“Kalau suratnya memang perihal pemberitahuan pembatalan KBLI [Klasifkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia]. Jadi ketika orang berusaha ada KBLI nya yang dia pilih. Ketika KBLI itu ternyata , karena begini perijinan usaha itu ada yang terbit oto matis untuk aktivitas aktivitas usaha dengan risiko rendah berdasarkan analisa dari kementerian dan lain lain yang dituangkan dalam sistem OSS itu ijin otomatis,” jelas Kadis Rice Babur pada Jumat, 07 Juni 2024 di ruangannya.
Menurut Rice, Klien Edi Hardum tersebut telah menyalahi aturan tata ruang.
“Lokasi aktivitasnya dulu disamping Hotel JW Mariot. Itukan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang ya karena tidak sesuai dengan ketentuan makanya tidak boleh menyelenggarakan usaha di situ,” tegas Rice.
“Izinnya ada karena dia mengajuakannya melalui sistem OSS itu. Terhadap ijin otomatis ini wajib hukumnya melakukan pembinaan dan menghentikan seluruh aktivitas di sana,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2