LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Badan Pengawas Pemilihan Umum [Bawaslu] kabupaten Manggarai Barat meminta Komisi Pemilihan Umum [KPU] kabupaten Manggarai Barat untuk mencopot 4 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara [KPPS] yang terciduk tengah mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon [Paslon] Edi Weng di kampung Pela desa Daleng, Kecamatan Lembor, pada senin, [21/10].
Keempat calon KPPS TPS itu saat ini tengah lolos administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebelum penetapan dan pelantikan dalam waktu dekat.
Frumensius Menti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Mabar, mengkonfirmasi bahwa berdasarkan surat pemberitahuan kampanye yang diterima oleh Bawaslu Mabar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 2 melaksanakan kegiatan kampanye pertemuan terbatas di Desa Daleng Kampung Pela. Kampanye tersebut dilaksanakan pada Senin, 21 Oktober 2024, dimulai dari pukul 15.00-17.30 Wita.
Frumensius menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Desa Daleng dan Panwascam Lembor, ditemukan 4 orang calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng terlibat dalam kampanye pertemuan terbatas tersebut.
Ia menyebut keempat calon anggota KPPS TPS itu atas nama Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.
“Hasil koordinasi dengan KPU tadi mereka masih lolos seleksi administrasi dan tanggal 7 November baru penetapan dan pelantikan,”ungkap Frumensius Menti, dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa sore.
Adapun bentuk keterlibatan keempat calon KPPS tersebut, kata Frumensius, Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye.
Sementara, Yeremia Agusta Tote, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada Calon Bupati dari Paslon Nomor 2 saat seremonial penerimaan pelaksanaan kampanye.
Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas tersebut.
Atas hal itu, menurut Frumensius, selanjutnya Panwascam Lembor menyampaikan surat saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Lembor terhadap calon anggota KPPS TPS 06 Desa Daleng yang telah ditetapkan memenuhi syarat administrasi.
“Untuk melakukan pergantian karena keempat calon tersebut diindikasikan ketidaknetralan dalam tahapan pilkada” pungkasnya.
Penulis : Ven Darung