LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Kuasa hukum Hj. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng melayangkan hak jawab kepada Komodo Indonesia Post. Dengan mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Bab III Pasal 5, Kami memuatnya secara utuh. Berikut isi Hak Jawab tersebut:
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berita di media online komodoindonesiapost.com, tertanggal 17 Februari 2025, jam 16:15 Wita, berjudul “BPN Mabar Kembali Disorot Diduga Bagian Dari Mafia Tanah”, kami dari Gabriel Benedict Law Office yang bertindak untuk atas nama Klien kami Ibu Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 5 Maret 2021 merasa perlu dan penting menggunakan hak jawab guna mengklarifikasi berita tersebut, berdasarkan hal-hal, sebagai berikut:
1. Bahwa berita tersebut menyebut nama Klien kami, Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng.
2. Bahwa berita tersebut mengabaikan prinsip jurnalisme “Cover Both Side”, karena tidak meminta tanggapan atau klarifikasi dari pihak Klien kami.
3. Bahwa berita tersebut mengandung informasi-informasi yang dapat menyesatkan dan dapat menimbulkan persepsi seolah-olah Klien kami adalah bagian dari mafia tanah, sementara faktanya tidak demikian, bahkan bisa sebaliknya.
Berdasarkan hal-hal tersebut kami perlu memberikan klarifikasi, sebagai berikut:
1. Bahwa tanah di Pulau Kukusan Besar tersebut adalah tanah hak milik dari Ibu Sitti Nasijah Daeng Mawerra alias Daeng Ngintang alias Lolo Intang (Alm) sebagaimana dinyatakan dalam “Soerat Pengakoean Hak Milik Keboen/Poelaoe Koekoesan Kecil dan Koekoesan Besar, tertangal 27 Februari tahun 1957 yang dibuat dan ditandatangan oleh Sitti Hasijah Daeng Mawerra/Daeng Ngintang (sebagai Yang Berhak/Pemilik), Kepala Hamente Badjo, Sawedi, dan Kepala Hamente Nggorang, Ishaka, dan Surat Pemberian Hibah/Pelimpahan Hak Milik Tanah dari Daeng Ngintang kepada anaknya bernama Abu Soufyan Daeng Pabeta yang dibuat di hadapan dan ditandatangani oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, Frans Sales Lega, tertanggal 15 Mei 1975.
2. Bahwa setelah Ibu Sitti Nasih Daeng Mawerra alias Daeng Ngintang alias Lolo Intang meninggal dunia, tanah di Kukusan Besar dan Kukusan Kecil menjadi hak milik dari Bapak Abu Soufyan Daeng Pabeta sebagai ahli waris dari Ibu Sitti Nasih Daeng Mawerra.
3. Bahwa setelah Bapak Abu Soufyan Daeng Pabeta meninggal dunia, maka tanah di Kukusan Besar dan di Kukusan Kecil menjadi hak milik para Ahli Warisnya, yakni Ibu Entin Martini (Istri) dan Muhmmad Thasyrif Daeng (Anak).
4. Bahwa H. Maudu Djudje (Alm) tidak mempunyai hak milik atas tanah Pulau Kukusan Besar. Dia hanya diberikan ijin untuk melepaskan/memelihara 13 (tiga belas) ekor kambing yang terdiri dari 4 (empat) ekor kambing jantan dan 9 (sembilan) ekor kambing betina sesuai dengan permintaan H. Maudu Djudje (Alm) kepada Ponggawa Bajo Sahabudin sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan tertanggal 20-70-1965.
5. Bahwa pada tanggal 11 Pebruari tahun 1993 Bapak Abu Soufyan Daeng Pabeta pernah memberikan Surat Teguran kepada H. Maudu Djudje (Alm) untuk menangkap dan memindahkan kambing-kambing miliknya dari tanah di Pulau Kukusan Besar, tetapi H. Maudu Djudje (Alm) tidak menghiraukan Surat Teguran tersebut.
6. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2021, kami selaku Kuasa Hukum dari Klien kami, memberikan Surat Teguran/Somasi kepada Hj. Fatimah sebagai istri (ahli waris) dari H. Maudu Djudje (Alm) yang telah menggelapkan dan merampas tanah hak milik Klien kami di Pulau Kukusan Besar tersebut.
7. Bahwa Saudara I Gusti Putu Ekadana mesti tahu bahwa tanah di Kukusan Besar tersebut adalah milik dari Abu Soufyan Daeng Pabeta, karena menurut keterangan Klien kami, sekitar tahun 2003, Saudara I Gusti Putu Ekada datang ke rumah Klien kami di Jakarta dan bertemu dengan Abu Soufyan Daeng Pabeta (Alm) dan Klien kami Entin Martini untuk maksud membeli tanah di Kukusan Besar tersebut.
8. Bahwa tanah di Pulau Kukusan Besar yang menjadi hak milik Klien kami itulah yang diajukan permohonan pendaftaran tanah/sertifikat hak milik ke Kantor BPN Manggarai Barat oleh Klien kami dengan alas hak yang terang dan jelas.
9. Bahwa atas permohonan pendaftaran tanah/sertifikat hak milik dari Klien kami tersebut, Saudara I Gusti Putu Ekadana mengajukan sanggahan dengan dasar telah membeli tanah tersebut dari H. Maudu Djudje (Alm).
10. Bahwa atas sanggahan dari Saudara I Gusti Putu Ekadana telah 3 (tiga) kali dilakukan mediasi di Kantor BPN Manggarai Barat. Dari 3 (tiga) kali mediasi tersebut, hanya 1 (satu) kali Saudara I Gusti Putu Ekadana hadir dalam mediasi tersebut.
11. Bahwa perbuatan dari H. Maudu Djudje yang secara diam-diam mengalihkan tanah milik Klien kami di Pulau Kukusan Besar menjadi hak miliknya patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan tanah milik Klien kami, dan perbuatan dari H. Maudu Djudje yang menjual tanah milik Klien kami tersebut kepada Saudara I Gusti Putu Ekadana patut diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan salah satu bentuk financial crime/white collar crime.
12. Bahwa hanya mafia tanah yang merampas tanah hak milik orang lain dengan cara melakukan tindak pidana penggelapan tanah dan dengan tindak pidana pencucian uang (white colar crime).
Demikian Hak Jawab – Klarifikasi Berita ini kami sampaian dan kami minta agar dimuat seutuhnya dalam media Bapak. Terima kasih atas perhatian Bapak.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum,
Gabriel Benedict Law Office
Benediktus Janur, S.H.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post