JAKARTA, komodo Indonesia Post – AJI Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, PPMN, LBH Pers, SEJUK dan SINDIKASI melakukan audiensi dengan Dewan Pers yang diterima langsung oleh Ninik Rahayu selaku ketua, Rabu 5 Juni 2024.
Dalam audiensi ini AJI Indonesia menyampaikan policy brief tentang kriminalisasi terhadap jurnalis dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pemetaan policy brief tersebut mencatat beberapa pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Antara lain Pasal 27 (3) UU ITE, Pasal 28 (2) UU ITE, Pasal 14 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 137 (1) KUHP tentang penghinaan presiden, Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal lain yang mempengaruhi pokok masalah, misal terkait pembuktian berita bohong. Semua pasal tersebut dapat digunakan secara berlapis.
Tindakan menyertai juga terdapat pada pers mahasiswa atau persma dan non redaksi, seperti Pembekuan organisasi, Penggantian pengurus, Skorsing bermodus penghentian akademik sementara, Ancaman drop out serta penganiayaan.
“Persma yang pernah mengalami ini seperti LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Yang mana ketika mereka menulis berita soal IAIN Ambon Rawan Pelecehan, LPM Lintas dibekukan karena pemberitaan tersebut”, ungkap Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.
Tidak hanya itu, tindakan menyertai juga dialami oleh non jurnalis seperti pada Menghabisi penghidupan/dibangkrutkan, PHK sepihak tanpa hak, ancaman kepada buruh lain serta ancaman anonymous melalui alat komunikasi.
Dalam policy brief juga memuat resiliensi dan tantangannya seperti ketersediaan akses bantuan hukum tidak merata dan jaringan yang luas memerlukan upaya lebih besar dalam advokasi jangka panjang.
Audiensi di DP – Policy Brief UU ITE dan KUHP
Penulis : Ven Darung
Editor : AJI Indonesia
Halaman : 1 2 Selanjutnya