LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – 4 Perangkat Desa Galang yang dipecat oleh Kepala desa menilai Surat Keputusan [SK] Pemecatan yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 dinilai cacat hukum, untuk itu keempat perangkat desa ini siap menempuh jalur hukum.
Hal itu dikatakan Hermanto Juanda, salah satu perangkat desa yang dipecat kepada media ini usai melakukan mediasi di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD ] kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 16 Januari 2025 siang.
Mediasi tersebut turut menghadirkan kepala desa Galang, Dionisius Maun, 4 Perangkat desa, Fransiskus Menggol, Hermanto Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso, Camat Welak dan kepala dinas PMD kabupaten Manggarai Barat.
Dikatakan Hermanto, pihaknya menilai bahwa keputusan sepihak kepala desa Galang itu tidak masuk akal.
Dia menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan tanpa alasan.
“Kami tidak tahu alasan kami dipecat, tiba tiba kami menerima surat pemecatan,”kata Hermanto.
Hermanto juga menepis tuduhan kepala desa Galang yang menyebut dirinya dan ketiga rekannya tidak berkantor selama satu tahun.
“Kan tidak mungkin kami tidak pergi ke kantor selama satu tahun. Mau kami bantah juga, yang pegang absen [daftar hadir] kan dia. Dia pimpinan, kami bawahan. Bagaimana kami bantah. Tapi tuduhan itu sangat tidak benar,” tegas Hermanto.
Sementara itu, Kadis PMD, Pius Baut mengatakan bahwa dirinya telah berusaha menghadirkan kepala desa Galang, 4 perangkat desa dan camat welak untuk mediasi menemukan solusi yang terbaik dari persoalan tersebut.
Namun, meski Kadis Pius meminta masalah tersebut untuk segera diselesaikan, Kades Galang memilih masalah tersebut untuk diselesaikan di desa.
“Memang ada Perbup yang mengatur tentang hak kepala desa bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, dan dia punya hak untuk itu. Tetapi Camat bisa membatalkan keputusan kepala desa,” jelas Pius.
Lebih lanjut Pius menjelaskan bahwa, pada bulan Mei 2024, Kades Galang mengirim surat rekomendasi kepada camat ihwal pemecatan tersebut. Namun, pada bulan November 2024, camat Welak mengirim surat balasan meminta Kades Galang untuk melengkapi beberapa hal yang kurang lengkap.
Namun, hingga SK pemecatan dikeluarkan, Kades Galang tidak pernah membalas surat camat tersebut.
Kata dia, camat punya hak membatalkan keputusan kepala desa galang tersebut sesuai Perbup yang berlaku. Namun, dalam Perbup tersebut kata dia, pembatalan itu bisa dilakukan 5 hari setelah SK pemecatan itu dikeluarkan.
Diakatan Pius, kepala desa bisa membatalkan keputusannya.
Sementara itu, Hermanto menilai SK pemecatan tersebut cacat karena tidak mengetahui camat.
Kepala desa Galang, Dionisius saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya pernah mengirim surat kepada camat namun tidak dibalas. Ia pun menyampaikan hal itu secara lisan kepada kepala dinas PMD.
kepala dinas PMD yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Saat itu dia mengarahkan kepala desa Galang untuk melengkapi berkas sebagaimana yang diminta oleh Camat Welak.
Namun, alih alih melengkapi berkas yang diminta, Kades Galang memilih mengeluarkan SK pemecatan pada 9 Januari 2025.
Kepala desa Galang, Dionisius Maun menganjurkan masalah tersebut untuk diurus di desa.
Ia juga mengatakan bahwa akan ada dua jalan yang akan ditempuh. Pertama urus secara kekeluargaan dan melalui jalur hukum.
Hermanto mengungkapkan bahwa, di dinas, pihaknya telah mengambil jalur kekeluargaan.
“Kepala desa galang memilih untuk diurus secara keluargaan di rumah. Kami nanti akan ke rumahnya. Kalau nanti tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum, ” tutupnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post