Selang beberapa hari kemudian setelah pengukuran dan dilaporkan ke Ngadiman, namun tiba tiba Ngadiman meminta tanah lain yang lokasinya ada di komples BTN di Bandara.
Meski dengan berat hati, Vinsen Latif memenuhi permintaan Ngadiman. “Karena demi anak. Yang penting masalah ini tidak dilaporkan ke polisi. Kita menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya dihadapan Hakim.
Sayangnya, meski keluarga terdakwa Renold sudah sepakat untuk menyerahkan tanah di BTN, namun Ngadiman tiba tiba muncul permintaan lain.
“Pak Ngadiman minta kedua duanya yaitu tanah di Batu Cermin dan di BTN. Kami keluarga waktu itu ya kasih saja. Demi anak ya kita rela. Intinya masalah ini jangan dilaporkan,” ujarnya.
Dalam keterangannya bahwa setelah ditotal nilai kedua aset tanah di Batu Cermin dan BTN itu 1, 3 Miliar. Sementara kerugian yang dituduhkan hanya 504 juta.
Namun, Vinsen dan keluarga lagi lagi harus mengalah dengan permintaan Ngadiman demi menyelamatkan nasib sang anak.
“Karena Renold ini ada isteri dan anak 4 orang,” ujarnya.
“Di Notari sudah proses. Kurang lebih 1 minggu. Satu minggu setelah itu, kami ke Notaris. Notaris bilang kerugiannya bukan hanya 704 juta tetapi 1,3 M. kami juga tidak keberatan. Sudah dibuat surat penyerahan bahwa kerugian itu diganti dengan dua bidang tanah itu. Itu atas dasar kesepakatan bersama. Kami tidak pikirkam kelebihannya yang penting anak saya tidak diproses hukum. Yang penting anak saya jangan dibawa ke ranah hukum. Saya setuju memberikan tanah itu. Ownernya meminta dokumen tanah itu diserhakan ke Notaris Billy Ginta,” ujarnya.
Ayah Renold, Vinsensius Latif menjelaskan bahwa kasus ini awalnya sudah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan berdasarkan permintaan dari Owner Hotel Loccal Collection, Ngadiman Sudiman.
Anehnya ditengah negosiasi itu, tiba tiba nilai kerugian naik menjadi 704 juta. Vinsen pun tidak memperdulikan hal itu. Bahkan, kata dia, meski nilai asetnya mencapai 1, 3 M jika dikonversikan ke rupiah ia pun rela menyerahkan itu kepada Ngadiman.
Poin kesepakatan itu sudah dibuat di Notaris Billy Ginta yang berlokasi di Bandara. Notaris Billy Ginta itu ditunjuk langsung oleh Ngadiman.
Anehnya, sekitar Agustus 2023 Vinsen Latif dan Isterinya datang ke Notaris untuk menanda tangani surat berita acara kesepakatan itu. Namun, Ngadiman saat itu tidak ada. Hanya Vinsen Latif dan isterinya yang disuruh tanda tangan oleh Notaria Billy Ginta.
Selang dua minggu setelah itu, Vinsen dan Isterinya datang lagi ke Notaris Billy Ginta untuk menanyakan kelanjutan kesepakatan damai. Namun, pihak notaris menjelaskan bahwa Ngadiman tidak mau menandatangani surat itu. Pihak notaris tidak menjelaskan alasan Ngadiman tidak menanda tangani kesepakatan itu.
“Notaris hanya jawab tidak tahu. Saya kecewa saat itu. Saya minta surat yang saya tanda tangan dan saya robek didepan Notaris takut disalah gunakan,” ujarnya usai sidang di PN.
Tidak lama setelah itu, tiba tiba Renold mendapat surat panggilan dari polisi untuk diperiksa setelah Ngadiman melaporkan dirinya ke Polres Mabar.
Dalam sidang itu, Jaksa sempat menerangkan kepada Vinsen Latif bahwa kerugian itu setelah diaudit oleh auditor internal Loccal Collection yakni 441 juta.
“Kami kaget anak kami sudah dilaporkan. Dengan ketidak tahuan. Padahal prosesnya dilaporkan ke Polisi. GM Namanya, Yusdi. Kalau Ownernya ada satu Ibu. Dia mengaku sebagai owner. Ada juga dari kepolisian dan TNI angkatan darat, dan Sopir,” ujarnya.
Kesepakatan perdamaian itu sudah ditanda tangan. “Saya dengan isteri saya sudah tanda tangan di depan Notaris Billy Ginta. Waktu tanda tangan dari pihak hotel tidak ada (yang hadir),” ujarnya.
Vinsen menjelaskan bahwa prosea kesepakatan perdamaian itu dilakukan sekitar bulan Juni dan sepanjang Agustus 2023.
“Komunikasih (saya) itens (dengan) Pak Ngadiman. Pak Ngadiman yang perintahkan untuk serahkan dokumen itu ke Notaris Billy,” ujarnya.
Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim yakni Hakim Ketua, Ida Ayu, Hakim Wakil q, Sikarnidin Zebua, dan Hakim Wakil 2 Niko Andreealdo.
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2