LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat abaikan hasil operasi intelijen Kejaksaan Agung pada bulan Mei 2024 mengenai cacat Yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM No. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput dan SHM atas nama nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput yang dilakukan oleh BPN Mabar.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Gatot Suyanto mengakui bahwa pihaknya telah melakukan proses yang tidak menyalahi prosedur dalam penerbitan dua buah sertifikat yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ia pun enggan menanggapi hasil operasi intelijen yang dilakukan oleh Kejagung RI. Hal itu disampaikan oleh Gatot Suyanto pada Selasa, 27 Agustus 2024 usai menerima masa demo dari Suwandi Ibrahim.
“Kami tidak bisa menanggapi (hasil temuan dalam operasi intelijen Kejaksaan Agung) boleh boleh saja (Kejagung menilai penerbitan sertifikat itu tidak ada warkah asli, red) itu dari Kejaksaan Agung sah sah saja. Saya tidak menanggapi hal itu,” ujarnya.
Gatot merasa bahwa pihaknya sudah melakukan hal yang benar dalam proses penerbitan 2 buah sertifikat tersebut, ia pun menantang Kejaksaan Agung kalau temuan intelijennya benar silahkan bawah itu sebagai bukti dalam perkaran di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Ia menilai perkara materil dan penilain materil soal benar atau salahnya itu warkah bukanlaj kewenangan BPN melainkan pembuktian di pengadilan.
Akibat ulah BPN Mabar yang diduga menerbitkan sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput yang cacat yuridis, pada Rabu 27 Agustus 2024, ratusan masa dari keluarga Suwandi Ibrahim menggelar unjuk rasa si Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat. Masa ini menyampaikan dua hal yang mejadi tuntutan yakni batalkan dua buah sertifikat yang telah terbit karena dinilai cacat prosedur dan minta BPN fasilitasi untuk bertemu Kardiman Santoso pemilik Hotel St. Regis yang membeli tanah diatas lokasi sengketa.
dipicu oleh adanya Surat dari Kejagung yang diterima oleh Muhamad Rudini salah satu ahli waris alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor : R860/D .4/Dek. 4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, perihal penyampaian hasil operasi Intelijen yang dilaksanakan pada bulan Mei 2024.
Isi surat itu menurut Rudini bahwa Kejagung menemukan adanya catat yuridis dan/atau cacat administrasi dalam proses penerbitan SHM yang dilakukan oleh petugas pada kantor pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.
“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan yakni adanya tumpang tindih, dan dalam penerbitan SHM terindikasi cacat hukum”, urainya.
Selanjutnya kata dia, dalam Berita Acara Mediasi Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/1X/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/1x/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat untuk berdamai.
Dengan demikian terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor (Niko Naput,dkk) seharusnya belum bisa dilanjutkan keproses sertifikat oleh BPN Mabar sebelum ada kesepakatan.
“Karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan)” terang Rudini.
“Alas hak Asli tidak ada di BPN Manggarai Barat, bagaimana bisa BPN menerbitkan SHM Paulus dan Maria’,beber dia.
la pun menilai surat dari Kejaksaan Agung itu sudah sangat kuat untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nikolaus Naput.
Selain itu, kata dia, bukti lain dalam persidangan menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan di lokasi Keranga yang hingga kini sedang menjadi objek sengketa.
Karena itu ia pun mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat Gatot Suyanto untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus Grant Naput (SHM 2549) dan Maria Fatmawati Naput (SHM 2545) yang di klaim cacat yuridis dan mal administrasi.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post