Kenakalan  Loccal Collection Hotel Komodo

- Editor

Rabu, 29 November 2023 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pater Dr. Alex Jebadu,SVD/ sumber IFTK Ledalero

Pater Dr. Alex Jebadu,SVD/ sumber IFTK Ledalero

[Harus Diendus & Dibongkar Demi Marwah Wisata Superpremium]

Opini, Komodo Indonesia Post – Tulisan ini adalah sebuah opini. Tujuannya, mau mengendus dugaan kejahatan pebisnis Loccal Collection Hotel Komodo (selanjutnya LCHK) di Labuan Bajo. Dugaan ke ini harus dibongkar demi kehormatan proyek nasional Destinasi Wisata Super Premium (selanjutnya DWSP) dan demi harga diri pekerja lokal DWSP di Labuan Bajo. Dugaan kejahatan LCHK ini telah menimpa  seorang pekerja dari LCHK di Labuan Bajo belum lama ini. Sangat miris. Pemilik LCHK menjebloskan seorang pekerjanya sendiri ke dalam penjara. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023. Korbannya adalah Renoldus Dwiputra Latif. Biasa dipanggil Renol atau Enol. Pemilik LCHK menuduh Renol telah menggelapkan uang perusahaan LCHK sebesar Rp 504.000.000.

Semula disepakati solusi secara kekeluargaan. Walaupun tuduhannya belum dibuktikan secara adil dan fair seturut hukum,  Vinsen Latif, ayah Renol, langsung bersedia ganti rugi dengan serahkan dua bidang tanah, sesuai harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) saat ini, dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp1.200.000.000 atau Rp1,2 M). Walaupun nilai dua bidang tanah ini jelas melebihi kerugian yang dituduhkan, ayah Renol pasrah. Hal yang terpenting menurut padangannya adalah dosa anaknya tertebus. Pihak LCHK setuju. Tapi aneh bin ajaib. Dengan melangkahi kesepakatan keluarga yang sebetulnya sangat menguntungkan LCHK ini, pemilik LCHK malahan menjebloskan Renol ke dalam penjara secara sepihak. 

Astaga! Mengapa bisa berubah begini? Untuk orang yang memiliki isi kepala waras dan punya hati nurani suci, tindakan pemilik LCHK ini tidak masuk akal. Orang berakal sehat langsung bisa mencium adanya bau kenakalan, atau lebih tepat, bau kejahatan perusahaan di sini.  Tak bisa disangkal. Bau kejahatan perusahaan (corporate crimes) LCHK ini  sangat mencoreng Wisata Super Premium (WSP) Labuan Bajo dan akibat selanjutnya bisa mendiskredikan pekerja-pekerja lokal WSP Labuan Bajo. Bisa membuat mereka tidak bisa dipercaya atau tidak bisa percaya diri untuk tangani jenis pekerjaan accounting. Apa saja tanda-tanda bau kejatahan LCHK Labuan Bajo ini? Kasus aneh ini perlu diendus lebih jauh demi Wisata Super Premium (selanjutnya WSP) dan martabat para pekerja lokal WSP Labuan Bajo.

Baca Juga :   Kasus diSP3, Korban Lapor Kapolri Hingga Polres Mabar Klarifikasi

Pertama, kronologi tragedi yang menimpa pekerja LCHK atas Renol  perlu dipresentasikan lagi. Biar secara  singkat. Supaya jelas. Renol baru bekerja di LCHK sejak tahun 2021. Menurut  Vinsen Latif, ayah Renol, dan Nelfi istrinya, Renold telah bekerja all out untuk LCHK. Dia bekerja siang dan malam selama tiga tahun sejak 2021. Dia belum dapat apa-apa dari hotel ini untuk kesejahteraan keluarganya, kini dia malah berhutang Rp504 juta atas tuduhan penggelapan uang perusahaan LCHK dan harus membayar ganti rugi dua kali lipat.  

Sepeda motor dan seluruh perabot rumah mereka masih merupakan barang-barang lama yang mereka miliki sejak sebelum mulai bekerja di LCHK.  Lalu sekarang mereka harus bayar hutang kesalahan pada hotel sebesar Rp504 juta yang kebenarannya belum diperiksa secara fair. Utang aneh ini dibayar dengan hibah dua bidang tanah senilai Rp1,2 M. Rasanya sangat tidak adil. Tapi ayah kandung dan istri Renol pasrah  asal perkara bisa selesai. Diselesaikan secara keluargaan walau sangat tidak adil.

Kedua, seturut kesaksian keluarga Renol, proses penyelesaian secara keluargaan ini juga sulit dimengerti oleh akal sehat. Coba bayangkan. Pada 28 Juli 2023, melalui Renol, Bapak Vinsen Latif (ayah Renol) dipanggil menghadap pimpinan LCHK. Dalam pertemuan, Bapak Vinsen langsung ditunjukkan Surat Pernyataan Pengakuan Renol di atas meteri. Isinya Renol telah menggelapkan uang LCHK sebesar Rp504 juta dan minta Bapak Vinsen ayah Renol ini untuk proses ganti rugi sebesar jumlah yang disebutkan dalam Surat Pengakuan Renol di atas meterai.

Semula Bapak Vinsen Latif menolak dengan sejumlah alasan. Di LCHK, anaknya hanyalah karyawan biasa. Apakah setiap bulan taka da evaluasi. Di mana fungsi kontrol hotel ini selama tiga tahun. Mengapa baru ditemukan dalam audit sekarang. Mengapa tidak ada pemeriksaan secara periodik. Terhadap semua keluhan ini, pimpinan tidak memberi jawaban kecuali hanya tegaskan sepihak bahwa Renol telah menggunakan uang itu.

Pada 6 Agustus 2023, General Manajer (selanjutnya GM),  adik dari istri pemilik LCHK dan tiga orang lainnya meminta Bapak Vinsen Latif untuk segera mengganti kerugian yang telah dilakukan anaknya Renol. Pak Vinsen meminta untuk menghitung kembali kerugian tersebut sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi. Pihak LCHK tetap bersikeras menolak dan tetap menuntut supaya segera membayar sesuai Surat Pernyataan Renol di atas meterei, Rp 504 juta. Bahkan pihak LCHK katakan bahwa masih ada banyak hal lain yang belum mereka sampaikan. Maka atas ancaman ini, Pak Vinsen pasrah.

Baca Juga :   Gibran: Musuh Sumpah Pemuda

Terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.  Ganti kerugian LCHK dengan sebidang tanah di Padang SMIP yang berukuran 20×20 m dengan nilai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) saat ini minimal Rp800.000. Maka total nilai tanah itu adalah 400m2 x Rp800.000 = Rp 320 juta. Pada 7 Agustus 2023 GM LCHK dan tiga orang lainnya datang mengutur tanah ini. Pada 8 Agustus 2023 mereka mendatangi Pak Vinsen ayah Renol dan sampaikan bahwa tanah tersebut tidak cukup. Harus ditambah dengan sebidang tanah lain yang mereka sudah lirik yaitu di BTN dengan ukuran 11x20m (220m2) dengan nilai NJOP minimal Rp 4 juta. Total nilainya adalah 220m2xRp4 juta = Rp880 juta.

Keluarga Renol katakan bahwa kalau nilai bidang tanah pertama di Padang SMIP tidak cukup, maka ganti rugi cukup dibayar dengan tanah bidang tanah kedua di BTN. Nilainya (Rp880 juta) sudah melebihi jumlah kerugian penggelapan yang ditudukan kepada Renol (Rp504 juta). Tapi pihak LCHK menolak dan tetap ngotot supaya serahkan kedua bidang tanah itu. Di bawah tekanan yang yang tidak masuk akal ini, Pak Vinsen lagi-lagi pasrah. Dia rela serahkan kedua bidang tanah yang total nilainya kini menjadi Rp320 juta (tanah pertama) plus Rp880 juta = Rp1,200 juta atau Rp1,2M. Bapak Vinsen sekeluarga tahu bahwa ini sebuah pemerasan. Meski sangat pedih, ia terima asal persoalan bisa selesai.

Kesepakan inipun dieksekusi. GM LCHK perintahkan Keluarga Pak Vinsen Latif menyerahkan semua dokumen dua bidang tanah ini kepada ke Notaris Billy Yohanes di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo. Pada 11 Agustus 2023 Keluarga Vinsen Latif serahkan semua dokumen kedua bidang tanah ini kepada notaris dan bukti penyerahannya mereka simpan secara baik.  Pada 14 Agustus 2023 Keluarga Vinsen Latif datang ke akta notaris untuk mengecek kesepakan yang mau ditandangani. Tapi pihak notaris sampaikan bahwa pihak LCHK belum memberikan arahan untuk penandanganannnya.

Komentar

Penulis : Pater Alex Jebadu, SVD

Berita Terkait

Koq Bisa (-4: SELESAI)
KOQ BISA ? [Bagian 3]
Permasalahan Lingkungan di Labuan Bajo Minim Solusi
KOQ BISA (-2)
KOQ BISA? [Bagian 1]
Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (-3:Selesai)
Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (Bagian 2)
Joko dan Probo Berdebat: Dari Politik Santuy, Siengekan, Kejar Tayang, Kebodohan Hingga Kekuasaan Tanpa Etika

Berita Terkait

Minggu, 17 Desember 2023 - 11:29 WITA

Koq Bisa (-4: SELESAI)

Sabtu, 16 Desember 2023 - 20:53 WITA

KOQ BISA ? [Bagian 3]

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:52 WITA

Permasalahan Lingkungan di Labuan Bajo Minim Solusi

Kamis, 14 Desember 2023 - 19:15 WITA

KOQ BISA (-2)

Senin, 11 Desember 2023 - 14:38 WITA

KOQ BISA? [Bagian 1]

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:55 WITA

Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (-3:Selesai)

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:39 WITA

Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (Bagian 2)

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:44 WITA

Joko dan Probo Berdebat: Dari Politik Santuy, Siengekan, Kejar Tayang, Kebodohan Hingga Kekuasaan Tanpa Etika

Berita Terbaru