Doktor Hukum Sarankan Restoratif Justice atas Dugaan Kasus Kekerasan Antar Siswi di Ruteng

- Editor

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Kanisius Jehabut, M.H

Dr. Kanisius Jehabut, M.H

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Doktor Hukum, Kanisius Jehabut Sarankan Restoratif Justice terhadap dugaan kasus kekerasan antarsiswa SMA di Ruteng yang tengah viral. Kasus dugaan kekerasan antarsiswa tersebut bermotif adanya cinta segitiga.

“Video viral yang menunjukkan kekerasan antar siswi di Ruteng menjadi tamparan keras bagi kita semua. Kejadian ini bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan gambaran nyata tantangan besar dalam pembentukan karakter remaja. Kasus ini meninggalkan luka emosional dan fisik bagi korban, serta mencerminkan perlunya perhatian serius terhadap moralitas generasi muda,” ujarnya dalam tulisannya yabg diterima media ini pada Minggu, 12 Januari 2025.

“Saya mengapresiasi langkah korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polres Manggarai. Dalam hal ini, saya ingin mendorong Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan untuk bersama-sama mengupayakan pendekatan Restoratif Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar anggota DPRD Mabar ini.

Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa Polres Manggarai memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pendekatan pemulihan. Dalam pendekatan restoratif, fokusnya adalah dialog dan rekonsiliasi, bukan penghukuman yang berpotensi membebani anak-anak dengan stigma sosial.

Polres Manggarai dapat menggandeng lembaga pemerhati anak dan lembaga pendidikan untuk Melindungi Hak dan Masa Depan Anak

Pensiunan polisi ini menegaskan bahwa lembaga pemerhati anak harus mengambil peran aktif dalam memastikan hak-hak anak terjaga. Baik pelaku maupun korban, keduanya adalah anak-anak yang membutuhkan pendampingan, bukan hanya hukuman.

Pendampingan Psikologis sangat penting untuk Membantu anak-anak mengatasi trauma emosional yang mungkin mereka alami.

Kasus kekerasan antar siswi di Ruteng ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa kekerasan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga isu moral dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, Polres Manggarai, lembaga pemerhati anak, dan lembaga pendidikan.

“Melalui pendekatan restoratif, kita tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memberikan pelajaran bermakna bagi generasi muda. Semoga kasus ini menjadi momentum untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, dengan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan penuh empati. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun generasi yang lebih bermoral, bijaksana, dan peduli terhadap sesama,” ujarnya.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terbaru

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA

Kondisi jalan di Dusun Pelas, Desa Timbu, Kecamatan Cibal Barat yang terputus total

Daerah

Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan

Minggu, 16 Mar 2025 - 20:11 WITA

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA