KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum

- Editor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers terancam

Ilustrasi Kebebasan Pers terancam

ads

JAKARTA, Komodo Indonesia Post- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Berdasarkan berita yang dipublikasikan melalui floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat.

Proyek ini merupakan kerjasama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030. PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin. Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.

Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar. Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap. Berdasarkan keterangan warga ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.

Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Atas perkara tersebut, KKJ mendesak:

1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang;
3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang ditugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang;
4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan;
5. Mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan;

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

 

ads

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Usai Bertemu Pengusaha, Kadis Peternakan Mabar Enggan Diwawancara, Ada Apa?
Pjs Desa Lumut Dilaporkan ke Polres Mabar Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Bau Busuk Limbah Perusahan Peternakan Ayam Bertelur di Translok Dikeluhkan Warga
Baru 3 Tahun Dikerjakan Proyek Irigasi Di Desa Tiwu Nampar Sudah Rusak, Petani Sebut Pelaksananya Adik Ipar Wakil Bupati
Dokter Yusi Klarifikasi Soal Dugaan Prostitusi Siswa SMA dan SD di Manggarai dan Manggarai Timur
Dinsos Mabar Bantah Pernyatan Kepala UPTD Dinas Sosial Provinsi Soal Dugaan Praktek Prostitusi Siswi SMA dan SD di Labuan Bajo
Upaya Mafia Tanah Utak Atik Tanah Ulayat Milik Masyarak Adat Mbehal Mendapat Perlawanan
Sat Lantas Polres Mabar Amankan 6 Mobil Pick Up

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:30 WITA

Usai Bertemu Pengusaha, Kadis Peternakan Mabar Enggan Diwawancara, Ada Apa?

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:13 WITA

Pjs Desa Lumut Dilaporkan ke Polres Mabar Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:52 WITA

Bau Busuk Limbah Perusahan Peternakan Ayam Bertelur di Translok Dikeluhkan Warga

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:07 WITA

Baru 3 Tahun Dikerjakan Proyek Irigasi Di Desa Tiwu Nampar Sudah Rusak, Petani Sebut Pelaksananya Adik Ipar Wakil Bupati

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:08 WITA

Dokter Yusi Klarifikasi Soal Dugaan Prostitusi Siswa SMA dan SD di Manggarai dan Manggarai Timur

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:29 WITA

Upaya Mafia Tanah Utak Atik Tanah Ulayat Milik Masyarak Adat Mbehal Mendapat Perlawanan

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WITA

Sat Lantas Polres Mabar Amankan 6 Mobil Pick Up

Kamis, 24 April 2025 - 19:31 WITA

Dinas Perindag dan Sat Pol PP Manggarai Barat Tertipkan Pedagang Liar di Pasar Batu Cermin

Berita Terbaru