LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Pemkab Mabar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah hotel yang tidak taat membayar pajak. Hal itu disampaikan Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo pada Selasa, 28 November 2023.
Ia menjelaskam bahwa sanksi yang diberikan kepada wajin pajak yang tidak taat membayar pajak itu berupa teguran lisan dan tertulis hingga penyitaan aset.
Menariknya bahwa dalam penagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak patuh, Pemkab Mabar menggandeng Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) pada Selasa, 28 November 2023. Menurut Yuliana bahwa surat kuasa itu diserahkan kepada Kejari Mabar berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah serta mendorong setiap wajib pajak untuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya
Yuliana Rotok atau biasa disapa Lely ini menjelaskan bahwa hingga saat ini Hotel Loccal Collection belum mulai membayar cicilan atas kekurangan bayar pajak yang mencapai 5,1 M sebagai akumulasi dari Pajak Hotel dan Restoran terhitung sejak 2021 hingga 2023.
Sebelumnya yakni Kamis, 26 Oktober 2023,
tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria datang ke Hotel Loccal Collection pada Kamis, 26 Oktober 2023 sekitar pukul 17.30 Wita didamping oleh kepala bagian pendapatan daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok dan beberapa orang anggota Pol PP.
Dian Patria menjelaskan bahwa KPK mendampingi Pemda Mabar untuk menagih tunggakan pajak senilai 5,1 Miliar sebagaimana hasil temuan Pemda Mabar saat melakukan pemeriksaan jau hari sebelumnya.
Penulis : Siuslaus Efendi Ruem
Editor : Tim
Sumber Berita : komdoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya