LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, menyoroti dugaan aktivitas reklamasi di pesisir Pantai Mawatu Resort, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barar, Flores – NTT.
Ketua Bidang Advokasi Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga memverikan komentatr dalam kasus dugaan reklamasi untuk kepentingan pemodal.
Diwawancara pada Jumat, 28 Februari 2025, Yuvens menjelaskan bahwa sejak awal, Walhi sudah konsisten untuk menolak kebijakan pemerintah yang telah memberi ruang kepada investor untuk melakukan aktivitas reklamasi.
“Sejak awal kita (Walhi) konsisten ya menolak sekaligus mengeritik kebijakan pemerintah. Kita mengkritik keras soal pagar laut segala macam (aktivitas reklamasi),” ujarnya.
Menurut Yuvens, bahwa penolakan terhadap dugaan aktivitas reklamasi oleh Mawatu Resort di Labuan Bajo itu berdasarkan 2 pertimbangan besar.
“Kita berangkat dari 2 hal ya pertama sudah pasti akan berdampak pada (kehidupan) biota laut. Ketik kita bicara soal reklamasi itukan sudah ada dampak ke ekosistem laut itu sudah pasti. Secara lingkungan dia akan kena langsung,” ujarnya.
“Lalu yang kedua, untuk tata kuasa, negara sebetelunya ada unsur kelemahan dari negara dan dari pemerintah sendiri, yang mereka pake legitimasi peraturan yang ruang ruang konsesi itu justeru memberikan keuntungan kepada para pihak perusahan atau koorporasi,” ujarnya.
Menurut Yuvens bahwa akibat dari dampak reklamasi itu bukan hanya mengusir masyarakat lokal atau nelayan setempat, namun juga ruang publik justeru dirampas untuk kepentingan bisnis koorporasi.
Akses ke ruang publik itu (untuk wilayah) pesisir kemudian akses ke wilayah nelayan itu kan dibatasi juga. sebetulnya (itu) karena ada private sektor di situ. Yang terdampak secara tata kelola itukan adalah nelayan lokal gitu,” ujarnya.
Sejak ada privatisasi pesisir dan pagar laut dimana mana kita menolak keras karena dua hal tadi yakni soal lingkungannya, soal akses keadilan untuk masyarakatnya,” ujarnya.

Aktivitas reklamasi oleh Mawatu Resort di Labuan Bajo justeru dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir laut.
“Pemerintah lalai dalam urusan pemulihan lingkungan dalam pemulihan akses keadilan ke ruang ruang publik,” ujarnya.
Walhi juga menyoroti soal aktivitas penambangan pasir laut di Labuan Bajo yang justeru untuk kepentingan reklamasi Mawatu Pesisir.
Menurutnya bahwa kebijakan penambangan pasir laut justeru hanya menguntungkan investor.
“Kebijakan tambang pasir laut hanya menguntungkan investor salah satunya Mawatu ini. Pemerintah ini sebetulnya bukan tidak mengerti. Mereka punya pengetahuan mereka sadar betul bahwa apa yang mereka (Mawatu) buat itu punya dampak buruk. Nah persoalan sekarang ini pemerintah tidak punya itikad baik bahwa sudah jelas jelas apa yang mereka (Mawatu Resort) buat itu akan berdampak pada lingkungan akan berdampak pada akses ruang publik. Yang mereka pikirkan bagaimana mencri keuntungan bagaimana menghisap keuntungan dari investor,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post