LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Sekretaris Daerah [Sekda] kabupaten Manggarai Barat, Hans Sodo diduga memberi perintah kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat untuk membuat RAB pengangkutan sebuah mesin genset ke desa Golo Sepang, kecamatan Boleng pada tanggal 5 November lalu.
Informasi ini dioeroleh media ini dari sumber internal di dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat.
Sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa Sekda Hans Sodo memberi perintah untuk membuat RAB Pengangkutan mesin genset tersebut ke desa Golo Sepang.
“Kami dengar informasinya bahwa memang dinas ini dugaanya semacam ditekan, karena pihak dinas lingkungan hidup diperintah oleh Sekda untuk buatkan RAB terkait biaya pengangkutan mesin tersebut. Kuat dugaanya memang dinas ini ditekan, karena biaya pengangkutan juga ditanggung oleh dinas,” kata sumber ini.
Informasi yang dihimpun media ini, mesin genset tersebut merupakan pengadaan tahun 2018 yang bersumber dari pemerintah pusat.
Pemberian bantuan mesin genset tersebut kepada desa Golo Sepang diduga disinyalir janji politik calon wakil bupati Manggarai Barat dari paket Edi Weng, dr Yulianus Weng.
dr. Weng pada tanggl 28 Oktober melakukan kampanye di desa Golo Sepang. Dalam materi kampanyenya, dr. Weng berjanji kepada warga akan memberikan bantuan berupa sebuah mesin genset.
Kata warga, dr. Weng berjanji akan menggunakan uang sendiri untuk membeli mesin.
Namun, tak lama setelah janji dr. Weng, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Manggarai Barat menyerahkan sebuah mesin genset kepada warga desa Golo Sepang.
“Berawal dari kunjungan dokter Weng. Sampai disana dia dalam rangka kampanye pilkada sekitar 27 atau 28 bulan Oktober dia menjanjikan mesin itu. Sehingga kemarin dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup” ungkap Adi, salah satu warga desa Golo Sepang seperti dilansir dari Info Labuan Bajo, Kamis [7/11].
Sementara itu, Sekda Hans Sodo membantah bahwa dirinya memberi perintah kepada dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat untuk membuat RAB pengangkutan mesin tersebut ke desa Golo Sepang.
“Iyo Ase [adik], saya paham… terkait dengan informasi ini saya perlu jelaskan ke Ase dengan benar dan jelas…. Hal yang sama juga saya jelaskan ke DPRD bahwa pemanfaatan Genset untuk beberapa desa pemohon adalah bagaian dari Tugas pelayanan kami sebagai Pemerintah dimana pada satu sisi ada masyarakat desa yang tidak mendapatkan pelayanan listrik dan disisi lain ada Genset di Dinas Lingkungan Hidup yang sudah kurang lebih 7 tahun dibiarkan tidak dimanfaatkan. Ini adalah pekerjaan mulia,” jawab Hans saat dikonfirmasi media ini pada Selasa, [12/11] malam.
Kata Hans, bantuan tersebut diberikan oleh dinas berdasarkan permohonan resmi dari desa.
“Pelayanan ini diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan permohonan Resmi dari Desa dan saya mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup agar seluruh proses administrasinya dilakukan dengan benar,” kata Hans.
Sementara itu, warga desa Golo Sepang tidak mengetahui adanya permohonan bantuan genset tersebut.
Hans juga tidak mengetahui pasti proposal yang ia maksud.
Saat ditanya terkait tahun masuknya proposal, Hans Sodo mengelak untuk menjelaskan. “Nanti ditanya saja ke Dinas,” kata Hans.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post