Camat Welak Meminta Kades Galang Membatalkan SK Pemecatan 4 Perangkat Desa karena tidak Sesuai Aturan

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala desa Galang, Dionisius Maun.

Kepala desa Galang, Dionisius Maun.

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia PostKasus pemecatan 4 perangkat desa oleh kepala desa Galang kecamatan Welak kabupaten Manggarai Barat akan berakhir pada jalur hukum setelah mediasi yang digelar di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] kabupaten Manggarai Barat yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, siang tidak membuahkan hasil.

Hermanto Juanda, salah satu aparat desa yang dipecat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila kepala desa Galang, Dionisius Maun tak menarik atau membatalkan keputusannya.

Hermanto menilai SK pemecatan yang dikeluarkan oleh kepala desa Galang tersebut cacat hukum.

Hal itu kata dia karena dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan di balik pemecatan itu. Selain itu, kata dia, surat tersebut tidak melalui rekomendasi dari Camat setempat.

Sementara itu, Camat Welak, Avelinus Joni menilai pemecatan itu tidak sesuai aturan.

“Terkait rekomendasi bukan Desa yg mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan rekomendasi itu ke Camat.
Prosedur itu sudah dilaksanakan tapi Camat tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan, akhirnya Kades tetap mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa Rekomendasi Camat,” kata Avelinus.

Seharusnya, kata Avelinus SK pemecatan itu baru bisa diterbitkan ketika ada rekomendasi dari Camat.

“Seharusnya kalau ada rekomendasi dari Camat baru bisa terbitkan SK pemberhentian itu oleh Kepala Desa,” tegasnya.

Senada dengan Avelinus, Kadis PMD Manggarai Barat Pius Baut kepada media ini menerangkan bahwa dalam Perbup yang berlaku, kepala desa memang bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Camat.

Kata Pius, kepala desa Galang pernah diminta oleh Camat Welak untuk melengkapi beberapa persyaratan pemecatan perangkat desa. Hal itu disampaikan oleh Camat Welak dalam membalas surat yang dilayangkan oleh kepala desa Galang pada bulan Mei 2024 lalu.

Namun, kepala desa Galang tidak menjawab surat dari Camat Welak untuk melengkapi beberapa persyaratan. Ia kemudian mengeluarkan surat pemecatan 4 perangkat desa tersebut pada 9 Januari 2025 lalu.

Camat Avelinus berharap kepala desa Galang menarik kembali atau membatalkan surat keputusan yang ia keluarkan.

“Harapan saya kalau bisa pak kades tarik kembali SK pemberhentian itu,” pintanya.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat
DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat
Jalan Putus Diabaikan, PUPR dan BPBD Manggarai Cuma Bualan
Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:17 WITA

Kadis PUPR Manggarai Diduga Bohongi Masyarakat Soal Tanggap Bencana di Cibal Barat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:36 WITA

DPRD Manggarai Desak PUPR Perbaiki Jalan Putus di Cibal Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Berita Terbaru

ilustrasi. sumber foto;net

Investigasi

Cinta Terlarangku Dengan Perempuan PUB Cantik di Labuan Bajo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 16:46 WITA

ilustrasi foto Klab Malam, foto; ist

klab malam

Klab Malam Menjamur di Labuan Bajo, Berijin Hanya 1

Senin, 17 Mar 2025 - 19:09 WITA