Ruteng, Komodoindonesiapost.com – Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT] optimis akan ada pemekeran kecamatan Cibal Timur pada tahun 2025. Hal itu diungkapkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Manggarai, Frumensius L. T. K, S.E saat Kegiatan pembaharuan serah terima hibah tanah Lingko Purang Wuing desa Lando kecamatan Cibal dari Gendang Ri’i kepada Pemeritah kabupaten Manggarai di kantor desa Lando. Rabu, [20/12/2023].
Kegiatan yang digelar di kantor desa Lando dihadiri oleh Camat Cibal, Fransiskus M. Pait, ST, Kepala Bagian Pemerintahan dan Setda kabupaten Manggarai, Karolus Mance, S. Sos, M.M, Para Forkopimcam, kepala desa Lando, kepala desa Bea Mese, tokoh adat, tokoh masyarakat dan para saksi batas.
Dalam sambutanya, Frumensius mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten Manggarai berusaha untuk mewujudkan pemekaran kecamatan cibal timur.
“Kita targetkan tahun 2025, kecamatan Cibal Timur sudah lounching,” kata Frumensius.
Asisten 1 itu meminta supaya persyaratan administrasi bisa selesai pada tahun 2024 sehingga target lounching di tahun 2025 bisa terjawab.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa, ketika mekar kabupaten Manggarai Utara dan Ibu kota nya Reo, maka, kecamatan yang paling dekat adalah Kecamatan Cibal Timur.
Mantan Plt. Kepala DPMD itu juga mengungkapkan bahwa, kondisi rumah di desa itu yang berdiri di atas batu batu, menurut dia itu menjadi destinasi wisata. Banyak turis yang mau duduk di sini [batu batu].
Sementara itu Kabag Tapem, Karolus Mance, S. Sos, M.M, saat memberikan sambutan mengungkapkan bahwa Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk memberikan Bonum Comune, kebehagian bersama, bukan kelompok, suku atau golongan.
Dia menjelaskan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang membahas tentang kecamatan merupakan dasar hukum bagi pemerintah kabupaten Manggarai untuk melakukan kajian, proses dan pengambilan keputusan untuk melakukan pemekeran kecamatan Cibal Timur.
Lanjut dia, Ada peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk melakukan pemekaran sebuah kecamatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya