LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pengecara senior di Manggarai Barat, Edu Gunung memberikan komentar terkait pemberitaan di media lokal yang menyebut Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tidak menindak lanjuti laporan masyarakat soal kasus dugaan penyerobotan lahan di Labuan Bajo.
Diwawancarai pada Sabtu, 13 Juli 2024, Edu menjelaskan bahwa secara institusi Kejaksaan tidak mseemiliki kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum.
“Secara hukum, institusi Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum, kecuali tindak pidana khusus (tipidsus) di bidang korupsi,” ujarnya.
Menurutnya bahwa selain perkara korupsi, Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk perkara pidana umum seperti pencurian dan penyerobotan lahan.
“Habitat utama institusi Kejaksaan ada selaku Penuntut Umum di bidang pidana umum dan tipikor. Jadi, secara hukum Kejaksaan tidak punya kewenagan untuk menyelidik dan menyidik perkara penyerobotan tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pun jika ada perkaran yang melibatkan mafia tanah, Kejaksaan arahkan pada laporan polisi. Karena yang berhak untuk memeroses pelaporan penyerobotan tanah adalah kepolisian.
“Menurut hemat saya, terkait pemberitaan yang seolah2 “menyerang” Kajari Manggarai Barat karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah. Sementara kita tahu Kejaksaan secara institusi tidak punya kewenagan untuk mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah, karena itu merupkan tindak pidana umum,” ujarnya.
“Jadi, biar tidak salah dalamnya menurunkan berita, sebaiknya diteliti terlebih dahulu jenis permasalahan dan lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut. Biar tidak menimbulkan fitnah atau melanggar hukum,” ujarnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan yang memuat pernyataan Muhamad Rudini (anak almarhum Ibrahim Hanta) melalui kuasa hukumnya DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., memojokan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat yang dinilainya mengabaikan laporan dari kliennya atas nama Muhamad Rudini pada Senin, 8 Januari 2024 lalu terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan ahli waris dari Niko Naput. Pria yang hangat disapa Indra itu mengatakan bahwa hingga detik ini ia tidak tahu menahu sejauh mana progres kelanjutan laporan itu di Kejari Manggarai Barat.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post