LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Purnama Putra kembali berulah melakukan aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa antara para pihak.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 06 Desember 2023. Lokasi tanah sengketa itu berada di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-NTT.
Salah satu pihak yang ikut bersengketa adalah Ir. Hugeng Satriyadi. Kepada Komodoindonesiapost.com pada Rabu, (06/12/2023) Ir. Hugeng menjelaskan bahwa Purnama Putra telah melanggar kesepakatan bersama di mana semua para pihak yang bersengketa di atas lahan tersebut untuk tidak melakukan aktivitas sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.
Pada Senin, 04 Desember 2023, Purnama dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Ir. Hugeng untuk tidak melakukan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut.
“Kita sudah pernah beri surat peringat pertama kepada Purnama Putra ini tapi hari ini dia kembali beraktivitas. Dia abaikan itu. Kita ada kesepakatan untuk tidak lakukan aktivitas di atas tanah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Purnama Putra juga perna melakukan aktivitas penggusuran di atas lokasi tersebut. Hugeng Satriyadi yang tidak terima ada pihak yang melakukan penggusuran, kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 membuat laporan 1 (pertama) kepada Polres Mabar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya