“Hasilnya sampai di MA. Putusannya dimenangkan oleh BPN Mabar,” terangnya.
Terkait keputusan ini, lanjut Hendrikus, PT Anandara melapor balik Antonius Agun dan Lambertus Laman ke Polda NTT dengan dugaan dokumen palsu.
“Atas dasar lapor balik dari PT. Anandara ini, saya Hendrikus Hadirman dipanggil sebagai Tua Golo sebanyak 4 kali untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda NTT bersama dengan Haji Ramang dalam ruangan yang sama dengan penyidik berbeda,” cerita Hendrikus.
Perkara ini kata Hendrikus, “masih berproses di Polda NTT.”
“Saya bersama Haji Ramang dipanggil lagi oleh Polda NTT 26 Januari 2024 untuk memberikan keterangan terhadap perkara lapor balik dari PT. Anandara. Kalau saya bukan Tua Golo (Tua Adat), maka apa urusan saya dengan perkara ini,” ungkapnya.
Selanjutnya cerita Hendrikus, selama dirinya sebagai Tua Golo pernah suatu waktu Theodorus Jehanu melalui Marianus Yono pernah datang kepada dirinya untuk meminta surat alas hak dalam kaitan dengan masalah tanah di lokasi Verhoven.
“Namun tidak dilayani karena sebagian tanah tersebut, berada di lokasi Lengkong Bunde dan telah menjadi milik orang lain (Alm. Arnol Jaok) yang diperoleh dari Tua Golo (Tua Adat) Wae Kesambi Alm. Nikolaus Nali. Dan tanah tersebut oleh istrinya Arnol dijual kepada Carles Angliwarman dan sudah disertifikat. Itulah alasan saya tidak mengeluarkan surat alas hak sesuai permintaan Yono. Mungkin karena saya menolak permintaan itu maka dia tidak mengakui saya sebagai Tua Golo (Tua Adat),” tandasnya.
Dalam sebuah keterangan kepada media, Kades Batu Cermin Marianus Yono Jehanu tetap membantah Hendrikus Hadirman bukanlah Tua Golo Wae Kesambi.
“Saya membantah pengakuan Hendrikus Sebagai Tua Golo. Dia bukan Tua Golo, saya tegaskan Tua Golo pertama Nikolaus Nali. Kalau dia mengaku Tuaa adat saya akui, karena nenek saya juga termasuk Tua Adat Wae Kesambi. Kalau saja nenek saya laki-laki pasti saja sekarang berposisi sebagai Tua Adat Wae Kesambi,” tandas Kades Yono dikutip media suaranusantara.co.
Dalam kaitan dengan urusan soal surat alas hak atas prolehan tanah sepeninggalan Tua Golo Niko Nali, Kades Yono menjelaskan, “selama ini saya rekomendasikan Tua Adat untuk mengurus surat alas hak. Namun saya tidak ingin menyebutkan siapa namanya. Karena persoalannyakan jadi panjang.” (**)
Penulis : Remigius Nahal
Halaman : 1 2