SK Pemecatan Dinilai Cacat Hukum, 4 Perangkat Desa Galang yang Dipecat Siap Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – 4 Perangkat Desa Galang yang dipecat oleh Kepala desa menilai Surat Keputusan [SK] Pemecatan yang dikeluarkan pada 9 Januari 2025 dinilai cacat hukum, untuk itu keempat perangkat desa ini siap menempuh jalur hukum.

Hal itu dikatakan Hermanto Juanda, salah satu perangkat desa yang dipecat kepada media ini usai melakukan mediasi di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD ] kabupaten Manggarai Barat pada Kamis, 16 Januari 2025 siang.

Mediasi tersebut turut menghadirkan kepala desa Galang, Dionisius Maun, 4 Perangkat desa, Fransiskus Menggol, Hermanto Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso, Camat Welak dan kepala dinas PMD kabupaten Manggarai Barat.

Dikatakan Hermanto, pihaknya menilai bahwa keputusan sepihak kepala desa Galang itu tidak masuk akal.

Dia menjelaskan bahwa pemecatan itu dilakukan tanpa alasan.

“Kami tidak tahu alasan kami dipecat, tiba tiba kami menerima surat pemecatan,”kata Hermanto.

Hermanto juga menepis tuduhan kepala desa Galang yang menyebut dirinya dan ketiga rekannya tidak berkantor selama satu tahun.

“Kan tidak mungkin kami tidak pergi ke kantor selama satu tahun. Mau kami bantah juga, yang pegang absen [daftar hadir] kan dia. Dia pimpinan, kami bawahan. Bagaimana kami bantah. Tapi tuduhan itu sangat tidak benar,” tegas Hermanto.

Sementara itu, Kadis PMD, Pius Baut mengatakan bahwa dirinya telah berusaha menghadirkan kepala desa Galang, 4 perangkat desa dan camat welak untuk mediasi menemukan solusi yang terbaik dari persoalan tersebut.

Namun, meski Kadis Pius meminta masalah tersebut untuk segera diselesaikan, Kades Galang memilih masalah tersebut untuk diselesaikan di desa.

“Memang ada Perbup yang mengatur tentang hak kepala desa bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, dan dia punya hak untuk itu. Tetapi Camat bisa membatalkan keputusan kepala desa,” jelas Pius.

Lebih lanjut Pius menjelaskan bahwa, pada bulan Mei 2024, Kades Galang mengirim surat rekomendasi kepada camat ihwal pemecatan tersebut. Namun, pada bulan November 2024, camat Welak mengirim surat balasan meminta Kades Galang untuk melengkapi beberapa hal yang kurang lengkap.

Namun, hingga SK pemecatan dikeluarkan, Kades Galang tidak pernah membalas surat camat tersebut.

Kata dia, camat punya hak membatalkan keputusan kepala desa galang tersebut sesuai Perbup yang berlaku. Namun, dalam Perbup tersebut kata dia, pembatalan itu bisa dilakukan 5 hari setelah SK pemecatan itu dikeluarkan.

Diakatan Pius, kepala desa bisa membatalkan keputusannya.

Sementara itu, Hermanto menilai SK pemecatan tersebut cacat karena tidak mengetahui camat.

Kepala desa Galang, Dionisius saat diwawancara oleh awak media mengatakan bahwa dirinya pernah mengirim surat kepada camat namun tidak dibalas. Ia pun menyampaikan hal itu secara lisan kepada kepala dinas PMD.

kepala dinas PMD yang dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu. Saat itu dia mengarahkan kepala desa Galang untuk melengkapi berkas sebagaimana yang diminta oleh Camat Welak.

Namun, alih alih melengkapi berkas yang diminta, Kades Galang memilih mengeluarkan SK pemecatan pada 9 Januari 2025.

Kepala desa Galang, Dionisius Maun menganjurkan masalah tersebut untuk diurus di desa.

Ia juga mengatakan bahwa akan ada dua jalan yang akan ditempuh. Pertama urus secara kekeluargaan dan melalui jalur hukum.

Hermanto mengungkapkan bahwa, di dinas, pihaknya telah mengambil jalur kekeluargaan.

“Kepala desa galang memilih untuk diurus secara keluargaan di rumah. Kami nanti akan ke rumahnya. Kalau nanti tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh jalur hukum, ” tutupnya.

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo
Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi
Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT
Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi
Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo
PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal
Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:07 WITA

Polres Mabar Bagi Takjil Dibulan Suci Ramadhan Di Labuan Bajo

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:14 WITA

Kadis Perindag Mabar Gabriel Bagung Mangkir dari Panggilan Polisi

Senin, 3 Maret 2025 - 20:30 WITA

Dugaan Reklamasi Mawatu Resort Dan Tambang Pasir Laut di Labuan Bajo Mendapat Sorotan Dari Walhi NTT

Jumat, 28 Februari 2025 - 22:27 WITA

Pimpinan GP Ansor NTT Menyebut Konfercab Manggarai Barat tidak Sesuai Amanat Organisasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:48 WITA

Nama Abi Salim Diduga Dalang Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Rangko Untuk Reklamasi Pantai Mawatu

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:28 WITA

Aliansi Jurnalis Manggarai Barat Gelar Musyawarah Besar di Labuan Bajo

Senin, 24 Februari 2025 - 15:39 WITA

PHRI Manggarai Barat Apresiasi Inisiatif DPRD Mabar Fraksi Gerindra dalam Coffee Morning Bahas Sinergi Industri Pariwisata dan Produk Lokal

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:40 WITA

Tak Gubris Isntruksi Presiden, Sejumalah Kepala Dinas di Manggarai Barat Jalan jalan ke Jakarta

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA