LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Kepala desa Golo Sepang, Saverius Banskoan mengakui bahwa proposal permohonan bantuan mesin di dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan itu dibuat oleh desa pada tanggal 28 oktober 2024.
“Ya proposal itu dibuat tanggal 28 oktober,” kata Saverius saat diwawancara media ini di kantor Bawaslu Manggarai Barat. Kamis, [14/11] sore.
Kata Saverius proposal itu ditujukan kepada bupati Manggarai Barat dengan tembusan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan kabupaten Manggarai Barat.
Dikatakan Saverius, pengajuan proposal permohonan bantuan mesin itu atas inisiatif dirinya sebagai kepala desa.
“Saya sebagai kepala desa tentu mempertimbangkan soal asas kebutuhan di kampung Nampar, dan juga untuk mewujudkan nilai keadilan sosial bagi warga saya. Dimana kampung Nampar itu merupakan salah satu kampung yang terpencil, artinya dua RT di kampung nampar itu belum teraliri listrik, ” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan dia telah 4 kali melakukan permohonan ke pihak PLN untuk penambahan gardu di wilayah dusun Nampar, namun belum terjawab.
“Jawab pihak PLN, butuh waktu 4 tahun untuk permohonan itu dijawab,” lanjut Saverius.
Saverius mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi terkait mesin genset di dinas Lingkungan Hidup itu dari teman teman kepala desa di kecamatan Boleng.
Dari informasi itu kata dia, tanggal 28 oktober dia mengajukan proposal permohonan bantuan mesin genset tersebut ke bupati Manggarai Barat.
Namun, Saverius tidak mengetahui soal kampanye dr. Weng di desanya.
“Soal janji dari salah satu paslon [Edi Weng] itu saya tidak tahu. Kami [desa] tidak mendapatkan surat pemberitahuan terkait kegiatan tersebut. Waktu itu saya sedang di Labuan Bajo,” jelas Saverius.
Saverius ikut dipanggil oleh Bawaslu Manggarai Barat untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran oleh paket Edi Weng yang menyumbangkan sebuah mesin genset milik pemerintah kepada warga desa Golo Sepang.
Saverius juga mengatakan bahwa mesin yang diserahkan oleh Pemda ke desa Golo Sepang, belum diserahkan kepada masyarakat untuk digunakan.
“Sudah serahterima dari dinas ke desa. Tapi desa belum melakukan serah terima kepada masyarakat. Karena waktu itu [5/11], masyarakat sedang ada acara adat, sehingga acara serah terima belum bisa diserahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Adi, warga desa Golo Sepang yang ikut ke kantor dinas mengambil mesin genset tersebut mengatakan bahwa mesin genset tersebut sudah diserahkan oleh dinas, dan ia menjadi saksinya.
Adapun yang dipanggil oleh Bawaslu untuk dimintai klarifikasi pada Kami, [14/11] adalah kepala desa Golo Sepang, sekretaris dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dan warga desa Golo Sepang.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post