Camat Welak Resmi Batalkan Surat Pemecatan 4 Perangkat desa Galang

- Editor

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Welak, Avelinus Joni, Kepala Desa Galang dan keempat Perangkat desa Galang saat mediasi di kantor camat Welak di Orong.

Camat Welak, Avelinus Joni, Kepala Desa Galang dan keempat Perangkat desa Galang saat mediasi di kantor camat Welak di Orong.

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia PostCamat Welak Avelinus Joni dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala desa Galang, Dionisius Maun pada tanggal 21 Januari 2025 menyatakan dengan tegas membatalkan surat keputusan [SK] pemecatan 4 perangkat desa atas nama, Fransiskus Menggol, Herman Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso yang diberhentikan oleh kepala desa Galang pada 8 Januari 2025 lalu.

Camat Welak itu menilai pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa Galang itu cacat hukum.

Dalam suratnya, Avelinus menjelaskan kronologi kepala desa Galang memberhentikan keempat perangkat desa tersebut.

Pada tanggal 24 Mei 2024, kepala desa Galang mengirim surat rekomendasi pemberhentian 4 perangkat desa tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen dari keempat perangkat desa tersebut, maka pada tanggal 5 November 2024, Camat Welak mengirim surat balasan meminta kepala desa untuk melengkapi beberapa kekurangan.

Namun, pada tanggal 9 Jauari 2025, Camat Welak menerima surat tembusan pemberhentian keempat perangkat desa tersebut tanpa rekomendasi dari Camat Welak.

Pada tanggal 12 Januari 2025, keempat perangkat desa tersebut mendatangi Camat Welak untuk melakukan konsultasi atas pemecatan tersebut. Camat Avelinus mengarahkan mereka untuk konsultasi ke kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Labuan Bajo.

Pada 13 Jauari keempat perangkat desa tersebut bertemu kepala dinas di Labuan Bajo. Pada Januari 16 kepala dinas menginisiasi mediasi antara kepala desa dan keempat perangkat desa yang juga dihadiri oleh Camat Welak. Namun, mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan.

Dalam surat tersebut, Camat Avelinus mempertimbangkan surat pemecatan kepala desa Galang tersebut.

Kata Avelinus, surat pemecatan tersebut substansinya mengambang karena tidak mengikuti aturan dan prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa yaitu pasal 31 dan pasal 32, peraturan bupati Manggarai Barat nomor 72 tahun 2023 tentang pedoman disiplin perangkat desa.

Dalam peraturan bupati Manggarai Barat nomor 17 tahun 2023 tersebut kepala desa wajib konsultasi kepada camat dan disertai dengan dokumen pendukung.

Dalam surat tersebut, Camat Avelinus dengan tegas mengatakan bahwa kepala desa Galang tidak mengikuti prosedur dan atau substansi sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku.

Dengan pertimbangan tersebut Camat Welak dengan tegas membatalkan surat keputusan kepala desa Galang tentang pemecatan kepala desa Galang.

Fransiskus Menggol, salah satu perangkat desa Galang yang sempat diberhentikan kepada Komodo Indonesia Post mengapresiasi ketegasan Camat Welak.

Kata dia, mereka akan kembali berkantor seperti semula.

Meski begitu, kata Frans, kepala desa Galang masih pada pendiriannya.

“Pa Kades masih pada pendiriannya, meski kami sudah urus secara keluarga. Karena sikapnya itu, pa Camat ambil sikap tegas,” kata Frans.

Kepala desa Galang, Dionisius Maun saat diwawancara oleh Komodo Indonesia Post pada Senin, 20 Januari mengatakan bahwa ketika camat Welak membatalkan SK pemecatan kepada keempat perangkat desa Galang, maka keempat perangkat desa tersebut kerja di kantor Camat Welak.

“Tapi kalau camat batal, mereka tidak ijin untuk berkantor di kantor desa, mereka berkantor di kecamatan,” kata Dion kepada Komodo Indonesia Post.

 

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

PMKRI Cabang Labuan Bajo Lantik 21 Anggota Baru
SDK St. Yosefa Labuan Bajo Adakan Sosialisasi Fungsi Organ Reproduksi Seksual dan Kekerasan Pada Anak
Pasien Keluhkan Soal Buruknya Pelayanan di RSUD Ruteng
Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain
Jurnalis di Labuan Bajo Telah Menerbitkan Karya Ketiganya Berjudul Apa Kabar Labuan Bajo?
Mario Pranda Angkat Bicara Ihwal Pemecatan THL di Manggarai Barat, Sebut Melukai Kemanusiaan, Merusak Demokrasi karena Hegemoni Kekuasaan
Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02
Kades Galang: Kalau Camat Batalkan SK Pemecatan 4 Perangkat Desa, Nanti Mereka Kerja di Kantor Camat

Berita Terkait

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:19 WITA

PMKRI Cabang Labuan Bajo Lantik 21 Anggota Baru

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:20 WITA

SDK St. Yosefa Labuan Bajo Adakan Sosialisasi Fungsi Organ Reproduksi Seksual dan Kekerasan Pada Anak

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:11 WITA

Pasien Keluhkan Soal Buruknya Pelayanan di RSUD Ruteng

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:51 WITA

Camat Welak Resmi Batalkan Surat Pemecatan 4 Perangkat desa Galang

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:47 WITA

Lagi Lagi Haji Ramang Diduga Rampas Lahan Bersertifikat Jual ke Pihak Lain

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:01 WITA

Mario Pranda Angkat Bicara Ihwal Pemecatan THL di Manggarai Barat, Sebut Melukai Kemanusiaan, Merusak Demokrasi karena Hegemoni Kekuasaan

Senin, 20 Januari 2025 - 18:48 WITA

Tersangka TPPU Akui Mendapat Arahan untuk Coblos 22 Surat Suara Sisah Kepada Paslon 02

Senin, 20 Januari 2025 - 18:21 WITA

Kades Galang: Kalau Camat Batalkan SK Pemecatan 4 Perangkat Desa, Nanti Mereka Kerja di Kantor Camat

Berita Terbaru

Moment Pelantikan 21 Anggota Baru PMKRI Labuan Bajo. Minggu, 26 Januari 2025.

Daerah

PMKRI Cabang Labuan Bajo Lantik 21 Anggota Baru

Minggu, 26 Jan 2025 - 23:19 WITA

Suasana di RSUD Ruteng pada, Sabtu 25 Januari 2025

Daerah

Pasien Keluhkan Soal Buruknya Pelayanan di RSUD Ruteng

Sabtu, 25 Jan 2025 - 13:11 WITA