AJI Indonesia Serahkan Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Pakai UU ITE dan KUHP ke Dewan Pers

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AJI Indonesia serahkan peta bahaya kriminalisasi terhadap Jurnalis kepada Dewan Pers

AJI Indonesia serahkan peta bahaya kriminalisasi terhadap Jurnalis kepada Dewan Pers

 

JAKARTA, komodo Indonesia PostAJI Indonesia bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti SAFEnet, PPMN, LBH Pers, SEJUK dan SINDIKASI melakukan audiensi dengan Dewan Pers yang diterima langsung oleh Ninik Rahayu selaku ketua, Rabu 5 Juni 2024.

Dalam audiensi ini AJI Indonesia menyampaikan policy brief tentang kriminalisasi terhadap jurnalis dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemetaan policy brief tersebut mencatat beberapa pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis. Antara lain Pasal 27 (3) UU ITE, Pasal 28 (2) UU ITE, Pasal 14 UU 1/1946, Pasal 15 UU 1/1946, Pasal 137 (1) KUHP tentang penghinaan presiden, Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal lain yang mempengaruhi pokok masalah, misal terkait pembuktian berita bohong. Semua pasal tersebut dapat digunakan secara berlapis.

Baca Juga :   KKJ Kecam Tindakan Penganiayaan Jurnalis oleh Anggota TNI AL

Tindakan menyertai juga terdapat pada pers mahasiswa atau persma dan non redaksi, seperti Pembekuan organisasi, Penggantian pengurus, Skorsing bermodus penghentian akademik sementara, Ancaman drop out serta penganiayaan.

“Persma yang pernah mengalami ini seperti LPM Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. Yang mana ketika mereka menulis berita soal IAIN Ambon Rawan Pelecehan, LPM Lintas dibekukan karena pemberitaan tersebut”, ungkap Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia.

Baca Juga :   Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Sebagai Ketum dan Sekjen AJI 2024-2027

Tidak hanya itu, tindakan menyertai juga dialami oleh non jurnalis seperti pada Menghabisi penghidupan/dibangkrutkan, PHK sepihak tanpa hak, ancaman kepada buruh lain serta ancaman anonymous melalui alat komunikasi.

Dalam policy brief juga memuat resiliensi dan tantangannya seperti ketersediaan akses bantuan hukum tidak merata dan jaringan yang luas memerlukan upaya lebih besar dalam advokasi jangka panjang.

Audiensi di DP – Policy Brief UU ITE dan KUHP

Komentar

Penulis : Ven Darung

Editor : AJI Indonesia

Berita Terkait

Ini Sejumlah Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini, Salah satunya Mayor Tedy
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua
Ini 57 Nama yang Dipanggil Prabowo untuk Masuk ke Kabinet
Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar
Kekayaan Prabowo Capai Rp. 2 Triliun Lebih pada Tahun 2023
Mantan Aktivis 98, Budiman Sudjatmiko Ditugaskan Prabowo untuk Membrantas Kemiskinan
Mantan Istri Ahok Masuk Kabinet Prabowo Gibran
Partai NasDem Putuskan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 09:50 WITA

Ini Sejumlah Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini, Salah satunya Mayor Tedy

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:25 WITA

Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:03 WITA

Ini 57 Nama yang Dipanggil Prabowo untuk Masuk ke Kabinet

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:31 WITA

Kantor Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, 2 Mobil Terbakar

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:46 WITA

Kekayaan Prabowo Capai Rp. 2 Triliun Lebih pada Tahun 2023

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:51 WITA

Mantan Aktivis 98, Budiman Sudjatmiko Ditugaskan Prabowo untuk Membrantas Kemiskinan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:16 WITA

Mantan Istri Ahok Masuk Kabinet Prabowo Gibran

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:44 WITA

Partai NasDem Putuskan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo – Gibran

Berita Terbaru