Tua Golo Soknar Bantah Pernyataan Idrus di Media, Sebut Idrus Tidak mewakili Masyarakat Adat

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua Golo Soknar, Zakaria. Foto: Komodo Indonesia Post

Tua Golo Soknar, Zakaria. Foto: Komodo Indonesia Post

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Tua Golo (Tua adat pembagi tanah) kampung Soknar, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat bernama Zakaria memberikan penjelasan soal masalah tanah di Lengkong Wae Ri,i di Golo Mori yang sempat diklaim Idrus dan kelompoknya sebagai tanah adat.

Tua Golo Zakaria menjelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Rii, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, adalah tanah milik Ismail (alm) yang sudah dikuasainya sejak tahun 1971. Dimana perolehan tanah itu dulu dari Tua Golo bernama Baru.

Kemudian pada tahun 2012, tanah itu dibuatkan suratnya oleh Tua Golo Hamid Roni. Hamid Roni adalah anak dari Tua Golo Baru yang sudah meninggal. Begitu ayahnya bernama Baru meninggal, kemudian Hamid Roni menggantikam posisi Bapaknya sebagai Tua Golo sejak tahun 2000 hingga 2015.

Pada tahun 2012, Hamid Roni ini mengeluarkan surat perolehan atas tanah tersebut kepada Ismail. Dan pada tahun 2015, Hamid Roni meninggal dunia. Seketika itu, Tua Golo juga diganti oleh Majid hingga tahun 2020. Dan pada tahun 2020, Majid mengeluarkan surat pengukuhan atas tanah milik ismail.

“Pak Majid ini dia mengukuhkan apa yang telah dibuat oleh Tua Golo Hamid Roni tahun 2012. Hanya bedanya disurat pengukuhan itu bukam lagi atas nama Ismail tetapi atas nama Harmin. Dimana Harmin ini anak dari Ismail. Harmin inikam ahli waris,” ujar Zakaria saat ditemui tim media ini pada Selasa, 22 Oktober di Rumahnya di Jati Baru, Golo Mori.

Zakaria menjelaskan bahwa digantinya nama Ismail menjadi Harmin sebagai pemilik atas tanah tersebut lantaran Ismail telah meninggal pada tahun 2019. “Idrus ini mempersoalkan kenapa nama Harmin. Padahal Harmin itukan anak satu satunya laki laki. Ya wajar kalau dipengkuhan atas nama Harmin. Kan tidak menjadi masalahkan,” ujar Zakaria.

Menurut Zakaria, bahwa dari sejarah dan cerita masa lalu itulah kemudian diakui hingga sekarang. “Saya sebagai Tua Golo tidak berhak untuk membatalkan perolehan ataupun pengakuan dari Tua Golo sebelumnya,” ujarnya.

“Hamid Roni itu adalah Bapak saya. Sementara Baru itu adalah Kakek saya. Jadi semacam turun temurunlah (jabatan Tua Golo, red),” ujarnya.

Zakaria menyebut bahwa sesungguhnya Idrus tidak mewakili masyarakat adat. Idrus hanya mewakili dirinya sendiri dan beberapa orang kelompok generasi.

Menurut Tua Golo Zakaria, Idrus berulang kali mendatangi dirinya untuk memaksakan Tua Golo agar mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki oleh Harmin adalah tanah adat. Namun, niat Idrus ini ditolak mentah mentah oleh Tua Golo Zakaria. Karena tidak ada tanah adat yang dikuasai oleh Harmin sebagaimana yang diklaim oleh Idrus.

“Mereka (Idrus dan kawan kawan) ini datang ketemu saya memaksakan saya ketemu dengan Aba Syarif (Pembeli, red). Tapi saya tidak mau. Karena saya tidak ada hubungan dengan Aba Syarif, kalau Aba Syarif ada perlu dengan saya silahkan dia datang ketemu saya. Bukan saya yang datang ketemu Aba Syarif,” ujarnya.

Seingat Zakaria, Idrus mendatangi dirinya sekitar tiga kali untuk memaksakan dirinya mengeluarkan surat pernyataan. “Mereka minta agar saya keluarkan surat bahwa tanah yang dikuasai Harmin adalah tanah adat. Saya tidak berani saya bilang. Mereka menyuruh saya buat pengakuan bahwa Aba Syarif mengeluarkan sertifikat tanpa prodak alas hak. Saya bilang tidak ada alasan seperti itu. BPN tidak mungkin mengeluarkan sertifikat tanah tanpa alas hak,” ujarnya.

“Jangankan sertifikat yang sudah keluar, surat perolehan yang sudan terbit (oleh Tua Golo sebelumnya) saja saya tidak berani batalkan. Yang datang itu Idrus dan kawan kawannya dengan media. Tiga kali mereka datang ketemu saya. Datang ketiganya mereka bilang bahwa karena Aba Syarif butuh surat pernyataan dari saya tapi saya tetap tidak mau. Surat pernyataan bahwa tana yang sudah sertifikat itu (atas nama Harmin) adalah tanah adat, saya tidak mau saya bilang,” ujarnya.

Zakaria menegaskan bahwa ayahnya Hamid Roni sebagai Tua Golo yang pernah mengeluarkan surat perolehan atas nama Ismail atau ayah dari Harmin, maka dirinya tidak berani membatalkannya.

“Perolehan yang dikeluarkan oleh Tua Golo sebelumnya yakni Bapak Hamid Roni tahun 2012 atas nama Ismail ayah dari Harmin. Sehingga atas perolehan itu maka Haji Majid (Tua Golo setelah Hamid Roni dan sebelum Zakaria) mengeluarkan surat lagi berupa pengukuhan atas peroleh tahun 2012. Hanya pada surat pengukuhan tahun 2020 itu atas nama Harmin selaku alhi waris dari Ismail Bapaknya yang telah meninggal dunia tahun 2019,” ujarnya.

“Saya sebagai Tua Golo sekarang tetap mendukung prodak perolehan yang yang telah dikeluarkan oleh dua Tua Golo sebelumnya. Saya tidak berani membatalkan prodak yang telah dikeluarkan oleh beberapa Tua Golo sebelum saya,” ujarnya.

Zakaria menegaskan kembali bahwa tanah milik Harmin ini bukanlah tanah adat sebagaimana yang diklaim oleh Idrus. Harmin juga bukan orang Kerora sebagaiman yang dikoarkan oleh Idrus dalam pemberitaan dimedia.

“Harmin ini lahir, besar, hingga punya isteri dan anak di Soknar. Mereka masih punya rumah dan tanahnya. Hanya dia baru pindah ke Kerora itu sekitar 5 tahun lalu. Karena isterinya orang Kerora, Desa Pasir Panjang. Mungkin karena permintaan dari Bapak dan Mama Mantunya untuk tinggal di Kerora. Tapikan mesti dia tinggal di Kerora tetapi tidak menghilangkan hak miliknya di Soknar. Karena Bapak dan Ibunya ya orang Soknar asli,” ujarnya.

“Kalau Idrus itu orang Kerora. Idrus lahir di Kerora dan baru pindah di Soknar itu tahun 1983. Maka klaim Idrus bahwa tanah milik Harmin itu tanah adat itu tidak benar. Mereka sudah kuasai tanah itu sejak tahun 1971. Ada surat perolehan dari kraeng tua saya bilang tahun 2012. Yang kamu bantah ini bukan bantah Harminnya tetapi bantah surat perolehan yang dikeluarkan oleh Kraeng Tua (ayahnya),” ujarnya.

Penulis : Rio Suryanto

Berita Terkait

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo
PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal
Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Senin, 24 Februari 2025 - 15:39 WITA

PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:40 WITA

Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA