LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Kuasa Hukum Wemi Susanto, Edi Hardum memberikan penjelasan yang berbeda ihwal kronologis bagaimana wartawan investigasi bernama Eras yang datang ke kantor Wemi Susanto pada 07 Februari 2024 sekitar pukul 16. 00 Wita dan memotret sebuah surat yang dikirim oleh Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Manggarai Barat.
Dihubungi pada Jumat, 07 Juni 2024 melalui panggilan WhatsApp, Edi Hardum menjelaskan bahwa Eras memaksa dua orang staf yang bekerja di Kantor Wemi Sutanto yang beralamat di Jalan Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo untuk mengijinkan dirinya agar surat yang baru saja tiba itu dibuka dan difoto.
Hal itu dikatakan Edi Hardum setelah dirinya bersama Wemi Sutanto melihat rekaman CCTV yang berada di depan kantor Wemi Sutanto. Edi menganalisa rekaman CCTV bahwa Eras memaksa staaf kantor untuk membuka dan memotret surat tersebut.
Edi Hardum tidak membantah kalau rekaman CCTV itu tidak memiliki audio. Hanya dirinya dan Wemi membaca gerak gerik dan mimik Eras.
“Berdasarkan rekaman CCTV yang kami lihat dan saya sendiri juga sudah lihat itu juga dibawa ke polisi dianalisis bersama kemudian laporan, keterangan saksi dua staf dari klien saya itu diambil secara paksa dengan mengatakan “Enu (panggila untuk perempuan dalam bahasa Manggarai) boleh saya lihat itu surat.”
“Oe jangan nana,” jawab staf perempuan itu. “Ae sayakan wartawan nanti jugakan kami dapat dari Dinas (DPMPTSP)”.
“Dia (Eras) ambil secara paksa dia ambil dia buka amplop keluarkan surat itu dia didik di rekaman CCTV itu dia foto dua lembar itu. Setelah dia foto dia lipat kembali taru kedalam dimasukin kemudian foto lagi amplopnya di luar, itu yang terjadim seutuhnya sesuai dengan rekaman CCTV,” Ujar Edi Hardum.
Edi menjelaskan bahwa selang berapa lama kemudian, Wemi Sutanto tiba dikantor dam berjalan masuk kedalam ruangan. Dua staf perempuan yang tadi ikut masuk.
“Saudara Eras bilang tolong jangan kasitahu saya ya jangan kasitahu saya yang membuka dan memfoto itu surat,” ujarnya.
Setibanya di dalam ruangan, Wemi Sutanto mengelurkan amarah lantara surat yang dikirim oleh DPMPTSP telah dibuka. Sempat baku marah dan saling tunjuk antara Wemi Sutanto dan Andi Mudin yang ikut menemani Eras.
“Sampai di dalam, pak Wemì itu marah dan mengatakan siapa yang buka (itu surat). Dan kemudian saudara Andi Mudin (wartawan media lain yang mendampingi Eras saat datang ke Kantor Wemi Sutanto) tunjuk saksi. Dan pak Wemi bilang jangan tunjuk karena saya yang tanya. Kemudian dia (Andi Mudin) bilang oe jangan tunjuk tunjuk (menjawab Wemi Sutanto). (Kemudian) Pak Wemi bilang saya tidak tunjuk saya yang tanya karena ini karyawan saya. Kemudian Pak Wemi bilang ini pidana ini karena saya merasa dirugikan. Rahasia saya anda ambil anda buka anda foto. Kemudian Andi Mudin bilang bukan saya yang foto kemudian dia pulang duluan. Belakangan baru Eras pulang,” ujar Edi menceritakan peristiwa saat itu.
Sebelum buat laporan ke polisi, Edi mengaku telah melakukan analisa rekaman CCTV bersama dengan kliennya Wemi sutanto.
“Di CCTV itu memang tidak ada audionya tapi ada gerakan orang berdiri dan tangan nah berdiri dan kelihatan tangan inikan dianalisa lalu dicocokkan dengan keterangan saksi,” ujar Edi.
Media ini mengkonfirmasi kepada Edi Hardum soal kemampuannya dalam menganalisa rekaman CCTV lalu kemudian menyimpulkan ada kecocokan dengan keterangan saksi.
“Begini ya (dalam rekaman) CCTV itu siapa yang masuk siapa yang duduk kan kelihatan itu. Keterangan saksi bikang dia (Eras) memaksa kan disitukan ada mimik mimik , gerak gerak saling berhadapankan,” ujarnya.
Apakah betul itu dokumen rahasia sehingga tidak dipublikasikan?
“Nah untuk itu Anda rahasia atau tidak nanti dipengadilan ya nanti tentu di pengadilan akan menganalisa. Polisi juga punya cara sendiri,”ujarnya.
Apakah betul surat itu pemberitahuan KBLI?
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya