Erang Warat Dilaporkan Tim Hukum Mario-Richard ke Bawaslu

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim hukum Mario Richard tengah melaporkan pengguna facebook bernama Erang Warat ke Bawaslu Manggarai Barat. Senin, [14/10] siang.

Tim hukum Mario Richard tengah melaporkan pengguna facebook bernama Erang Warat ke Bawaslu Manggarai Barat. Senin, [14/10] siang.

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post — Erang Warat, salah satu pengguna facebook dilaporkan oleh tim hukum Mario Richard ke Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] kabupaten Manggarai Barat. Senin, [14/10] siang.

Pengguna facebook bernama Erang Warat tersebut dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks di media sosial.

Laporan tim hukum Mario-Richard ini diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa [P3S] Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti di kantor Bawaslu Mabar yang berlamat Jalan Frans Nala, Labuan Bajo.

Tim hukum Mario Pranda-Richard Sontani berharap laporan mereka ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.

“Secara hukum laporan itu telah unsur-unsur baik secara Formil maupun Materil. Terhitung dua hari ke depan, kita menantikan hasil penyelidikan Bawaslu,” ungkap salah satu tim hukum Mario-Richard, Asis Deornay SH.

Menurut Asis Deornay, secara hukum, tulisan atau pernyataan tersebut jelas merugikan Cabup Mario Pranda yang saat ini sedang berkampanye di wilayah Manggarai Barat.

“Dampaknya tidak hanya soal nama baik dan kehormatan CaBup Mario Pranda tetapi menurunkan perolehan suara secara elektoral,” ungkap Asis.

“Tujuan dari kita melapor agar ada efek jera baik terhadap pelaku maupun pelaku lainnya yang memiliki niat yang sama seperti pelaku yang kami laporkan hari ini,” tambahnya.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti mengatakan, setiap laporan yang masuk wajib didengar.

“Nanti setiap laporan itu, wajib kami kaji. Dalam kajian itu apakah nanti dalam kajian itu masuk dalam kategori pelanggaran sengketa pemilu atau pelanggaran Undang-undang lain,” ungkap Frumensius.

Ia menjelaskan, dalam pelanggaran pemilu terdapat tiga jenis yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait laporan yang masuk tadi itu apakah masuk ke dalam tiga jenis pelanggaran itu atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang lain misalkan ITE akan kita kaji,” terang Frumensius Menti.

Frumensius Menti menerangkan, kajian terhadap laporan yang disampaikan ini akan dilakukan selama dua hari sejak laporan itu diterima.

Untuk diketahui, dalam berita sebelumnya, salah satu pengguna Facebook dengan nama Erang Warat. Ia menulis narasi soal Mario Pranda yang tetap menjadi Anggota DPRD Mabar periode 2024-2029.

Pendukung paslon Edi-Weng tersebut bahkan membangun narasi dalam postingnnya itu dengan menulis, “celah regulasi terkait Pergantian Caleg terpilih dan atau Pargantian Antar Waktu Anggota DPRD, benar-benar dimanfaatkan MP dengan maju mencari peruntungan Di Pilkada Serentak 2024.”

“KPUD tidak punya dasar yang kuat unuk mengeksekusi Pergantian Caleg terpilih atau pErgantian Antar Waktu. MP memilih tidak dilantik dalam rangka Mengantisipasi kekalahan dalam Melawan Petahana di Pilkada Mabar 27 November 2024,” tulis Erang Warat.

Menurut dia, tulisnya lagi, “Keraguan MP melawan dukungan Yang Besar Masyarakat Manggarai Barat mempertahankan kelanjutan program Ediweng, terbukti dengan belum adanya Anggota DPRD utusan PD dari Dapil 3. MP dipastikan akan dilantik pasca Pilkada 27 November 2024, sesuai dengan harapan Pemilihnya di dapil 3 [Welak].

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

DPRD Manggarai, Vinsensius Supriadi Apresiasi Langkah Hery Nabit Resmikan Natas Labar Sebagai Ruang Publik
Zainal: Galian C Jadi Penyebab Lahan Warga Rusak
Meski Sudah Tak Beroperasi Lagi, Masyarakat Raong Sebut PT. LBS Hadir Ubah Warna Kampung
Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 12:11 WITA

DPRD Manggarai, Vinsensius Supriadi Apresiasi Langkah Hery Nabit Resmikan Natas Labar Sebagai Ruang Publik

Selasa, 1 April 2025 - 19:52 WITA

Zainal: Galian C Jadi Penyebab Lahan Warga Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Berita Terbaru

Konfrensi Perss International Golo Mori Jazz di Labuan Bajo pada Rabu, 9 April 2025

Pariwisata-budaya

Golo Moro Jazz Siap Tampil Memukau Di ITDC Labuan Bajo

Rabu, 9 Apr 2025 - 22:34 WITA

ilustrasi aktivitas Galian C

Daerah

Zainal: Galian C Jadi Penyebab Lahan Warga Rusak

Selasa, 1 Apr 2025 - 19:52 WITA

Lokasi Pembuangan Bayi di Air Pancuran Wae Wajak, Kampung Mbore, Desa Tondong Belang.

Hukrim

Usai Melahirkan Bayi Dibuang 2 Malam di Hutan Masih Hidup

Selasa, 25 Mar 2025 - 10:37 WITA