LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Aktivitas Galian C di Raong, Desa Golo Mori diklaim merusak lahan milik waega di sekitar bantaran sungai. Hal itu disampaikan oleh Zainal saat dikonfirmasi media ini pada Minggu, 30 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa awal kerusakan lahan warga itu disebabkan oleh aktivitas Galian C. Menurutnya, bahwa PT. LBS telah melanggar kesepakatan dengan warga soal tidak diperbolehkannya untuk mengeruk material kali dengan jarak 2 meter dari pinggiran sungai.
“Awalnya (kerusakan) itu karena galian c. Awalnya kesepakatan dengan masyarakat itu 2 meter dari pinggir sungai itu tidak boleh dikeruk batu dan pasirnya. Tetapi yang dilakukan oleh Pihak PT ini mengeruk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa adapun lahan warga yang rusak itu adalah milik Haji Akbar.
Ia menjelaskan bahwa akibat pengerukan itulah kemudian pada saat musim Hujan terjadi banjir yang mengakibatkan pengikisan dilahan warga. “Pas banjir datang itu terjadilaj pengikisan dilahan warga ini,” ujarnya