LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Salah satu terpidana kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset milik Pemkab Manggarai Barat yang sempat buron, Afrizal alias Unyil berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat [Kejari Mabar] di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo oleh Tim Kejari Manggarai Barat. Selasa, [9/7] pada pukul 09.00 pagi.
Unyil terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Penangkapan itu dilakukan oleh Kejari Mabar atas surat perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kejari Mabar dalam konferensi pers menjelaskan, Unyil sudah berada di Labuan Bajo dua hari lalu. Unyil terpantau sempat makan di Warung Bangkalan, sempat ke Warloka juga ke Pelabuhan Rangko. Namun, tidak dijelaskan apa maksud Unyil ke sana.
Pada Selasa pagi, sekitar pukul 09.00 Unyil hendak terbang ke Bali menggunakan Batik Air.
“Kita melakukan penangkapan di Bandara Internasional Komodo pada pagi tadi pukul 09.00,” jelas Kasi Intel Kejari Mabar N A A Pradewa Arta.
Kata Pradewa, Unyil akan dipindahkan ke Lapas II B di Ruteng. Selasa, [9/7] sekitar pukul 14.00 Wita.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post