AJI Indonesia Serahkan Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Pakai UU ITE dan KUHP ke Dewan Pers

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Indonesia serahkan peta bahaya kriminalisasi terhadap Jurnalis kepada Dewan Pers

AJI Indonesia serahkan peta bahaya kriminalisasi terhadap Jurnalis kepada Dewan Pers

 

JAKARTA, komodo Indonesia PostAJI Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, PPMN, LBH Pers, SEJUK dan SINDIKASI melakukan audiensi dengan Dewan Pers yang diterima langsung oleh Ninik Rahayu selaku ketua, Rabu 5 Juni 2024.

Dalam audiensi ini AJI Indonesia menyampaikan policy brief tentang kriminalisasi terhadap jurnalis dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemetaan policy brief tersebut mencatat beberapa pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Antara lain Pasal 27 (3) UU ITE, Pasal 28 (2) UU ITE, Pasal 14 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 137 (1) KUHP tentang penghinaan presiden, Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal lain yang mempengaruhi pokok masalah, misal terkait pembuktian berita bohong. Semua pasal tersebut dapat digunakan secara berlapis.

Baca Juga :   Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Tindakan menyertai juga terdapat pada pers mahasiswa atau persma dan non redaksi, seperti Pembekuan organisasi, Penggantian pengurus, Skorsing bermodus penghentian akademik sementara, Ancaman drop out serta penganiayaan.

β€œPersma yang pernah mengalami ini seperti LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Yang mana ketika mereka menulis berita soal IAIN Ambon Rawan Pelecehan, LPM Lintas dibekukan karena pemberitaan tersebut”, ungkap Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.

Baca Juga :   Petugas Damkar Gugur Usai Padamkan Api di Gedung LBH

Tidak hanya itu, tindakan menyertai juga dialami oleh non jurnalis seperti pada Menghabisi penghidupan/dibangkrutkan, PHK sepihak tanpa hak, ancaman kepada buruh lain serta ancaman anonymous melalui alat komunikasi.

Dalam policy brief juga memuat resiliensi dan tantangannya seperti ketersediaan akses bantuan hukum tidak merata dan jaringan yang luas memerlukan upaya lebih besar dalam advokasi jangka panjang.

Audiensi di DP – Policy Brief UU ITE dan KUHP

Komentar

Penulis : Ven Darung

Editor : AJI Indonesia

Berita Terkait

π‘πžπ€π¨π§π¬π’π₯𝐒𝐚𝐬𝐒 “𝐏𝐞𝐫𝐒𝐬𝐭𝐒𝐰𝐚 π‘π¨π¬πšπ«π’π¨” 𝐝𝐒 π“πšπ§π π¬πžπ₯, 𝐀𝐧𝐬𝐲 π‹πžπ¦πš 𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 πƒπšπ¦πšπ’
Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Belum Merinci Agenda Kunjungan, Umat Diminta Hati hati Menerima Informasi
PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan
Setelah Diteror Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Mantan Kajati NTT yang Kini Menjabat Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Gegara Tangani Kasus Korupsi Timah
Kejagung RI Diduga Diteror Tim Antiteror, Netizen; Ada Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027
Kepergian Romo Benny Jaya Meninggalkan Duka Bagi Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Minggu, 9 Juni 2024 - 21:20 WITA

π‘πžπ€π¨π§π¬π’π₯𝐒𝐚𝐬𝐒 “𝐏𝐞𝐫𝐒𝐬𝐭𝐒𝐰𝐚 π‘π¨π¬πšπ«π’π¨” 𝐝𝐒 π“πšπ§π π¬πžπ₯, 𝐀𝐧𝐬𝐲 π‹πžπ¦πš 𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 πƒπšπ¦πšπ’

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:47 WITA

Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Belum Merinci Agenda Kunjungan, Umat Diminta Hati hati Menerima Informasi

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:53 WITA

AJI Indonesia Serahkan Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Pakai UU ITE dan KUHP ke Dewan Pers

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:25 WITA

PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan

Senin, 27 Mei 2024 - 22:43 WITA

Setelah Diteror Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:32 WITA

Mantan Kajati NTT yang Kini Menjabat Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Gegara Tangani Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:07 WITA

Kejagung RI Diduga Diteror Tim Antiteror, Netizen; Ada Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:55 WITA

Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Berita Terbaru