Mario Cecar Edi Soal TKD yang Masuk Lewat Pintu Dapur

- Editor

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Pranda dan Richard Sontani

Mario Pranda dan Richard Sontani

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post-
Calon Bupati Manggarai Barat, nomor urut 1, Mario Pranda, mencecar rivalnya, Edi Endi di panggung debat kandidat yang digelar Komisi Pemilihan Umum [KPU] Manggarai Barat pada Rabu, [16/10] malam.

Edi Endi dicecar dengan pertanyaan seputar persoalan yang dialami oleh Tenaga Kerja Daerah [TKD] yang dipecat Edi.

Namun, separuh dari TKD yang dipecat oleh Edi itu tiba tiba bekerja kembali.

Edi berdalih, pemecatan TKD itu merupakan instruksi PP Nomor 48 Tahun 2018.

Mario menilai, Pemda Manggarai Barat tidak mempertimbangkan solusi jangka panjang yang lebih adil dan manusiawi. Terlebih banyak tenaga kontrak yang diberhentikan sudah masuk kategori dua (K2).

Alasan pemecatan dengan dalih beban anggaran, kata Mario, memang bisa dimaklumi. Namun, langkah antisipatif yang diambil pemerintah justru menimbulkan tanda tanya besar.

Ia merekam sejumlah temuan bahwa meskipun para TKD telah dirumahkan, Pemda Mabar masih melakukan penerimaan pegawai baru.

“Ingat, teman-teman yang dipecat ini sudah masuk ke K2, rata-rata banyak yang sudah ada di K2. Ketika mereka itu sudah dirumahkan, tapi kami menemukan ada penerimaan baru, dan itu menggunakan SK Dinas,” tegas Mario.

Putra bupati pertama Manggarai Barat, Fidelis Pranda, itu juga mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.

Menurutnya, pemerintah semestinya tidak serta-merta memberhentikan tenaga kontrak yang ada, melainkan mencari solusi alternatif yang kreatif dan berpihak pada para korban.

Sambil menunggu keuangan daerah pulih, pemerintah bisa berkolaborasi dengan sektor swasta untuk menampung tenaga kontrak yang diberhentikan.

Restoran, hotel, dan tempat-tempat usaha lain yang membutuhkan tenaga kerja bisa menjadi solusi sementara.

Ketika kondisi keuangan daerah membaik, “maka kita bisa panggil mereka kembali supaya K2 itu tidak mati.”

Bagi Mario, tenaga kontrak yang dirumahkan memiliki pengalaman dan keterampilan. Mereka juga ikut berkontribusi dalam pembangunan Manggarai Barat.

Karena itu, tegas Mario, sikap apatis terhadap nasib dan masa depan mereka sebetulnya hendak menunjukkan wajah buram kekuasaan yang tidak pro rakyat.

“Dari sini saya melihat bahwa pemerintah mendukung pengangguran yang terjadi di Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Mario.

Ia lantas menyentil kembali celah politis di balik kebijakan Edi Endi: “Kenapa ada yang bisa dipecat kenapa ada yang diterima kembali?” tanya Mario.

Edi Endi menanggapi pertanyaan Mario dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018. Menurutnya, pemecatan TKD di Manggarai Barat sudah sesuai dengan amanat dalam peraturan tersebut.

“Merujuk pada aturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 bahwa hanya ada dua jenis pegawai di pemerintah, yang pertama ASN dan kedua PPPK. Dalam PP tersebut, mengamanatkan paling telat 5 tahun setelah diterbitkan PP, maka tidak ada lagi tenaga honor,” jelas Edy.

Namun, beleid yang dimaksud Edi ternyata tidak mengatur mengenai pegawai pemerintahan. PP Nomor 48 Tahun 2018 justru mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing.

Edi juga tidak menanggapi pertanyaan Mario terkait “kenapa ada TKD yang bisa dipecat, kenapa ada yang diterima kembali.”

Ia mengklaim pemecatan TKD tersebut sudah sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan evaluasi terhadap kompetensi dan kinerja Tenaga Kerja Daerah (TKD).

“Yang bisa bekerja tentu dengan kompetensi sebagaimana yang diharapkan,” jelas Edi.

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA