Kenakalan  Loccal Collection Hotel Komodo

- Editor

Rabu, 29 November 2023 - 06:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Pater Dr. Alex Jebadu,SVD/ sumber IFTK Ledalero

Pater Dr. Alex Jebadu,SVD/ sumber IFTK Ledalero

[Harus Diendus & Dibongkar Demi Marwah Wisata Superpremium]

Opini, Komodo Indonesia Post – Tulisan ini adalah sebuah opini. Tujuannya, mau mengendus dugaan kejahatan pebisnis Loccal Collection Hotel Komodo (selanjutnya LCHK) di Labuan Bajo. Dugaan ke ini harus dibongkar demi kehormatan proyek nasional Destinasi Wisata Super Premium (selanjutnya DWSP) dan demi harga diri pekerja lokal DWSP di Labuan Bajo. Dugaan kejahatan LCHK ini telah menimpa  seorang pekerja dari LCHK di Labuan Bajo belum lama ini. Sangat miris. Pemilik LCHK menjebloskan seorang pekerjanya sendiri ke dalam penjara. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 29 Agustus 2023. Korbannya adalah Renoldus Dwiputra Latif. Biasa dipanggil Renol atau Enol. Pemilik LCHK menuduh Renol telah menggelapkan uang perusahaan LCHK sebesar Rp 504.000.000.

Semula disepakati solusi secara kekeluargaan. Walaupun tuduhannya belum dibuktikan secara adil dan fair seturut hukum,  Vinsen Latif, ayah Renol, langsung bersedia ganti rugi dengan serahkan dua bidang tanah, sesuai harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) saat ini, dengan nilai yang sangat fantastis sebesar Rp1.200.000.000 atau Rp1,2 M). Walaupun nilai dua bidang tanah ini jelas melebihi kerugian yang dituduhkan, ayah Renol pasrah. Hal yang terpenting menurut padangannya adalah dosa anaknya tertebus. Pihak LCHK setuju. Tapi aneh bin ajaib. Dengan melangkahi kesepakatan keluarga yang sebetulnya sangat menguntungkan LCHK ini, pemilik LCHK malahan menjebloskan Renol ke dalam penjara secara sepihak. 

Astaga! Mengapa bisa berubah begini? Untuk orang yang memiliki isi kepala waras dan punya hati nurani suci, tindakan pemilik LCHK ini tidak masuk akal. Orang berakal sehat langsung bisa mencium adanya bau kenakalan, atau lebih tepat, bau kejahatan perusahaan di sini.  Tak bisa disangkal. Bau kejahatan perusahaan (corporate crimes) LCHK ini  sangat mencoreng Wisata Super Premium (WSP) Labuan Bajo dan akibat selanjutnya bisa mendiskredikan pekerja-pekerja lokal WSP Labuan Bajo. Bisa membuat mereka tidak bisa dipercaya atau tidak bisa percaya diri untuk tangani jenis pekerjaan accounting. Apa saja tanda-tanda bau kejatahan LCHK Labuan Bajo ini? Kasus aneh ini perlu diendus lebih jauh demi Wisata Super Premium (selanjutnya WSP) dan martabat para pekerja lokal WSP Labuan Bajo.

Pertama, kronologi tragedi yang menimpa pekerja LCHK atas Renol  perlu dipresentasikan lagi. Biar secara  singkat. Supaya jelas. Renol baru bekerja di LCHK sejak tahun 2021. Menurut  Vinsen Latif, ayah Renol, dan Nelfi istrinya, Renold telah bekerja all out untuk LCHK. Dia bekerja siang dan malam selama tiga tahun sejak 2021. Dia belum dapat apa-apa dari hotel ini untuk kesejahteraan keluarganya, kini dia malah berhutang Rp504 juta atas tuduhan penggelapan uang perusahaan LCHK dan harus membayar ganti rugi dua kali lipat.  

Sepeda motor dan seluruh perabot rumah mereka masih merupakan barang-barang lama yang mereka miliki sejak sebelum mulai bekerja di LCHK.  Lalu sekarang mereka harus bayar hutang kesalahan pada hotel sebesar Rp504 juta yang kebenarannya belum diperiksa secara fair. Utang aneh ini dibayar dengan hibah dua bidang tanah senilai Rp1,2 M. Rasanya sangat tidak adil. Tapi ayah kandung dan istri Renol pasrah  asal perkara bisa selesai. Diselesaikan secara keluargaan walau sangat tidak adil.

Kedua, seturut kesaksian keluarga Renol, proses penyelesaian secara keluargaan ini juga sulit dimengerti oleh akal sehat. Coba bayangkan. Pada 28 Juli 2023, melalui Renol, Bapak Vinsen Latif (ayah Renol) dipanggil menghadap pimpinan LCHK. Dalam pertemuan, Bapak Vinsen langsung ditunjukkan Surat Pernyataan Pengakuan Renol di atas meteri. Isinya Renol telah menggelapkan uang LCHK sebesar Rp504 juta dan minta Bapak Vinsen ayah Renol ini untuk proses ganti rugi sebesar jumlah yang disebutkan dalam Surat Pengakuan Renol di atas meterai.

Semula Bapak Vinsen Latif menolak dengan sejumlah alasan. Di LCHK, anaknya hanyalah karyawan biasa. Apakah setiap bulan taka da evaluasi. Di mana fungsi kontrol hotel ini selama tiga tahun. Mengapa baru ditemukan dalam audit sekarang. Mengapa tidak ada pemeriksaan secara periodik. Terhadap semua keluhan ini, pimpinan tidak memberi jawaban kecuali hanya tegaskan sepihak bahwa Renol telah menggunakan uang itu.

Pada 6 Agustus 2023, General Manajer (selanjutnya GM),  adik dari istri pemilik LCHK dan tiga orang lainnya meminta Bapak Vinsen Latif untuk segera mengganti kerugian yang telah dilakukan anaknya Renol. Pak Vinsen meminta untuk menghitung kembali kerugian tersebut sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi. Pihak LCHK tetap bersikeras menolak dan tetap menuntut supaya segera membayar sesuai Surat Pernyataan Renol di atas meterei, Rp 504 juta. Bahkan pihak LCHK katakan bahwa masih ada banyak hal lain yang belum mereka sampaikan. Maka atas ancaman ini, Pak Vinsen pasrah.

Terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.  Ganti kerugian LCHK dengan sebidang tanah di Padang SMIP yang berukuran 20×20 m dengan nilai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) saat ini minimal Rp800.000. Maka total nilai tanah itu adalah 400m2 x Rp800.000 = Rp 320 juta. Pada 7 Agustus 2023 GM LCHK dan tiga orang lainnya datang mengutur tanah ini. Pada 8 Agustus 2023 mereka mendatangi Pak Vinsen ayah Renol dan sampaikan bahwa tanah tersebut tidak cukup. Harus ditambah dengan sebidang tanah lain yang mereka sudah lirik yaitu di BTN dengan ukuran 11x20m (220m2) dengan nilai NJOP minimal Rp 4 juta. Total nilainya adalah 220m2xRp4 juta = Rp880 juta.

Keluarga Renol katakan bahwa kalau nilai bidang tanah pertama di Padang SMIP tidak cukup, maka ganti rugi cukup dibayar dengan tanah bidang tanah kedua di BTN. Nilainya (Rp880 juta) sudah melebihi jumlah kerugian penggelapan yang ditudukan kepada Renol (Rp504 juta). Tapi pihak LCHK menolak dan tetap ngotot supaya serahkan kedua bidang tanah itu. Di bawah tekanan yang yang tidak masuk akal ini, Pak Vinsen lagi-lagi pasrah. Dia rela serahkan kedua bidang tanah yang total nilainya kini menjadi Rp320 juta (tanah pertama) plus Rp880 juta = Rp1,200 juta atau Rp1,2M. Bapak Vinsen sekeluarga tahu bahwa ini sebuah pemerasan. Meski sangat pedih, ia terima asal persoalan bisa selesai.

Kesepakan inipun dieksekusi. GM LCHK perintahkan Keluarga Pak Vinsen Latif menyerahkan semua dokumen dua bidang tanah ini kepada ke Notaris Billy Yohanes di dekat Bandara Komodo Labuan Bajo. Pada 11 Agustus 2023 Keluarga Vinsen Latif serahkan semua dokumen kedua bidang tanah ini kepada notaris dan bukti penyerahannya mereka simpan secara baik.  Pada 14 Agustus 2023 Keluarga Vinsen Latif datang ke akta notaris untuk mengecek kesepakan yang mau ditandangani. Tapi pihak notaris sampaikan bahwa pihak LCHK belum memberikan arahan untuk penandanganannnya.

Seminggu kemudian, pihak LCHK menyampaikan kepada Keluarga Vinsen Latif bahwa jumlah kerugian LCHK bukan lagi seperti yang diakui Renol di atas meteri sebesar R504 juta tapi jumlahnya telah berubah menjadi Rp1,3M yang sama persis dengan nilai minimal NJOP dari dua bidang tanah yang diserahkan itu. Oleh karena keanehan ini, Keluarga Vinsen Latif berpendapat bahwa keluarganya tetap rela serahkan kedua bidang tanah itu tapi jumlah kerugian harus tetap sesuai dengan yang dituduhkan semula oleh LCHK dan yang telah diakui oleh Renol di atas meterai yaitu sebesar Rp504 juta.

Terjadi perdebatan sengit menyangkut soal terakhir ini. Setelah perdebatang panjang, pihak LCHK sekarang turunkan jumlah kerugian yang dituduhkan ini menjadi Rp941.628.180. Lagi-lagi, walau sangat tidak adil dan aneh, Keluarga Vinsen Latif terima permintaan LCHK ini. Bagi Pak Vinsen sekeluarga, hal yang terpenting adalah masalah selesai. Dalam kesepakatan ini, kedua orangtua Renol dan Renol menjadi pihak yang menandatangi dari pihak Keluarga Renol. Namun pihak LCHK menyampaikan bahwa kesepakatan ini belum bisa ditandatangani karena masih harus menunggu kedatangan pihak kedua yang merupakan pemilik dari LCHK yaitu Bapak Ngadiman Sudirman yang sedang berada di luar Labuan Bajo-Flores. Namun, mengangkangi kesepakatan yang sudah tidak fair dan lebih menguntungkan perusahaan LCHK ini, pada 29 Agustus 2023, atas laporan pihak LCHK, Renol dipanggil polisi dan dijeblos dalam tanahan penjara hingga 10 November 2023 hari ini saat opini ini ditulis.

 Ketiga, tak lama setelah Renol berada di dalam tanahan penjara sejak akhir Agustus 2023, Dispenda Kabupaten Manggarai Barat melihat adanya keanehan laporan pajak hotel-hotel di Labuan Bajo satu dua tahun terakhir. Sementara laporan pembayaran pajak dari hotel-hotel lain cenderung naik seiring naiknya jumlah wisatawah yang masuk Labuan Bajo pasca Covid-19, laporan pembayaran pajak dari LCHK justeru cenderung turun. Seperti diberitakan Media Online Qulat.co.id (Kamis 26 Oktober 2023), Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi di LCHK Kamis 26/10/23. KPK menemukan adanya tindakan pemalsuan laporan keuangan dan penggelapan pajak oleh LCHK sejak 2021. Sejak 2021 hingga Oktober 2023, LCHK tidak membayar pajak sebesar Rp5,1 M. Itu artinya, dari tahun 2021 hingga 2023, LCHK telah meraup pendapatan sebesar Rp50M lebih. Kalau pendapatan ini dipotong pajak 10% sebesar Rp5M, maka LCHK masih mendapat keuntungan sebesar Rp45M.

Seturut pengakuan keluarga korban Renol dan seperti yang tertangkap melalui komunikasi via WA yang sudah di-screenshot oleh Renol, tampaknya sejak 2021 pemilik LCHK telah dengan tahu dan mau memberi intruksi kepada Renol untuk membuat laporan pajak serendah mungkin kepada Dispenda Mabar. Dengan kata lain, Renol diperintahkan oleh pemilik LCHK untuk membuat manipulasi laporan pajak kepada negara serendah mungkin. Atas instruksi pemilik LCHK, Renol laporkan bahwa ia telah berhasil memanipulasi laporan hinggga 50%. Tapi pemilik LCHK instruksi Renol supaya pembayaran pajak dimanipulasi  hingga Rp20% dari pembayaran pajak  pendapatan yang sebenarnya: “Renol, jika perlu kita laporkan hanya 20%.”

Keempat, menurut desas-desus yang kami dengar, pemilik LCHK Labuan Bajo juga diduga pernah mempunyai KTP ganda. Pada satu KTP, namanya tertulis singkat hanya satu kata saja, misalnya Nurdin, tanpa embel-embel. Lalu pada KTP yang lain, namanya tertulis lengkap, misalnya Nurdin Cheng. Mengapa orang yang sama miliki dua KTP dengan nama yang berbeda-beda? Bukankah hal seperti ini biasanya hanya dilakukan oleh yang yang tidak meliki itikat baik dalam hidup supaya keberadaannya sulit dilacak? Penegak hukum perlu melakukan pengecekan terhadap dugaan ini. Kalau ternyata dugaan ini tidak benar, ya syukurlah.

Selain itu, menurut desas-desus yang kami peroleh juga, dulu pemilik LCHK ini diduga  pernah bekerja sebagai seorang PNS di Dirjen Pajak NKRI semasa Gayus Tambunan. Seperti dilaporkan Makmun, Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Gayus Tambunan (2010), PNS Golongan IIIA Usia 31 Tahun, divonis masuk penjara. Dia memiliki harta fantastis yang diduga sebagai hasil manipulasi pajak negara sebesar Rp100 miliar. Seorang PNS lain, yang waktu itu bekerja sebagai Dirjen Pajak semasa Gayus Tambung dan kini menjadi pemilik LCHK Labuan Bajo, langsung mengundurkan diri dari PNS dan selanjutnya diduga kabur dari pantuan aparat negara. Nah, kalau informasi ini benar, orang bisa mengerti dengan mudah bahwa manipulasi pajak pemilik LCHK sejak 2021 hingga Juli 2023 yang diinstruksikan untuk dilakukan oleh karyawannya Renol Dwiputera Latif merupakan bawaan pengalaman lama yang masih melekat dalam dirinya. Renol lakukan manipulasi pajak LCHK atas instruksi pemiliknya kemudian ia dijadikan tumbal bagi pelaku sendiri. Ini sangat miris dan jahat.

Kelima, terakhir, seturut desas-desus yang kami peroleh juga, ada dugaan bahwa pemilik LCHK ini telah membangun bisnis besar tanpa harus susah-susah pinjam modal di bank dengan bunga tinggi itu. Tapi ia membangun unit usaha dengan menyuruh para pelanggannya dengan membeli dan membayarnya di muka. Didesas-desuskan bahwa pemilik LCHK, misalnya, sudah membangun sekitar 50-an villa mewah dan sudah laku terjual semuanya dengan harga mahal. Padahal villa-villa ini hanya selesai dalam gambar-gambar saja. Lalu harga sewa pakai 50-an villa fiktif ini selama dua hingga tiga tahun pertama nanti ia gunakan untuk membangun 50-an villa yang sesungguhnya. Setelah villa-villa selesai nanti, pemilik LCHK tidak akan mempunyai pendapatan dari sewa pakai villa-villa ini selama tiga tahun dan, karena itu, dengan sendirinya, ia tidak harus membayar pajak kepada negara. Karena pajak diperoleh 10% dari pendapatan. Karena pendapat selama tiga tahun nol, maka pajak untuk negara juga nol. Selain itu, bank dan negara tidak bisa dapat pajak melalui pinjaman modal di bank karena pemilik LCHK tidak membangun 50-an villanya melalui modal yang dipinjam dari bank tapi dari sewa pakai yang dibayar dimuka selama tiga tahun oleh para pemakai villa-villa miliknya.

Menurut beberapa pihak, hal ini biasa dalam dunia bisnis sejauh tidak melanggar udang-undang negara. Tapi hal ini yang namanya pintar yang jahat karena  tindakan ini merugikan negara dan rakyat. Tindakan kejahatan ini berada satu kelas dengan kejahatan dunia perusahaan (corporate crimes) lainnya seperti tax holiday, transfer pricing dan mispricing. Semua hal ini merupakan tindakan kejahatan menghindar pembayaran pajak oleh perusahaan. Ada banyak contoh seperti yang dilaporkan oleh Hoyt Barber dalam bukunya Tax Havens Today (USA, 2007) yang artinya Penghindaraan Pajak Dewasa ini [oleh perusahaan-perusahaan besar]. Sementara ratusan juta rakyat biasa setia membayar pajak kepada negara untuk kepentingan umum, perusahaan-perusahaan besar dengan penghasilan besar dengan pelbagai cara licik justeru menghidari pembayaran pajak.

Kalau apa yang dilaporkan korban atas nama Reynol Dwi Putra Latif dan dugaan-gugaan di atas benar, maka betapa hal ini sungguh miris dan jahat. Kejahatan ini menodai, mencoreng dan merusakkan Proyek Nasional Destinasi Wisata Super Premium Labuan Bajo. Dugaan manipulasi pajak ini sangat merugikan negara. Kejahatan pemilik LCHK, yang ditumbalkan kepada karyawannya Renol, sangat mencederai dan mendiskredikan pekerja-pekerja lokal Manggarai dalam dunia Wisata Super Premium Labuan Bajo.  Mereka bisa menjadi tidak percaya diri dan tidak dipercaya oleh para pebisnis pariwisata.  Oleh karena itu, demi marwah dunia Wisata Superpremium dan martabat seluruh pekerja lokal dunia wisata di Labuan Bajo, aparat penegak hukum Kabupaten Manggarai Barat mempunyai panggilan moral yang tinggi untuk mengendus dan membongkar kejahatan LCHK Labuan Bajo dan menghukumnya sesuai undang-undang berlaku. Semua ini dibuat demi keadilan dan demi marwah proyek nasional pariwitasata super premium Labuan Bajo.

Penulis adalah Salah satu Redaktur Tamu Media Komodo Indonesia Post. saat ini Penulis bekerja sebagai Dosen IFTK Ledalero & Opponent of Uncontrolled Free Market Economic System

Penulis : Pater Alex Jebadu, SVD

Berita Terkait

Labuan Bajo dan Tantangan Ketahanan Pariwisata
Koq Bisa (-4: SELESAI)
KOQ BISA ? [Bagian 3]
Permasalahan Lingkungan di Labuan Bajo Minim Solusi
KOQ BISA (-2)
KOQ BISA? [Bagian 1]
Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (-3:Selesai)
Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (Bagian 2)

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:48 WITA

Labuan Bajo dan Tantangan Ketahanan Pariwisata

Minggu, 17 Desember 2023 - 11:29 WITA

Koq Bisa (-4: SELESAI)

Sabtu, 16 Desember 2023 - 20:53 WITA

KOQ BISA ? [Bagian 3]

Sabtu, 16 Desember 2023 - 09:52 WITA

Permasalahan Lingkungan di Labuan Bajo Minim Solusi

Kamis, 14 Desember 2023 - 19:15 WITA

KOQ BISA (-2)

Senin, 11 Desember 2023 - 14:38 WITA

KOQ BISA? [Bagian 1]

Sabtu, 9 Desember 2023 - 07:55 WITA

Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (-3:Selesai)

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:39 WITA

Joko dan Probo Tentang Siapa yang Sombong (Bagian 2)

Berita Terbaru

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Imaculata Etrus Babur  didampingi sekertaris Yohanes Rinaldo Gampur dan staf tim pelayanan perijinan Marselinus Siam Taku

Pariwisata-budaya

Manggarai Barat Miliki 66 Usaha Hiburan,  Hanya 1 Klab Malam

Kamis, 13 Mar 2025 - 17:35 WITA

45 Wanita Penghibur di Pub Mawar Jingga Discreening, oleh Tim Medis Puskesmas Labuan Bajo pada Rabu, 12 Maret 2025

Pemerintahan

45 Wanita Penghibur Pub Mawar Jingga Discreening, Ini Hasilnya

Rabu, 12 Mar 2025 - 20:56 WITA

Tipidter Polres Mabar Sidak Toko Sembako di Labuan Bajo

Ekonomi

Tipidter Polres Mabar Kembali Sidak Toko Sembako

Selasa, 11 Mar 2025 - 15:44 WITA

konsep desain Mawatu Resort di Labuan Bajo, foto: IG; Mawatu Resort

Pariwisata-budaya

Masyarakat Dukung Pembangunan Mawatu Resort Labuan Bajo

Senin, 10 Mar 2025 - 21:57 WITA