LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pemkab Mabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah hotel yang tidak taat membayar pajak. Hal itu disampaikan Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo pada Selasa, 28 November 2023.
Ia menjelaskam bahwa sanksi yang diberikan kepada wajin pajak yang tidak taat membayar pajak itu berupa teguran lisan dan tertulis hingga penyitaan aset.
Menariknya bahwa dalam penagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak patuh, Pemkab Mabar menggandeng Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Selasa, 28 November 2023. Menurut Yuliana bahwa surat kuasa itu diserahkan kepada Kejari Mabar berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong setiap wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya
Yuliana Rotok atau biasa disapa Lely ini menjelaskan bahwa hingga saat ini Hotel Loccal Collection belum mulai membayar cicilan atas kekurangan bayar pajak yang mencapai 5,1 M sebagai akumulasi dari Pajak Hotel dan Restoran terhitung sejak 2021 hingga 2023.
Sebelumnya yakni Kamis, 26 Oktober 2023,
tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria datang ke Hotel Loccal Collection pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wita didamping oleh kepala bagian pendapatan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok dan beberapa orang anggota Pol PP.
Dian Patria menjelaskan bahwa KPK mendampingi Pemda Mabar untuk menagih tunggakan pajak senilai 5,1 Miliar sebagaimana hasil temuan Pemda Mabar saat melakukan pemeriksaan jau hari sebelumnya.
Loccal Collection diberi waktu selama 5 bulan untuk melunasi tunggakan pajak senilai 5,1 Miliar hingga batas waktu February 2024. “Karena ada temuan (pengemplangan pajak) dan sudah ada kesepakatan (untuk membayar oleh pihak hotel) membayar pajak dengan cicil selama 5 bulan sampai batas waktu 5 bulan hingga February,” ujar Dian Patria usai berdiskusi dengan GM Hotel Loccal Collection Saifudin Fudji
Sayangnya, hingga saat ini pihak Hotel Loccal Collection belum juga mulai menyicil atas tunggakan pajak Hotel. Yuliana Rotok menjelaskan bahwa yang baru dibayar semenjak kesepakatan dengan KPK itu hanya tunggakan Pajak Restoran Sangkar Lobster sebesar 164 Juta. “Tinggal dikurangkan saja dari 5,1 M itu,” ujarnya sembari menegaskan bahwa 5,1 M itu akumulasi dari tunggakan pajak Hotel dan Restoran milik Hotel Loccal Collection.
“Pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh Hotel Loccal Collection hingga bulan November 2023 hanyalah dari Restoran Sangkar Lobster,” terangnya.
Lely menegaskan Pemda Mabar akan memberikan sanksi kepada setiap hotel yang tidak mematuhi pembayaran pajak kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat.
“Tindakan tegas itu dilakukan sesuai prosedur yang telah ditentukan yakni melalui surat peringatan, surat teguran hingga akhirnya dilakukan penyitaan aset selayaknya sama seperti yang berlaku di perbankan,” ujarnya.
Menurutnya bahwa upaya ini untuk melakukan penertiban pajak mengingat sudah memasuki akhir tahun. Di samping itu ketidakpatuhan pembayaran pajak akan berdampak menurunnya pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak
Penulis : Siuslaus Efendi Ruem
Editor : Tim
Sumber Berita : komdoindonesiapost.com