LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post –Camat Welak Avelinus Joni dalam suratnya yang ditujukan kepada kepala desa Galang, Dionisius Maun pada tanggal 21 Januari 2025 menyatakan dengan tegas membatalkan surat keputusan [SK] pemecatan 4 perangkat desa atas nama, Fransiskus Menggol, Herman Juanda, Afrida Jelita dan Agustinus Pantiarso yang diberhentikan oleh kepala desa Galang pada 8 Januari 2025 lalu.
Camat Welak itu menilai pemecatan yang dilakukan oleh kepala desa Galang itu cacat hukum.
Dalam suratnya, Avelinus menjelaskan kronologi kepala desa Galang memberhentikan keempat perangkat desa tersebut.
Pada tanggal 24 Mei 2024, kepala desa Galang mengirim surat rekomendasi pemberhentian 4 perangkat desa tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen dari keempat perangkat desa tersebut, maka pada tanggal 5 November 2024, Camat Welak mengirim surat balasan meminta kepala desa untuk melengkapi beberapa kekurangan.
Namun, pada tanggal 9 Jauari 2025, Camat Welak menerima surat tembusan pemberhentian keempat perangkat desa tersebut tanpa rekomendasi dari Camat Welak.
Pada tanggal 12 Januari 2025, keempat perangkat desa tersebut mendatangi Camat Welak untuk melakukan konsultasi atas pemecatan tersebut. Camat Avelinus mengarahkan mereka untuk konsultasi ke kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa di Labuan Bajo.
Pada 13 Jauari keempat perangkat desa tersebut bertemu kepala dinas di Labuan Bajo. Pada Januari 16 kepala dinas menginisiasi mediasi antara kepala desa dan keempat perangkat desa yang juga dihadiri oleh Camat Welak. Namun, mediasi tersebut tidak menemui kesepakatan.
Dalam surat tersebut, Camat Avelinus mempertimbangkan surat pemecatan kepala desa Galang tersebut.
Kata Avelinus, surat pemecatan tersebut substansinya mengambang karena tidak mengikuti aturan dan prosedur yang tertuang dalam peraturan bupati Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa yaitu pasal 31 dan pasal 32, peraturan bupati Manggarai Barat nomor 72 tahun 2023 tentang pedoman disiplin perangkat desa.
Dalam peraturan bupati Manggarai Barat nomor 17 tahun 2023 tersebut kepala desa wajib konsultasi kepada camat dan disertai dengan dokumen pendukung.
Dalam surat tersebut, Camat Avelinus dengan tegas mengatakan bahwa kepala desa Galang tidak mengikuti prosedur dan atau substansi sesuai dengan peraturan bupati yang berlaku.
Dengan pertimbangan tersebut Camat Welak dengan tegas membatalkan surat keputusan kepala desa Galang tentang pemecatan kepala desa Galang.
Fransiskus Menggol, salah satu perangkat desa Galang yang sempat diberhentikan kepada Komodo Indonesia Post mengapresiasi ketegasan Camat Welak.
Kata dia, mereka akan kembali berkantor seperti semula.
Meski begitu, kata Frans, kepala desa Galang masih pada pendiriannya.
“Pa Kades masih pada pendiriannya, meski kami sudah urus secara keluarga. Karena sikapnya itu, pa Camat ambil sikap tegas,” kata Frans.
Kepala desa Galang, Dionisius Maun saat diwawancara oleh Komodo Indonesia Post pada Senin, 20 Januari mengatakan bahwa ketika camat Welak membatalkan SK pemecatan kepada keempat perangkat desa Galang, maka keempat perangkat desa tersebut kerja di kantor Camat Welak.
“Tapi kalau camat batal, mereka tidak ijin untuk berkantor di kantor desa, mereka berkantor di kecamatan,” kata Dion kepada Komodo Indonesia Post.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post