LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Kasus pemecatan 4 perangkat desa oleh kepala desa Galang kecamatan Welak kabupaten Manggarai Barat akan berakhir pada jalur hukum setelah mediasi yang digelar di kantor dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [PMD] kabupaten Manggarai Barat yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2025, siang tidak membuahkan hasil.
Hermanto Juanda, salah satu aparat desa yang dipecat mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila kepala desa Galang, Dionisius Maun tak menarik atau membatalkan keputusannya.
Hermanto menilai SK pemecatan yang dikeluarkan oleh kepala desa Galang tersebut cacat hukum.
Hal itu kata dia karena dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan di balik pemecatan itu. Selain itu, kata dia, surat tersebut tidak melalui rekomendasi dari Camat setempat.
Sementara itu, Camat Welak, Avelinus Joni menilai pemecatan itu tidak sesuai aturan.
“Terkait rekomendasi bukan Desa yg mengeluarkan rekomendasi, tapi desa hanya mengusulkan rekomendasi itu ke Camat.
Prosedur itu sudah dilaksanakan tapi Camat tidak mengeluarkan rekomendasi alasannya bahwa usulan pemberhentian itu tidak sesuai aturan, akhirnya Kades tetap mengeluarkan SK Pemberhentian tanpa Rekomendasi Camat,” kata Avelinus.
Seharusnya, kata Avelinus SK pemecatan itu baru bisa diterbitkan ketika ada rekomendasi dari Camat.
“Seharusnya kalau ada rekomendasi dari Camat baru bisa terbitkan SK pemberhentian itu oleh Kepala Desa,” tegasnya.
Senada dengan Avelinus, Kadis PMD Manggarai Barat Pius Baut kepada media ini menerangkan bahwa dalam Perbup yang berlaku, kepala desa memang bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, hal itu bisa dilakukan apabila ada rekomendasi dari Camat.
Kata Pius, kepala desa Galang pernah diminta oleh Camat Welak untuk melengkapi beberapa persyaratan pemecatan perangkat desa. Hal itu disampaikan oleh Camat Welak dalam membalas surat yang dilayangkan oleh kepala desa Galang pada bulan Mei 2024 lalu.
Namun, kepala desa Galang tidak menjawab surat dari Camat Welak untuk melengkapi beberapa persyaratan. Ia kemudian mengeluarkan surat pemecatan 4 perangkat desa tersebut pada 9 Januari 2025 lalu.
Camat Avelinus berharap kepala desa Galang menarik kembali atau membatalkan surat keputusan yang ia keluarkan.
“Harapan saya kalau bisa pak kades tarik kembali SK pemberhentian itu,” pintanya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post