Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com – Notaris Yohanes Billy Ginta disebut dalam persidangan kasus dugaan penggelapan uang perusahan Hotel Loccal Collection dengan terdakwa Renol Dwiputra Latif.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 February 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dengan agenda menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa).
Notaris Billy Ginta diungkap oleh Ayah terdakwa Renold, Vinsen Latif saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Vinsen Latif menyebut ada peran besar dari Notaris Billy Ginta dalam membuat kesepakatan damai antara terdakwa Renold dan Ngadiman yang kemudian kesepakatan itu tiba tiba batal.
Padahal penunjukan Notaris Billy Ginta atas permintaan Owner Hotel Loccal Collection, Ngadiman.
Selain itu, semua dokumen berupa 2 bidang tanah dengan nilai 1,3 M sudah diserahkan kepada Notaris Billy Ginta untuk dijadikan bukti.
Anehnya, Notaris Billy Ginta justeru mengakui tidak tahu menahu soal kenapa Ngadiman kemudian membatalkan secara sepihak kesepakatan damai tersebut. Padahal sedari awal kasus ini bergulir, Ngadimanlah yang ngotot agar Renold bersedia untuk menggantikan kerugian uang perusahan yang sudah digunakan oleh Renold.
Hal lain yakni, surat yang sudah diketik oleh Notaris Billy Ginta sudah ditanda tangani oleh Vinsen Latig da Isterinya atas permintaan sang Notaris.
Meski penanda tanganan surat itu diduga ada kejanggalan karena Billy Ginta justeru tidak menghadirkan Ngadiman. Sebagaimana lazimnya bahwa kesepakatan ini dibuat oleh kedua belah pihak dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Tidak boleh salah satu pihak saja yang bertanda tangan.
Dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu, 28 February 2024, Billy Ginta tidak mau memberikan keterangan kepada media soal bagaimana awal mula kesepakatan damai itu yang kemudian batal.
“Itukan sudah berproses di Pengadilan jadi saya no komen soal itu,” ujarnya saat media ini bertemu langsung di Kantornya.
Billy Ginta beralasan bahwa secara etika dalam dunia Notaris, jika suatu kasus (dalam kesepakatan) sudah berproses di Pengadilan maka tidak bisa berkomentar.
Sayangnya, begitu media Komodoindonesiapost.com menanyakan soal dasar hukum larangan itu. Ia pun tidak menjawabnya.
Etik Notaris itu tertuang dalam bentuk undang undang atau peraturan Notaris?
“Tidak om itu komitmen saya saja,” ujarnya.
Kembali ke soal persidangan bahwa awal mulanya ia dipanggil oleh GM Hotel Loccal Collection untuk menjelaskan bahwa sang anak melakukan penggelapan uang perusahan.
“Saya menghadap GM. Mereka menjelaskan bahwa anak saya lakukan penggelapan senilai 504 juta. Saya keberatan dan minta diperiksa dengan diaudit oleh auditor independen,” ujarnya di depan Majelis Hakim.
“2 hari setelah itu, mereka datang ke rumah. Diganti dengan tanah di padang SMIP ukuran 20 × 20. dan mereka bilang besok datang ukur. Tapi tiba tiba mereka bilang tanah itu kecil,” ujarnya.
Dihadapan Majelis Hakim, Vinsen Latif menjelaskan bahwa Ngadiman awalnya meminta agar kerugian perusahan Hotel yang nilai awalnya 504 juta dikembalikan dengan ganti tanah 1 kapling yang berlokasi di Batu Cerminatau ujung Bandara dengan ukuran Panjang 20 meter dan lebar 20 meter.
Alamat lokasi tanah itu di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
“Awalnya kita kasih itu lahan. Dan ada polisi dan tentara yang datang untuk ukur waktu itu. Mereka sudah ukur. Ada GM dan Owner juga yang datang waktu itu,” ujarnya.
Lokasi lahan tersebut letaknya dibelakang rumah terdakwa Renold yang memiliki view laut.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya