“Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan pulau Flores sebagai pulau panas Bumi merupakan prahara pelik bagi masyarakat yang menjadi korban atas ekploitasi panas bumi yang ada di wilayah mereka”, ungkap Engelbertus yang juga delegasi dari PMKRI Ruteng
Kami mendesak kepada menteri ESDM untuk segera mencabut Surat keputusan menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau panas bumi karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ruang hidup masyarakat “, tutur Engelbertus
Tidak hanya itu, Engelbertus Karisman Karson juga menyoroti UU nomor 3 tahun 2020 pasal 162 menjadi peluang untuk mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan geothermal yang ada di Indonesia terlebih khusus di Pulau Flores.
“Secara regulasi, pemerintah dengan sengaja mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan penolakan atas rencana pembangunan geothermal yang akan beroperasi di Indonesia secara khusus di Flores misalnya di Wae Sano dan di Pocoleok. Oleh karena itu kami meminta kepada DPR RI untuk segera menghapus pasal 162 dalam UU nomor 3 tahun 2020”, tegas Engelbertus
Halaman : 1 2