LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Nama Abi Salim disebut sebut menjadi dalang dalam kasus dugaan penambang pasir ilegal di Pantai Rangko Koe untuk kepentingan reklamasi di pesisir pantai Resort Mawatu di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Tanjung Boleng, Rafid saat ditemui di Labuan Bajo pada Jumat, 28 Februari 2025 mengungkap jika Abi Salim adalah sosok yang berhubungan dengan manajemen Mawatu Resort dalam urusan menjual pasir hasil tambang ilegal di Rangko Koe untuk kepentingan reklamasi pantai di pesisir Mawatu Resort.
“Nah salim ini kalau masyarakat sudah cair mereka datang ke rumahnya di Golo Koe (kelurahan wae kelambu), ujarnya.
Lebih lanjut, Babinsa Rafid menjelaskan bahwa Salim juga menipu 41 pelaku tambang ilegal di Kampung Rangko. Menurutnya, Salim memberitahukan kepada masyarakat Rangko bahwa setiap pelaku penambang harus potong 5 m³. Uang kata Babin Rafid untuk diserahkan kepada ulayat Mbehal sebagai pemilik wilayah.
“Saya sudah datanya kepada Om Gebi dan Karl. Katanya tidak pernah ketemu Abil Salim apalagi terima uang itu. Mereka tidak tahu juha ada penambangan pasir ilegal di Pantai Rangko Koe,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa orang Mbehal rencananya akan datang ke rumah Abi Salim dalam waktu dekat untuk meminta klarifilasi langsung dari Salim.
Sementara itu, media ini sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Abi Salim terkait dengan pernyata masyarakat Kampung Rangko melalui Babinsa Desa Tanjung Boleng. Namun panggilan WA tidak dijawab. Komodoindonesiapost mengirim materi wawancara melalui pesan singkat WhatsApp. Salim hanya menjawab jika dirinya sedang berada diluar kota. “Sy masih sibuk di luar kota,” ujarnya melalui pesan WA pada Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara itu, Babinsa Rafid juga menjelaskan bahwa selama proses penambang pasir hingga menjual pasir ke Mawatu Resort, ada tiga nama yang disebut bertanggung jawab untuk menghubungi masyarakat untuk menjual pasir ke Mawatu yakni, Erwin, Sahril, dan Syarif.
“Saya pernah menanyakan mereka ini yaitu Erwin, Sahril, da Syarif tapi jawabnya bahwa mereka juga penambang. Mereka tidak terbuka ketika saya tanya,” ujarnya
Babinsa Desa Tanjung Boleng ini juga menjelaskan bahwa selama ini dirinya terus menggali informasi soal siapa saja yang berperan dalam kasus penambang pasir ilegal di Pantai Rangko Koe, Desa Tanjung, Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Laporan komodoindonesiapost.com sebelumnya bahwa Mawatu Resort diduga melakukan reklamasi di sekitar wilayah pesisir Mawatu Resort yang berlokasi di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores – NTT. Reklamasi ini menggunakan pasir laut yang ditambang secara ilegal dikawasan pesisir Rangko dan Rangko Koe, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Flores – NTT.
Kegiatan Reklamasi oleh Mawatu Resort ini diduga sudah berjalan lebih dari sebulan. Informasi ini setelah tim komodoindonesiapost.com mengumpulkan informasi di masyarakat nelayan tradisional kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Pasalnya, puluhan nelayan tradisional ini mengaku berperan dalam menyuplai pasir laut dari hasil tambang ilegal di wilayah pesisir Rangko Koe dengan menggunakan perahu untuk dibawa ke Mawatu Resort.
Tim Komodoindonesiapost.com mendatangi Rumah Abdulah pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kampung Rangko. Diketahui bahwa Abdulah merupakan nelayan tradisional dan salah satu penambang pasir laut ilegala di wilayah Rangko yang dijual kepada Mawatu Resort untuk kepentingan reklamasi.
Kepada komodoindonesiapost.com Abdulah didampingi isterinya memberikan pengakuan kepada wartawan ihwal dirinya sebagai salah satu penambang pasir karena dipesan oleh pihak Mawatu untuk kepentingan reklamasi.
“Kebetulan waktu itu ada teman yang ajak bahwa pihak Mawatu minta bawakan pasir laut. Kita rame ramelah bawa pasir ke Mawatu,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dan teman temannya hanya menggali pasir di wilayah Rangko itu baru 1 minggu. “Itupun tidak tiap hari juga pak. Kan gelombang. Kalau gelombangkan tidak mungkin bisa muat. Kami muat itu paling mampunya hanya 3 m³. Harga 1 m³ itu 250. 000. Itu pun dibagi kepada 13 orang,” ujarnya.
“1 hari itu hanya 1 kali muat. Tidak ada yang 2 kali. Dan itu pun tidak setiap hari tergantung cuaca,” ujarnya.
Abdulah menyebut nama Rianto selaku pihak dari Mawatu Resort yang bertanggung jawab soal pembayaran pasir yang dimuat ke lokasi. Dijelaskan Abdulah bahwa Rianto menghubung seseorang untuk diminta bawakan pasir laut untuk reklamasi.
“Pak Rianto dia tugas mencatat dan bayar kalau kita kuat ke sana,” ujarnya.
Media ini juga mendatangi rumah Tono, salah satu pemilik perahu yang ikut suplai pasir laut ke Mawatu Resort. Senada dengan Abdulah, Tono juga menjelaskan bahwa aktivitas penambang pasir laut di Rangko itu dilakukan oleh masyarakat nelayan karena diminta okeh pihak Mawatu.
“Baru sekitar 2 minggu mereka muat itu. Kami ada yang ajak di sini. Jadi rame ramelah orang muat itu bawa ke Mawatu,” ujarnya.
Isteri kepala Dusun Rangko, Saiba juga memberikan pengakuan yang sama kepada media ini ihwal masyarak yang melakukan penambang pasir ilegal.
“Sebenarnya mereka itu bukan penambang pak tapi karena kemarin itu ada yang minta dari pihak hotel saja. Kami di sini itu nelayan ikan dan cumi cumi pak. Makanya kasian juga kalau disebut penambang,” ujar Saiba saat ditemui di rumahnya saat media ini hendak mewawancara suaminya, tapi suaminya sedang berada di Labuan Bajo.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran atas informasi dari masyarakat Rangko ini, tim Jurnalis Komodoindonesiapost.com melakukan pemantauan dilokasi dibangunnya Mawatu Resort pada Selasa, 18 Februari 2025. Di lokasi Mawatu memang sedang ada aktivitas proyek besar. Kendaraan proyek keluar masuk kawasan proyek.
Sementara dikawasan pesisir Tampak tumpukan batu pecah hasil galian ditumpahkan ke laut untuk pendangkalan diperkirakan sepanjang ratusan meter. Sementara pasir laut yang diduga hasil tambang ilegal tampak membentuk garis pantai.
Sementara pada bagian utara bangunan hotel, tampak ada bekas mangrove yang sudah ditebang dan sudah ditumpuki material seperti cadas.
Mawatu Resort merupakan kawasan pengembang seluas 11, 6 hektar yang diperuntukan kepentingan akomodasi dan pariwisata.
Tim media ini mencoba mendatangi pos seccurity untuk meminta bertemu dengan manajemen atau pihak Mawatu Resort untuk mengkonfirmasi kebenaran aktivitas reklamasi dengan menggunakan pasir laut yang ditambang secara ilegal. Sayangnya pihak Seccurrity justeru mengaku tidak tahu dan tidak mengenal salah satu pihak Mawatu.
“Kami tidak tahu dan tidak mengenal pegawai Mawatu karena di sini hanya ada proyek,” ujarnya.
Tim media ini menjelaskan bahwa tujuan kedatangan wartawan komodoindonesiapost.com untuk mewawancarai pihak Mawatu dan Pak Rianto terkait aktivitas reklamasi di pesisir Mawatu.
“Baik kalau begitu kami sampaikan dulu ke kantor,” 1 jam media ini menunggu konfirmasi balik dari seccurrity, sayangnya tak kunjung datang.
Kasus dugaan reklamasi wilayah pesisir pantai Mewatu Resort awalnya dibongkar oleh tim patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin, 10 Februari 2025.
Berdasarkan sumber informasi dari Lanal Labuan Bajo yang diterima media ini dalam bentuk rilis, bahwa kasus dugaan reklamasi ini terungkap setelah tim Patroli Keamanan Laut Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo pada Senin (10/02) melalukan penangkapan terhadap para pelaku penambang pasir laut di perairan pantai Mawatu Resort.
Awalnya tim intelijen Lanal Labuan Bajo ini mendapat informasi soal aktivitas tambang pasir ilegal untuk kepentingan reklamasi di perairan Mawatu Resort.
Setelah melakukan briefing di Mako Lanal Labuan Bajo, tim patroli dibagi ke beberapa sektor untuk memantau kawasan sekitar Pantai Rangko dan Mawatu Resort.
Di sektor Pantai Rangko, tim patroli mendapati sejumlah kapal nelayan tradisional kecil (berukuran di bawah 7 GT) yang bergerak secara beriringan menuju lokasi pengambilan pasir laut. Pasir yang diambil dari pesisir Pantai Rangko Kecil ini diduga digunakan untuk reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort.
“Penangkapan terhadap beberapa nelayan Desa Rangko (Desa Tanjung Boleng, red) yang melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal dengan menggunakan kapal nelayan tradisional kecil, yang akan digunakan untuk keperluan reklamasi pesisir Pantai Mawatu Resort,” ujar Komandan Lanal (Danlanl) Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Selasa (11/02) malam.
Menurut Danlanal Labuan Bajo, dalam operasi tersebut, tim patroli menghalau kapal yang mengangkut pasir laut dan mengamankan empat kapal nelayan dari Desa Rangko. Masing-masing kapal membawa sekitar 2 m³ pasir laut, dengan total muatan sebanyak 8 m³.
“Benar pasir laut yang dibawa kapal nelayan Desa Rangko berasal dari pesisir Pantai Desa Rangko dengan Koordinat 8°27’42.3″S 119°55’44.6″E. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 2.000 meter kubik pasir telah diangkut dan digunakan dalam proyek reklamasi tersebut,” ungkap Letkol (P) Iwan.
Saat ini, tambah orang nomor satu di Lanal Labuan Bajo itu, nelayan beserta kapal dan pasir laut yang diamankan tengah dalam proses penyidikan oleh pihak Lanal Labuan Bajo.
“Diperkirakan, kerugian negara akibat penambangan pasir laut ilegal ini mencapai Rp 500 juta hingga Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuan Bajo, sebagai instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku.
Pihak Lanal Labuan Bajo menegaskan bahwa kegiatan eksploitasi sumber daya laut secara ilegal akan terus diawasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara.
Penahanan kepada para pelaku ini oleh Lanal Labuan Bajo hanya beberapa jam karena pada 12 Februari, para pelaku sudah bebas kembali.
Terkait dengan para pelaku yang sudah bebas ini dibenarkan oleh Abdulah dan Saiba.
“Mereka udah bebas pak tidak lama mereka ditahan. Tidak tahu juga kita alasan dilepas,” ujar Abdhlah.
Upaya TNI Angkatan Laut Labuan Bajo ini untuk menangkap para penambang pasir laut secara ilegal justeru dianggap hanya akal akalan dan dinilai ada kepentingan tertentu. Pasalnya, para pelaku hanya ditahan beberapa jam saja saja dan kemudian dilepas.
Mereka udah bebas pak. Tidak tahu kenapa mereka bebas silahkan tanya langsung ke pak Ateng,” ujar Andulah.
Masih Abdulah, bahwa yang menerima catatan reitasi penjualan pasir ke Mawatu Resort untuk Reklamasi pantau itu bernama Rinto. “Rinto yang terima di Mawatu dia yang catat,” ujarnya.
Usai dilepas oleh TNI Angkatan Laut, Lanal Labuan Bajo para nelayan tradisional ini langsung diarahkan untuk berkumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe.
“Semua (para penambang) udah di Labuan Bajo pak. Mereka kumpul di rumah Abi Salim di Golo Koe. Bapak silahkan ke sana langsung,” ujar Abdulah.
Media ini pun, mendatangi rumah Abi Salim di Golo Koe, namun sampai di sana para nelayan dan Abi Salim ternyata mereka buat pertemuan ditempat lain. Hal itu disampaikam oleh isteri dari Abi Salim saat ditanya media ini.
Ali ali menggunakan dalil memiliki Tugas Pokok yang salah satunya adalah melaksanakan Patroli Keamanan Laut di Perairan Yurisdiksi Nasional di wilayah kerjanya, TNI Angkatan Laut Labuan Bajo justeru hanya menangkap dan melepaskan para penambang pasir di pesisir pantai Rangko Koe untuk dibawa ke pesisir pantai Mewatu Resort untuk kepentingan reklamasi sebagaimana dalam rilis Lanal Labuan Bajo yang diterima media ini.
Media ini sudah mendatangi kantor Lanal Labuan Bajo pada Kamis, 13 Februari untuk mengkonfirmasi mengenai pelaku yang dibebaskan dan sumber data hasil kerugian negara 1, 8 M yang diklaim.
Sayanya, justeru anggota TNI yang berjaga tidak membiarkan tim media masuk dan hanya meminta nomor wartawan media ini. Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lanjutan dari Lanal Labuan Bajo.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post