidang kali ini yakni menghadirkan keterangan saksi tergugat atas nama Miseltus Jemau. Dimana Miseltus adalah mantan sopir pribadi Nikolaus Naput.

Dalam keterangannya di Pengadilan, Miseltus menegaskan bahwa yang ikut turun ke lokasi pada saat pengukuran oleh BPN Mabar pada tahun 2014, selain pihak lain ada juga Haji Ramang dan Syair.
“Ada pak Camat, Lurah, bagian pengukuran (dari BPN), Bapa Haji Ramang dan Syair waktu itu ke lokasi,” ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Namun kata dia, tidak terjadi pengukuran karena ada penghadangan dari keluarga Ibrahim Hanta yakni Suwandi Ibrahim.

Dalam keterangannya, saksi Miseltus mengakui mengetahui fakta tanah di lokasi Kerangan milik Nikolaus Naput.

“Apakah saksi mengetahui atau pernah datang ke lokasi Kerangan yang berbatasan dengan laut, jalan, dan Yayasan Pembangunan Manggarai?” Tanya kuasa Hukum tergugat?

“Ya saya tahu saya sering datang ke lokasi hampir tiap tahun,” ujar Miseltus.

Anehnya, saksi yang bukan orang Labuan Bajo ini justeru memberikan keterangan bahwa Haji Adam Djuje bukan penata tanah bahkan disebut hanya sebagai orang biasa.

Pernyataan Miseltus ini justeru diuji lagi oleh kuasa hukum penggugat, Triantoro.
“Saudara saksi tahu ga kalau Haji Adam Djuje itu mendapat surat kuasa dari Haji Ishaka untuk menata tanah?” Tanya Triantoro.

“Tidak saya tidak tahu,” jawab Miseltus singkat.

Menariknya batas batas saksi samping yang dijelaskan oleh saksi Miseltus justeru berbeda dengan kondisi ril dilokasi.

Keterangan saksi ini di Pengadilan Negeri Mabar justeru membenarkan pernyaat BPN dalam sebagaimana dikutip pernyataan Triantoro sebelumnya yang mengatakan bahwa BPN mengaku jika pihaknya salah lokasi saat melakukan ploting.

Atas hal tersebut, salah satu Ahli Waris Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini mengatakan bahwa sedari awal klaim tanah milik Ibrahim Hanta oleh Niko Naput sesungguhnya tidak punya dasar hukum.

Pasalnya antara penguasaan fisik dan dokumen sangat berbeda jauh. Sehingga tidak heran jika BPN mengaku salah lokasi saat melakukan ploting.

Saksi Miseltus Jemau, yang mengaku dekat dengan alm. Niko Naput sejak tahun 1996. Keterangan dari Miseltus memperkuat dugaan dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta atas keterlibatan Haji Ramang dan Syair, fungsionaris adat Nggorang, dalam proses pengukuran tanah yang berujung pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat atas nama keluarga Niko Naput.

Pihak ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sangat jelas dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan dari Haji Ramang dan Syair selaku fungsionaris adat Nggorang yang jadi pemicu hingga terbitnya 5 Sertifikat Hak Milik di BPN Manggarai Barat atas nama keluarga ahli waris alm. Niko Naput.

“BPN tetap proses permohonan penerbitan. SHM Niko Naput, padahal surat perolehan tanah sebagai alas haknya sudah dibatalkan. Berikutnya tidak ada itikad baik antara Niko Naput dan Haji Ramang karena mereka tidak memberitahukan kpada BPN bahwa surat perolehannya sudah dibatalkan dan pihak BPN Tetap melakukan pengukuran dan memproses haknya Niko Naput. Kemudian BPN pada saat pengukuran itu tahu bahwa lokasi tanahnya yang dimohon oleh Niko Naput bukan di tempat lokasi tanahya Ibrahim Hanta, karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perolehan yang telah dibatalkan namun BPN tetap melaksanakan proses tersebut. Selanjutnya kami menduga pihak BPN secara sengaja melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama keluarga Niko Naput dan ini dikatakan cacat administrasi, disinilah ada indikasi dugaan Gratifikasi oleh oknum BPN. Dan kami juga menduga pihak BPN kurang meneliti terjadinya jual beli antara Niko Naput dan Santoso Kadiman seluas 40 Ha. Karena luasnya melebihi batas maksimun diatas 40 Ha dan ini menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutup Suwandi

Hal senada juga disampaikan oleh Feri Adu bahwa merujuk kesaksian fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat yang mana ia hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.

“Ini adalah sebuah pengingkaran, pertama adalah terhadap adat-istiadat, dimana tanah tersebut merupakan tanah yang diminta oleh Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan, kedua yaitu pengingkaran terhadap fakta persidangan Tipikor di Kupang yang menyatakan bahwa Ramang dan Haji Djudje membenarkan adanya surat pembatalan tahun 1998. Sehingga apa yang dilakukan oleh Haji Ramang dan apa yang diklaim oleh Niko Naput itu bisa gugur dengan sendirinya. Jadi tindakan Haji Ramang dalam kapasitas sebagai pribadi maupun lembaga fungsionaris adat yang dia klaim itu sebuah kejahatan sehingga berpotensi akan dipidanakan, ” tegas Feri

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim untuk meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo
PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal
Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Senin, 24 Februari 2025 - 15:39 WITA

PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:40 WITA

Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA