LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur merilis rekapitulasi data hiburan dan hiburan malam berdasarkan detail jenis perijinan berusaha di Manggarai Barat periode 04 Agustus 2021 – 30 Juni 2024.
Kepada media ini pada Rabu, 22 Maret 2025, Kadis PMPTSP menjelaskan bahwa total ada 66 jenis usaha hiburan di Manggarai Barat. Jenis hiburan ini termasuk hiburan malam di pub, diskotik atau klab malam, bar, rumah minum atau kafe, dan kedai minuman.
Berdasarkan data yang diterima komodoindonesiapost.com bahwa untuk usaha jenis bar ada 23, klab malam 1, rumah minum/kafe 25, dan kedai minuman ada 17.
Untuk 66 jenis usaha tersebut, Rice Babur menegaskan bahwa pelaksanaan dalam menjalankan aktivitas usaha dilapangan harus sesuai dengan dengan ijin usaha. Pasalnya, akan ada pengawasan untuk memeriksa antara kesesuaian jenis ijin dan pelaksanaan lapangan.
“Terhadap aktivitas berusaha ya setelah segala proses ijinannya selesai akan ada tindak lanjut pengawasan. Pengawasan itukan untuk memeriksa kesesuaian perijinan dan pelaksaan lapangan. Terhadap perijinan berusaha itu sesuai dengan PP 54 dilakukan integrasi antara PTSP dan OPD pembina sektor,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa kewenangan PTSP dalam pengawasan itu soal penyampaian laporan kegiatan dari segi penanaman modalnya sedangkan dari sisi pemenuhan standar teknis itu bagian dari OPD pembina sektor.
“OPD lain itu terdapat pada 13 sektor ada dimasing masing OPD bisa dipertanian, perikanan, pariwisat, peternakan, dan lain lain. Kalau hiburan itu di Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Rice Babur melalui stafnya Marselinus Siam Taku didampingi sekertaris PTSP Yohanes Rinaldo Gampur memerinci bahwa untuk usaha jenis kafe itu cakupannya yakni minuman baik panas maupun dingin yang dikonsumsi di tempat usahanya. “Intinya dia tida boleh jual minuman alkohol. Hanya boleh (menjual) minuman panas ataupun dingin. Ketika nanti ada Minol di situ ada minuman alkohol A atau B, C dia harus mengurua ijin Bar,” ujarnya.
Sementara untuk jenis usaha rumah minum/ kafe, Kelompok ini mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
Kemudian untuk klab malam, kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.Klab Malam atau Diskotek yang utamanya Menyediakan Minuman. Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
Untuk jenis usaha Bar, Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
Kedai Minuman Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat ipindahpindahkan atau dibongkar.
Terhadap jenis kelompok usaha ini, akan ada OPD masing masing sektor yang akan mengawas. “Kalau ada penyimpangan, itu akan menjadi tanggung jawab sektor atau bidang OPD terkait,” ujarnya.