LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat melakukan sidak terhadap barang tertentu berupa pengecekan penjualan Minya goreng dengan merk Minyak Kita. Sidak ini digelar pada Selasa 11 Maret 2025 di sejumlah toko sembako di Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat, Christian Kadang melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa adapun minyak goreng yang disidak yakni merk Minyak Kita yang berukuran satu liter. “Akan tetapi volume isinya tidak sesuai,” ujarnya usai sidak digelar.
Lutfi menjelaskan bahwa kegiatan sidak ini digelar di toko Murah dan mendapatkan penjualan minyak dengan ukuran satu liter berbungkus plastik dengan merk Minyak Kita. “Lalu kemudian Unit II Tipidter melakukan pengukuran volume dari minyak kita tersebut didampingi Manager dari toko Murah dan hasil dari pengukuran bahwa benar volume minyak goreng merk Minyak Kita sebanyak satu liter,” ujarnya
Selain toko Murah, pengecekan juga dilakukan di toko Metro dan toko Mahaputra akan tetapi tidak ditemukan minyak merk Minyak Kita dengan ukuran satu liter.
“Pukul 11.30 Wita melaksanakan pengecekan di kios dan toko kecil yang mana tidak ditemukan minyak goreng dengan merk Minyak Kita,” ujarnya.
Kemudian, pada pukul 13.30 Wita, Polres Mabar kembali melaksanakan pengecekan di dalam pasar tradisional dan mendapatkan dua kios yang menjual minyak goreng jenis Minyak Kita dengan ukuran satu liter yang dikemas dalam kemasan botol plastik. Diakui bahwa sumber barang tersebut dari toko Murah dan toko Mahaputra. “Lalu kemudian Unit II melakukan pengecekan volume isi dari minyak tersebut dan hasil nya volume pada botol minyak sebanyak 1 liter,” ujar Adhar.
Lutfi menjelaskan bahwa sesunguhnya sidak minyak goreng merek Minyak Kita ini sasarannya yakni, volume minyak tidak sesuai dengan ukuran liter yang tertera.