LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Kasus sengketa tanah milik Yohanes Suherman yang berlokasi di depan Dinas PKO Jalan Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat yang diklaim oleh Pemda Mabar terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Kasus sengketa tersebut hingga saat ini, sudah masuk pada tahap kedua dengan agenda menghadirkan saksi dari para tergugat yakni Pemda Mabar. Kasus ini digugat oleh Yohanes Suherman terhadap Pemda Mabar. Perlawanan hukum Yohanes Suherman ini dilakukan berawal ketika ia tiba tiba diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat beberapa bulan lalu atas kasus dugaan korupai aset tanah Pemda Mabar yang berlokasi di depan dinas PKO Mabar.
Tak mau disebut sebagai pihak yang diduga melakukan korupsi aset tanah Pemda Mabar, ia pun melakukan perlawanan hukum kepada Pemda Mabar dengan menggugat Bupati Mabar Edi Endi ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor registrasi: 45/SK.Pdt/II/2023/PN. Lbj tertanggal 20 Februari 2023.
Ditemui di Labuan Bajo pada Jumat, 01 Desember 2023, saat diwawancarai media ini, Yohanes Suherman menyebut bahwa akhir akhir ini pemerintah (Pemda Mabar) sering menggunakan aparat penegak hukum (APH) untuk menjerat masyarakat dengan tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena pemerintah (Pemda Mabar) akhir akhir ini sering menggunakan penegak hukum untuk menjerat masyarakat masuk di dalam kategori tindakan korupsi. Salah satu (korban) diantaranya adalah saya. Saya menyatakan tidak paham apa itu tindakan korupsi. Saya masyarakat biasa. Saya beli tanah dari rakyat,” ujarnya.
Yohanes Pertanyakan Sikap Pemda Mabar
Yohanes Suherman mempertanyakan sikap Pemda Mabar yang menudingnya sebagai pihak yang melakukan tindakan korupsi aset tanah Pemda Mabar atas kasus sengketa terseut.
“Mengapa saya dikategorikan tindakan korupsi oleh Pemda Mabar, saya bukan kontraktor. Saya bukan ambil tanah pemerintah. Saya beli. Apakah transaksi jual beli antara rakyat dengan rakyat dikatakan korupsi? Saya beli tanah tentu berbagai pertimbangan. Ada alat bukti, ini Baco Pua Tima minta bantuan, saya beli karena dia mau naik haji,” ujar.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang tahap pertama dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat, Pemda Mabar menghadirkan 3 saksi yang salah satunya adalah pensiunan TNI, Dame Santi. Menururnya, Dame Santi dicerca dengan dengan sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukumnya, Sipri Ngganggu dkk.
Halaman : 1 2 Selanjutnya