RSUD Komodo Gunakan Infus Kadaluwarsa Untuk Bayi 2 Bulan

- Editor

Minggu, 26 November 2023 - 07:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

70 Infus Kadaluwarsa nyaris diberikan kepada pasien di RSUD Komodo

70 Infus Kadaluwarsa nyaris diberikan kepada pasien di RSUD Komodo

Labuan Bajo, Komodo Indonesia Post – BGJ atau Bianca adalah Bayi berumur 2 bulan 4 hari yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT karena keselek ASI.

Pada rabu, [22/11/2023] malam, kedua orang tua Bianca membawanya ke RSUD Komodo untuk mendapatkan perawatan intensif. Berharap mendapatkan perawatan intensif, Bianca malah mendapat pelayanan yang tidak profesional.

Pasalnya, pihak RSUD Komodo menggunakan infus yang kadaluwarsa untuk bayi 2 bulan itu.

Hal ini bermula dari kecurigaan Marhta Rinelda Sani Sanggu terhadap anaknya , Sani mengaku setelah dipasangkan cairan infus anaknya tidur terus. Lalu Sani berinisiatif untuk memeriksa masa berlaku dari cairan itu. .

Sani yang saat itu menemani Bianca kaget saat melihat infus yang digunakan untuk anaknya telah kadaluwarsa. Sontak, ia pun marah dan syok.

Pada label infus itu bertulis berlaku 5 November 2021 dan berakhir 5 November 2023. Cairan infus yang telah mengalir ke tubuh anaknya telah melewati 18 hari masa berlaku.

Baca Juga :   Diduga Rampok Lahan Warga Translok, Dios Mbego: Translok UPT Nggorang tidak Memiliki Surat Penyerahan

Saat mengetahui hal itu, Sani dan suami melakukan komplain pada salah satu perawat, lalu perawat itu pun bertanya balik pada Sani ” Itu cairan apa? Di situ saya menjawab dengan jengkel, saya tidak tau itu cairan apa yang saya tau itu infus” Ungkap Sani.

Sani mengatakan pada saat itu perawat yang ia temui itu tidak langsung mencabut infus itu tetapi dia [perawat] hanya memotret.
“Kami harus tunggu lama lagi, sekitar 30 menit lamanya, lalu dipasangkan infus yang masa berlakunya berakhir pada maret 2024” Katanya.

Benediktus Bani (50) merupakan kakek dari Bianca yang saat itu menyaksikan pihak medis yang menggantikan Infus pada cucunya mengingatkan bahwa persoalan tersebut akan ia publikan.

Baca Juga :   Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

“Jika terjadi sesuatu pada tubuh cucu saya ini, saya akan menuntut kamu. Saya akan hubungi media agar publik juga tahu kejangggalan yang dialami oleh cucu saya”. Ungkap Benediktus

Sementara itu, ayah Bianca, Hermanus Jehabun (27) tahun menjelaskan bahwa anaknya dilarikan ke RSUD karena keselek ASI. Peliknya, saat tiba di RSUD, Bianca langsung diarahkan ke IGD dan menyebar bersama pasien lain [orang dewasa].

“Sampai di RSUD kami di arahkan oleh pelayan medis ke ruangan IGD. Lalu di arahkan ke Ruangan anak ll, “Saya pikir di situ ruangan khusus bayi ternyata tercampur dengan pasien lain yang sudah tua” Ungkap Herman
Tepat pukul 21:30 BGJ langsung di pasangkan infus oleh perawat yang bertugas.

Komentar

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah
Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai
Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:06 WITA

Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:36 WITA

Rokok Ilegal Dimusnahkan, Joko; Kita Butuh Informasi dari Masyarakat

Berita Terbaru

Camat Pacar Wajibkan Para Kepala Desa Beserta perangkat untuk hadiri acara bupati Edi. Foto: Ilustrasi, Liputan6

Daerah

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Minggu, 23 Jun 2024 - 20:18 WITA

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi tengah melantik sejumlah anggota BPD desa Liang Sola. Sabtu, [21/6].

Daerah

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Sabtu, 22 Jun 2024 - 20:00 WITA