Pengakuan Kuasa Hukum Wemi Sutanto dan Eras Ihwal Kronologis Surat yang Disebut Dokumen Rahasia Hingga Edi Hardum Minta Maaf dan Ralat Pernyataan

- Editor

Jumat, 7 Juni 2024 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Wemi Sutanto, Edi Hardum. Foto; Sindonews.com

Kuasa Hukum Wemi Sutanto, Edi Hardum. Foto; Sindonews.com

“Surat itu berisi surat dari Dinas Satu Pintu (DPMPTSP) untuk isinya yang pertama, saya belum baca lagi ya, yang pertama itu surat meminta klien saya agar menutup batching plant di Binongko. Itu harus ditutup. Bukan peringatan (tetapi) diminta ditutup. Sebelum dia (Dinas mengirim surat) klien saya udah tutup,” ujarnya Edi.

Menurut Edi kliennya melakukan aktivitas produksi batching plant di Binongko karena sudah mengantongi ijin yang terbuka pada sistem OSS. Perlu diketahui OSS merupakan sistem perijinan berusaha yang terintegrasi secara elekteonik.

Namun, aktivitas produksi beton jadi ini tiba tiba minta ditutup oleh Dinas perijinan. Menurut Edi Hardum alasan ditutupnya usaha Wemi Sutanto justeru tidak ada alasan yang jelas secara perinci di situ (dalam surat itu). “Hanya dibilang ditutup.

Pernyataan Edi Hardum ini justeru sangat berbeda dengan penjelasan Kadis DPMPTSP, Rice Babur.

Dalam laporan komodoindonesiapost.com sebelumnya Rice menjelaskan bahwa surat yang dikirim kepada PT. Karya Abadi Jaya (KAJ) adalah surat pemberitahuan pembatalan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Menurutnya, setiap pelaku usaha mesti mengantongi KBLI.

“Kalau suratnya memang perihal pemberitahuan pembatalan KBLI (Klasifkasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Jadi ketika orang berusaha ada KBLI nya yang dia pilih. Ketika KBLI itu ternyata , karena begini perijinan usaha itu ada yang terbit otomatis untuk aktivitas aktivitas usaha dengan risiko renda berdasarkan analisa dari kementerian dan lain lain yang dituangkan dalam sistem OSS itu ijin otomatis,” ujarnya.

Baca Juga :   Main Lapor sang Pengusaha

Menurut Rice, Terhadap usaha yang pengajuan ijinnya secara otomatis maka pemerintah daerah secara berkala wajib melakukan pemeriksaan.

“Terbit ijin otomatis ini pemerintah daerah secara berkala ini memiliki kewajiban itu pemeriksaan pemenuhan kepatuhannya.
Contohnya gini saya terbit ini ijin, ternyata ijin ini tidak sesuai dengan tata ruang wajib hukumnya itu harus dihentikan. Itu situasinya jadi kita butuh pembinaan sampai dengan mereka menghentikan (usahanya),” ujarnya.

Rice menjelaskan bahwa jenis usaha yang diajukan oleh PT. KAJ sebagaimana yang tertuang dalam sistem OSS itu adalah usaha Batching plant industri mortar beton jadi.

Menariknya, selang berapa lama usai diwawancara, Edi Hardum kembali mengirim rekaman suara melalui aplikasi WhatsApp. Dalam rekaman suara yang diterima wartawan komodoindonesiapost.com, Edi Hardum meminta maaf dan meralat pernyataannya yang menyebut tidak ada alasan yang jelas dari Dinas Perijinan ihwal usaha kliennya ditutup.

“Mohon maaf tadi saya ralat yang saya katakan tadi bahwa didalam surat itu isinya minta ditutup karena tidak sesuai dengan ketentuan (dari Dinas) Tata Ruang,” ujarnya.

“Hanya yang menjad pertanyaan bagi kami adalah kalau tidak sesuai dengan Tata Ruang kenapa dibuka yah kenapa itu available gitu ya temporer sifatnya. Jadi klien kami melakukan operasi temporer juga dalam jangka waktu satu tahun. Sebelum surat itu datang klien kami sudah menutupnya. Beberapa hari sebelumnya sudah tutup batching plant di Binongko itu. Jadi begitu alasannya tidak sesuai dengan (ketentuan Dinas) Tata Ruang,” ujarnya.

Baca Juga :   Dinas PMPTSP Manggarai Barat Dikatai Orang tak Benar

Sementara itu, dilansir dari media batastimor.com, Eras memberikan penjelasan yang bertentangan dengan Edi Hardum.
Dalam pengakuannya, Eras yang penasaran dengan surat yang baru saja diantar oleh DPMPTSP meminta ijin kepada kedua staf Wemi Sutanto untuk melihat isi surat itu dan momfotonya.

Eras mengambil foto amplop surat tersebut dengan izin dari kedua staf dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp milik Wemi Sutanto dengan maksud untuk mengkonfirmasi maksud dari surat itu.

Pesan yang dikirim Eras kepada Wemi Sutanto melalui WA langsung dijawab Wemi dengan menanya kepada Eras apa maksud dari foto surat itu.

Setibanya Wemi di kantor, ia memanggil stafnya dan meminta klarifikasi mengebau siapa yang telah mengambil gambar surat tersebut.

Setelah stafnya menjelaskan bahwa mereka yang mengizinkan Eras mengambil foto, lalu kemudian Wemi menolak permintaan wawancara Markus dan hanya bersedia berdiskusi tanpa direkam

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Layanan Medis Menyasar Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 20:45 WITA

Layanan Medis Menyasar Penyintas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:31 WITA

Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terbaru