Praktisi Hukum Sebut Kejaksaan Tidak Punya Kewenangan Tangani Kasus Penyerobotan Lahan

- Editor

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara di Labuan Bajo, Edu Gunung. Foto; ist.

Pengacara di Labuan Bajo, Edu Gunung. Foto; ist.

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pengecara senior di Manggarai Barat, Edu Gunung memberikan komentar terkait pemberitaan di media lokal yang menyebut Kejaksaan Negeri Manggarai Barat tidak menindak lanjuti laporan masyarakat soal kasus dugaan penyerobotan lahan di Labuan Bajo.

Diwawancarai pada Sabtu, 13 Juli 2024, Edu menjelaskan bahwa secara institusi Kejaksaan tidak mseemiliki kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum.

“Secara hukum, institusi Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk menyelidik dan menyidik tindak pidana umum, kecuali tindak pidana khusus (tipidsus) di bidang korupsi,” ujarnya.

Menurutnya bahwa selain perkara korupsi, Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk perkara pidana umum seperti pencurian dan penyerobotan lahan.

“Habitat utama institusi Kejaksaan ada selaku Penuntut Umum di bidang pidana umum dan tipikor. Jadi, secara hukum Kejaksaan tidak punya kewenagan untuk menyelidik dan menyidik perkara penyerobotan tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pun jika ada perkaran yang melibatkan mafia tanah, Kejaksaan arahkan pada laporan polisi. Karena yang berhak untuk memeroses pelaporan penyerobotan tanah adalah kepolisian.

“Menurut hemat saya, terkait pemberitaan yang seolah2 “menyerang” Kajari Manggarai Barat karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah. Sementara kita tahu Kejaksaan secara institusi tidak punya kewenagan untuk mengusut kasus dugaan penyerobotan tanah, karena itu merupkan tindak pidana umum,” ujarnya.

“Jadi, biar tidak salah dalamnya menurunkan berita, sebaiknya diteliti terlebih dahulu jenis permasalahan dan lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut. Biar tidak menimbulkan fitnah atau melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya beredar pemberitaan yang memuat pernyataan Muhamad Rudini (anak almarhum Ibrahim Hanta) melalui kuasa hukumnya DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., memojokan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat yang dinilainya mengabaikan laporan dari kliennya atas nama Muhamad Rudini pada Senin, 8 Januari 2024 lalu terkait adanya penyerobotan lahan yang dilakukan ahli waris dari Niko Naput. Pria yang hangat disapa Indra itu mengatakan bahwa hingga detik ini ia tidak tahu menahu sejauh mana progres kelanjutan laporan itu di Kejari Manggarai Barat.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terbaru

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA

Kondisi jalan di Dusun Pelas, Desa Timbu, Kecamatan Cibal Barat yang terputus total

Daerah

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Minggu, 16 Mar 2025 - 20:11 WITA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA